Lebih Mendalami Definisi Pajak Penghasilan Adalah

#FinansialkuPlanner Definisi Pajak Penghasilan Pajak Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Adalah PPhLeave a Comment on Lebih Mendalami Definisi Pajak Penghasilan Adalah

Lebih Mendalami Definisi Pajak Penghasilan Adalah

Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Untuk itu, mari kita mengenal definisi pajak penghasilan dan serba serbinya bersama-sama!

Ketahui definisi pajak penghasilan selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Definisi Pajak

Para pembaca Finansialku tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak.

Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Hal ini dilakukan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak pun banyak macamnya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, ada pula Bea Materai (BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun pada kesempatan kali ini Finansialku akan membahas soal pajak penghasilan.

 

Pajak Penghasilan Adalah..

Definisi Pajak Penghasilan biasa disebut dengan PPh, merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Penghasilan ini baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

Wajib Pajak

Nah, sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka sudah sewajarnya kita memenuhi kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, penting untuk mengenal siapa subjek pajak yang dikenai wajib pajak penghasilan ini.

Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

PPh Pasal 21 01 - Finansialku

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib PPh meliputi:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  • Badan: sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT): bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.

 

Sementara itu, yang terkecuali atau bukan merupakan wajib pajak penghasilan menurut pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut.
  • Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat : Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat : bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

 

Objek Pajak Penghasilan

Melansir dari gajimu.com, yang menjadi objek pajak penghasilan di sini adalah penghasilan.

Penghasilan yang dimaksud yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Menjadi Ahli Pasar Modal Terdaftar dalam Dunia Investasi Saham]

 

Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 adalah:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan

3. Laba usaha

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil.

5 Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya

6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

8. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

14. Premi asuransi

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah

18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak menurut pasal 4 ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008 adalah:

1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badanamil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia

2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3. Warisan

4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh

6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa

7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai

9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia

12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut

14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

 

Bagaimana? Apakah informasi di atas sudah membekali pengetahuan Anda soal pajak penghasilan?

 

Semoga Bermanfaat

Demikian mengenai definisi pajak penghasilan (PPh) beserta objek dan subjek pajaknya. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi dan pengetahuan lengkap bagi Anda.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat dan menyenangkan, jangan lupa share artikel ini kepada teman-teman Anda yang juga masih kebingungan mengenai kewajiban pajak penghasilannyanya!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai definisi pajak penghasilan lainnya? Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom komentar di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 6 April 2020. Pajak Penghasilan. Gajimu.com – https://bit.ly/2x4wmnK
  • Kadek Ayu Ardianti. Oktober 2019. Pengertian Pajak Penghasilan. Pajakku.com – https://bit.ly/2JJeEsI

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top