Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia

#FinansialkuPlanner Pajak PPh Subyek Pajak Wajib PajakLeave a Comment on Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia

Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia

Apakah semua orang itu wajib pajak? Jika sudah menjadi wajib pajak bagaimana langkah berikutnya? Yuk cari tahu di artikel Finansialku berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Wajib Pajak

Wajib Pajak itu sendiri dipahami dalam bentuk perorangan, badan dan bentuk usaha tetap, dikatakan menjadi wajib pajak jika sudah memenuhi 2 syarat yaitu hadir sebagai subyek pajak dan ada obyek berupa penghasilan oleh karena itu untuk wajib pajak dalam negeri ditandai dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Subyek Pajak: disebut subyek pajak artinya belum tentu untuk wajib membayar pajak, subyek pajak dapat diartikan sebagai subyek yang ada potensi untuk bayar pajak.

 

#1 Subyek Pajak Orang Pribadi

Orang pribadi yang sudah meninggal tetapi warisannya belum dibagi kita sebut Warisan Belum Terbagi dan dapat diberikan NPWP serta wajib lapor.

Subyek Pajak orang pribadi ini kemudian dibagi lagi berdasarkan domisili atau tempat tinggalnya, berdasarkan pasal 2 UU 36/2008 jo PDJP 43/2011 yaitu:

 

Subyek Pajak Dalam Negeri

Orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia, atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Di mana kewajiban subyeknya dimulai sejak dilahirkan artinya meskipun belum dewasa atau masih anak anak bahkan bayi sepanjang mempunyai penghasilan terkait aktivitasnya maka negara punya hak atas pajak penghasilan yang terutang.

Kewajiban ini berakhir apabila sudah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.

Definisi, Fungsi, dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan 00 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu]

 

Orang Pribadi dianggap sebagai subyek dalam negeri dilihat dari tempat tinggalnya sesuai PDJP 43/2011 orang pribadi dianggap bertempat tinggal di Indonesia, adalah

Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:

  1. Berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan, dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan. Tempat tinggal disini artinya dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya
  2. Melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life), jadi jika hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.
  3. Tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia. Dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering atau pun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

 

Jadi siapapun baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri dan punya penghasilan berarti dia sudah menjadi wajib pajak dalam negeri dimana konsekuensinya mempunyai kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar PPh terutang dan lapor Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara self assessment (mandiri).

Jika hal ini tidak dipenuhi maka sesuai pasal 2 ayat (4) UU 16/2009 Direktur Jenderal Pajak berhak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan dan menagih pajak terutang 5 tahun kebelakang disertai dengan sanksi bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dari pajak yang kurang bayar.

 

Subyek Pajak Luar Negeri

orang pribadi pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.

Kemudian perlakuan bagi orang pribadi warga negara indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia yang artinya diperlakukan sebagai subyek pajak luar negeri apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

  1. Green Card,
  2. Identity card,
  3. Student card,
  4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
  5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

 

Kewajiban pajak subyektifnya timbul jika menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia nah saat itulah orang pribadi ini disebut wajib pajak luar negeri, ketika hal ini terjadi maka negara mempunyai hak atas pajak penghasilan yang terutang.

Cara pemajakannya adalah melalui mekanisme pemotongan/pemungutan (withholding tax), artinya pihak pemberi penghasilan yang merupakan wajib pajak dalam negeri diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri tersebut hal ini sangat wajar mengingat subyek pajak luar negeri tidak mempunyai NPWP dan tidak ada kewajiban lapor SPT.

Jika tidak dilakukan pemotongan/pemungutan atas penghasilan maka pemberi penghasilan akan ditagih kewajibannya dan dapat dikenai sanksi sesuai pasal 13 UU 16/2009 yaitu kenaikan pajak 100%.

 

#2 Subyek Pajak Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah.

Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan Salah!]

 

Misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Sebagaimana definisi di atas, kita tahu bahwa subyek badan ini tidak mendasarkan pendiriannya secara legal formal berbentuk badan hukum, yang terpenting ada kumpulan orang atau modal yang dioganisasikan.

 

Subyek Pajak Badan Dalam Negeri

Sedangkan penentuan subyek pajak badan dalam negeri menurut PDJP 43/2011 ini adalah dilihat kedudukan yang dimaksud kedudukan di Indonesia adalah Subjek Pajak badan yang:

  1. mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
  2. mempunyai kantor pusat di Indonesia,
  3. mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
  4. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
  5. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

 

Jadi kuncinya badan tersebut subyek pajak dalam negeri adalah lokasi kantor administrasi atau manajemennya berada di Indonesia. Maka sudah wajib punya NPWP dan lapor SPT di Indonesia.

Berakhirnya subyek pajak badan dalam negeri ditandai dengan dibuatnya akta pembubaran badan hukum yang disahkan dan didaftarkan di Lembaga instansi pemerintah.

