Baru-baru ini, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 28 investasi bodong.
Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!
Rubrik Finansialku
Daftar Investasi Bodong 2021 yang Dirilis Oleh OJK
Penawaran investasi bodong masih marak terjadi di luar sana dan banyak memakan korban, meski pihak otoritas sudah menutupnya.
Baru-baru ini, Satuan Tuga Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 28 investasi bodong. SWI menyebut dari 28 investasi bodong yang dimaksud, sebanyak 14 penawaran menggunakan skema money game.
Biasanay, skema penipuan yang digunakan mengiming-imingi peserta dengan menggandakan uang. Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi yang tidak transparan.
Selain itu SWI juga menemukan investasi bodong dari 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.
Kemudian ditemukan juga 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.
Bukan hanya itu, pada awal 2021 OJK juga menemukan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non-bank ilegal, terdiri dari pinjaman online atau peer to peer lending (P2P lending) dan gadai.
[Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Suspend 7 Saham Bank Mini, Ada Apa?]
Dari jumlah itu, sebanyak 51 perusahaan P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan jumlah gadai ilegal mencapai 17 perusahaan.
Pinjol dan gadai ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.
Menanggapi hal ini Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada pada penawaran dari berbagai pihak.
Daftar Investasi Bodong OJK 2021
Berikut adalah daftar yang dirilis OJK pada Maret 2021, yang juga telah diupload di laman OJK.
#1 Daftar Fintech Peer To Peer (P2P) Lending Ilegal
- Go Duit
- Go Duit-Pinjaman dana darurat
- Go Duit
- DanaCepat
- Uang Pintar
- CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku-Online kredit
- KSP Dana Saku
- PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- dana fun dengan developer xinshangjia
- dana fun dengan developer dana fun122
- Dana fun dengan developer dana fun
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu dengan developer Natalia Blum
- PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
- PinjamanKu dengan developer Kyle Haines
- Dana Kilat-Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
- Dana Kilat-Segalanya jadi lebih mudah
- Uang Kilat dengan developer Agatha Shumard
- Uang Kilat dengan developer dalam kenang
- Uang Kilat dengan developer PT.graha tirta cantika
- Uang Kilat dengan developer WA EYE
- Uang Kilat dengan developer Super Keatley
- Laju Dana
- Cash Lagi Lite-Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP Dompet Kelapa-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian Runtuh
- Loan Segara
- Butuh Uang-Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo-Rupee berasal dari sini
- Super Rezeki
- Modal Cepat-Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
- KSP Modal Cepat
- KSP Dompet Pisang
- Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Online Dana Tunai
- Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp Cepat Wallet
- Rpwallet: Wallet management
- Rp-Q-Wallet
- KSP Dompet Mangga-Alat pinjaman cepat
- iDana-Cash
- iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana-Pinjam
- iDana-UangQu
- Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash
#2 Daftar Entitas Ilegal
- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
- PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
- thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung tanpa izin
- Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
- PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
- Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
- Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin
- Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin
- SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin
- Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin
- FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin
- PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin
- Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
- Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash
- PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu
- Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang
- Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
- Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
- Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto
- Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
- Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu
- Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang
- Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.
#3 Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal
- Amadeus Gadai
- Asa Gadai
- Mediatech Gadai
- Barokah Gadai
- Easy Com
- Koprasi Joyo Lestari
- Tanpa Nama/Anonim
- Mitra Gadai Syariah
- New Jawa Gadai
- Rajawali Gadai
- Salam Gadai
- Sentra Gadai
- Ayo Gadai
- Setiaphone Celluler
- Gadai Motor Jogja
- Gandrung Gadai Syariah
- Prima Gadai
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Rosmha Widiyani. 06 Maret 2021. Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Wajib Waspada!
- Adi Wikanto. 06 Maret 2021. Jangan sampai jadi korban! OJK umumkan 68 bisnis gadai dan pinjol ini ilegal. Kontan.co.id – https://bit.ly/3ecP3sJ
- Anisatul Umah. 06 Maret 2021. 28 Investasi Bodong yang Disikat SWI, Ini Modus Penipuannya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2OshUOP
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/2PHdHaJ
- 02 – https://bit.ly/3kR8RD6
dilema besar