Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pilkada serentak 2020 akibat pandemik yang terjadi di dunia. Selengkapnya di Finansialku!
Rubrik Finansialku
Pilkada 2020 Diundur dari Bulan September ke Desember!
Kabar tentang perpolitikan negeri rasa-rasanya seakan tenggelam di tengah pandemi virus corona ini, termasuk menyoal Pilkada serentak 2020.
Nah, Sobat Finansialku, berdasarkan berita yang tersiar di bebera media nasional, Presiden Jokowi resmi mengundur pemungutan suara Pilkada 2020 dari yang asalnya akan digelar bulan September mendatang menjadi Desember.
Keputusan tersebut juga terbubuh dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
[Baca Juga: Ini Tips Mempertahankan Bisnis Dari Kerugian Imbas Covid-19!]
Penundaan pemungutan suara Pilkada ini diketahui karena bencana pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang menyerang dalam negeri.
Perppu 2/2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Selain itu juga, melansir dari Katadata, Rabu (06/05), penundaan pemungutan suara itu agar Pilkada Serentak dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas. “Serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri,”
Pelaksanaan Pilkada serentak sendiri telah disepakati ditunda hingga Desember 2020. Meski begitu, apabila hingga Desember 2020, pandemi virus corona belum berakhir, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Untuk diketahui, Sobat Finansialku, Gelaran Pilkada Serentak 2020 ini bakal menjadi pemungutan suara tingkat daerah secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini ragu gelaran Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Apalagi jika pandemi virus corona belum berakhir.
“Jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, maka seluruh tahapan setidaknya harus dimulai pada 9 Juni. Sementara pemerintah baru saja menetapkan larangan mudik yang masanya akan berlangsung pada akhir Mei 2020.” Jelas Titi sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Merespon kebijakan ini Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, melalui Perppu tersebut, pemerintah telah mengadopsi usulan untuk mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada.
“KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU,” kata Pramono mengutip dari Kompas, ia melanjutkan “Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional,”
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Dimas Jarot Bayu. 05 Mei 2020. Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 Katadata.co.id – https://bit.ly/2WyPe71
- Andhika Prasetia. 05 Mei 2020. Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke Desember Detik.com – https://bit.ly/2ywcnPH
- Fitria Chusna Farisa. 05 Mei 2020. Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut Baik Kompas.com – https://bit.ly/2W6Pyed
- Admin. 05 Mei 2020. Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada 2020 CNN Indonesia – https://bit.ly/3fuZgiz
Sumber Gambar:
- Pemilu 01 – https://bit.ly/2W6xFfA
- Pemilu 02 – https://bit.ly/3b803lR
dilema besar