Sehingga konsekuensinya dapat mengajukan penghapusan NPWP.

 

Subyek Pajak Badan Luar Negeri

Badan yang didirikan di luar negeri dan kehadiran fisiknya berada diluar negeri namun menerima dan atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka kita sebut sebagai Wajib Pajak Luar Negeri tatacara pemajakannya pun sama dengan wajib pajak luar negeri orang pribadi yaitu melalui mekanisme pemotongan/pemungutan (withholding tax).

Subyek Pajak luar negeri dikenai pajak penghasilan apabila sudah melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dan berakhir ketika tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia

Tabel

Perbedaan Wajib Pajak

 

No. Uraian Dalam Negeri (WP DN) Luar Negeri (WP LN)
1. Ruang lingkup Penghasilan Meliputi Penghasilan Seluruh dunia Hanya Penghasilan dari  Indonesia
2 Kewajiban memiliki NPWP Wajib memiliki NPWP Tidak Wajib memiliki NPWP
3 Kewajiban menyampaikan SPT Terdapat kewajiban menyampaikan baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Tidak ada kewajiban lapor SPT
4 Penghasilan yg dikenakan Pajak Penghasilan Kena Pajak Pengenaan Pajak dari Penghasilan Bruto
5. Tarif

a. Dikenakan Tarif Pasal 17, yaitu :

    – Tarif progresif,5%,15,25% dan 30% unttuk orang pribadi

b. Dikenakan Tarif Pasal 17, yaitu :

– Tarif 22% untuk wajib pajak badan

c. Dikenakan Tarif PPh. Final

Dikenakan Tarif Khusus Psl 26, Atau seseuai dengan Tarif menurut P3B (Tax-Treaty)
6. Pembayaran Pajak Tahun Berjalan Merupakan angsuran dari PPh yang terutang pada ak hir tahun, kecuali yang Final Pembayaran pajak yang Final, kecuali yang berubah status WP DN
7. Subyek Pajak Orang Pribadi Dapat Pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tidak dapat
8. Subjek Pajak Badan Dapat pengurangan beban Kompensasi Kerugian Tidak dapat Kompensasi kerugian
9. Keberatan dan Banding Mempunyai Hak dimaksud Tidak mempunyai hak dimaksud
10. Pembukuan dan Pencatatan Diwajibkan menyelenggarakan Tidak terdapat kewajiban tsb

 

#3 Bukan Subyek Pajak

Bukan subyek pajak artinya tidak dapat dibebani pembayaran pajak atau pelaporan pajak di Indonesia meskipun berkedudukan atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari, atau badan hukum tersebut berkedudukan di Indonesia

Tidak termasuk sebagai subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri diantaranya sebagai berikut:

1. Badan pemerintah yang memenuhi kriteria antara lain: (i) pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (ii) pembiayaan nya bersumber dari APBN/APBD (iii), penerimaan masuk ke dalam anggaran pemerintah pusat dan daerah, dan (iii) pembukuan nya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

2. Kantor perwakilan asing;

3. Pejabat diplomatik, konsulat, pejabat lain dari negara asing, dengan syarat: (i) bukan warga negara Indonesia, (ii) tidak memperoleh penghasilan di luar jabatan nya, dan (iii) negara tersebut memberikan perlakuan timbal balik;

4. Organisasi internasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat, (i) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, (ii) tidak berusaha/berkegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain memberikan pinjaman;

5. Pejabat perwakilan organisasi, dengan syarat (i) bukan warga negara Indonesia, dan (ii) tidak berusaha/berkegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

6. Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya. Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

 

Bingung Pajak?

Jangan bingung menghitung pajak! Tanyakan pertanyaanmu dan bagaimana mengaplikasikannya dengan keuanganmu ke Perencana Keuangan Finansialku melalui fitur Konsultasi Finansialku di aplikasi Finansialku.

Perencana keuangan Finansialku dapat membantu Sobat sekalian mengelola keuangan, termasuk pajak. 

Aplikasi Finansialku adalah aplikasi perencana keuangan pertama di Indonesia yang tercatat dan diawasi oleh OJK serta mengantongi sertifikat ISO 27001 untuk keamanan dan kerahasiaan data pengguna.

Download aplikasi Finansialku di Google Play Store maupun Apple Apps Store sekarang dan dapatkan free trial aplikasi Premiumnya selama 30 hari.

Setelah free trial, Sobat Finansialku bisa mennggunakan kode CUAN50 untuk upgrade aplikasi Premium. Yuk, rencanakan dan kelola keuanganmu untuk masa depan yang lebih baik.

 

Jadi, dari artikel ini Sobat Finansialku sudah mengerti banyak hal mengenai wajib pajak. Tuliskan tanggapan kalian pada kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan kalian.

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top