Freddy Widjaja kembali gugat hak waris Eka Tjipta Widjaja setelah sebelumnya sempat mencabut tuntutan tersebut.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Freddy Widjaja Kembali Gugat Hak Waris, Berikut Gugatan Barunya
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group mendiang Eka Tjipta Widjaja, kembali mendaftarkan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, gugatan terhadap akta wasiat merupakan bagian dari langkah Freddy untuk mendapatkan hak waris sebanyak sepertiga dari aset 16 perusahaan yang tergabung dalam Grup Sinarmas.
Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia Tanggal 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.
Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
[Baca Juga: TTS: Menghitung Harta Warisan Berdasarkan Hukum di Indonesia]
Nah, dalam gugatan baru ini Freddy Widjaja juga mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu yang terdiri dari tiga bagian.
Pertama, meminta pengadilan memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah selaku pelaksana wasiat untuk perincian harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Perincian ini juga termasuk harta-harta yang telah dihibahkan semasa almarhum Eka Tjipta masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris, khususnya kepada Freddy di hadapan pengadilan.
Kedua, ia memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah menghitung, serta menjumlahkan semua harta milik Eka Tjipta kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup.
Ketiga, meminta pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya membuat perincian atas harta peninggalan baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak, untuk diserahkan dan ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.
Keempat, menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa harta peninggalan Eka Tjipta baik berupa uang maupun barang bergerak dan tidak bergerak adalah harta peninggalan yang belum terbagi.
Kelima, menyatakan semua pemberian yang diberikan saat almarhum Eka Tjipta masih hidup kepada lima saudara tirinya merupakan harta warisan yang belum terbagi.
Keenam, meminta agar pengadilan membatalkan secara hukum terhadap kegiatan mengalihkan atau menjual harta peninggalan Eka Tjipta, apabila hal tersebut dilakukan oleh lima saudaranya selaku tergugat.
Ketujuh, ia menuntut agar pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya untuk untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak, khususnya kepada dirinya selaku penggugat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pendidikan Anak: Bagaimana Caranya MENYEKOLAHKAN ANAK dari TK sampai Sarjana, Tanpa Utang!
Silakan Download ebook-nya, GRATIS!!!
Selain itu, ia meminta kepada pengadilan untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga.
Kemudian, meminta agar kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Terakhir, Freddy Widjaja menuntut agar pengadilan dapat mengabulkan dan menjalankan putusan ini walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari pihak tergugat.
Kemudian, meminta agar pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Saya mau berdamai asal sesuai dengan hukum yang berlaku menurut KHU Perdata. Hingga kini belum ada tanggapan dari saudara-saudara saya,” ujarnya mengutip dari Katadata, Rabu (13/08).
Aset Perusahaan yang Dipersoalkan
Sebelumnya, Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.
Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Berikut deretan aset perusahaan yang dipersoalkan dalam petitum sebelumnya:
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;
- PT Sinar Mas Multi Artha Tbk. (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;
- Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;
- PT Bank Sinar Mas Tbk. (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;
- Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;
- China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;
- PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;
- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Total aset dari 12 perusahaan yang disoal ini mencapai Rp 673 triliun.
“Gugatan yang dilakukan oleh Saudara Freddy Widjaja tidak ada hubungannya dengan Perseroan, namun Saudara Freddy Widjaja mencantumkan Perseroan sebagai objek gugatannya tersebut,” tulis tiga emiten Sinar Mas mengutip CNBC Indonesia.
Adapun ketiga emiten tersebut di antaranya; PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Agung Jatmiko. 12 Agustus 2020. Freddy Widjaja Gugat Akta Wasiat untuk Kejar Hak Waris Aset Sinarmas. Katadata.co.id – https://bit.ly/30P0JdY
- Redaksi. 11 Agustus 2020. Konflik Belum Usai! Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan Lagi. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3al4zi5
- Tito Bosnia. 13 Agutus 2020. Eka Tjipta Wariskan Rp 1 M untuk Anak, Aset Sinarmas Rp 737 T. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/33QY99r
Sumber Gambar:
- Freddy Widjaja – https://bit.ly/2XXKcT9
dilema besar