Apakah P2P Lending itu riba? Cek dulu kebenarannya dengan membaca ulasan Finansialku, kupas tuntas mengenai P2P Lending berikut ini.
Jangan sampai ada yang terlewatkan.
Rubrik Finansialku
P2P Lending, Investasi Era Milenial
Di tengah gejolak pasang surut pasar modal, Peer to Peer Lending atau yang biasa dikenal dengan nama P2P Lending hadir sebagai salah satu instrument investasi yang kian populer di era milenial.
Saat ini, ada begitu banyak instrument investasi yang menawarkan berbagai keuntungan bagi para investornya dengan berbagai risiko yang harus disadari dan di-manage dengan bijak.
Dari semua pilihan jenis investasi, P2P Lending menjadi salah satu instrument investasi dengan cara kerja yang tergolong milenial.
[Baca Juga: Strategi Jitu Siapin Dana Pendidikan Anak dengan P2P Lending!]
Dengan tawaran keuntungan variatif dan risiko yang dapat dipelajari oleh para investornya. Selain itu, P2P Lending juga menarik bagi para investornya karena dinilai bisa menjadi salah instrument investasi dalam strategi diversifikasi.
Peminat investasi P2P Lending ini berada di kisaran usia 19 hingga 35 tahun, tak heran jika instrument investasi ini memang diminati oleh kaum milenial.
Inipun disebut-sebut sebagai salah satu instrument investasi yang menjanjikan passive income yang lebih besar daripada produk lainnya seperti deposito bank dan obligasi.
Tingkat keuntungan juga dari hasil investasi P2P Lending juga terbebas dari berbagai spekulasi pasar dan tidak dipengaruhi oleh naik turunnya harga yang bergejolak di pasar investasi.
Mengenal P2P Lending
Dikenal sebagai salah satu inovasi dalam bidang investasi keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi, sehingga para pemberi pinjaman (investor) dan penerima pinjaman (lender) dapat bertemu secara online.
P2P Lending bertumbuh cukup pesat di Indonesia berkat teknologi. Transaksi pinjam meminjam dilakukan dengan sistem teknologi yang terintegrasi yang diselenggarakan oleh fintech lending melalui aplikasi yang dengan mudah diunduh melalui handphone dan diakses melalui website.
Melalui cara mudah dan modern ini, setiap orang tidak terkecuali dapat mengajukan pinjaman atau memberikan pinjaman melalui perantara lembaga jasa keuangan yang telah dilegalkan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, kinerja P2P Lending bisa dibilang mirip dengan marketplace online, namun para pengaksesnya adalah pihak pemberi dan penerima pinjaman.
Karena platform P2P Lending menyediakan jasa marketplace pinjam-meminjam dengan cara yang lebih mudah, modern namun tetap terdaftar dan memiliki izin yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[Baca Juga: Mau Pinjam Uang di P2P Lending Dana Syariah? Baca Ini Dulu!]
Secara konvensional, untuk mengajukan pinjaman tentu akan memakan waktu serta melalui proses yang cukup kompleks. Namun P2P Lending hadir dan menawarkan pilihan yang jauh lebih sederhana untuk memberi dan menerima pinjaman.
Menilik sejarah berdirinya, P2P Lending sendiri berkembang cukup lama di berbagai negara di dunia seperti di Inggris Raya. Namun dalam perjalanannya, sistem P2P ini ternyata lebih pesat berkembang di negeri tirai bambu, China.
Di Tanah Air sendiri, P2P Lending mulai muncul di bulan Desember 2016 silam di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK 77 sebagai dasar hukum pinjaman online atau disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
P2P Lending semakin bermunculan di Indonesia dan terlihat perkembangannya karena banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam transaksi peminjaman dana kepada pihak bank dan multifinance.
Tentu saja untuk membuka dan menyediakan layanan P2P Lending harus mendaftarkan perusahaannya dan mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan dalam berinvestasi terjamin keamanannya.
Sedikitnya ada sekitar 160 perusahaan yang telah terdaftar sebagai Fintech P2P Lending Konvensional dan Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Konvensional & Syariah
P2P Lending di Indonesia sendiri ada 2, yaitu P2P Lending dengan sistem konvensional yang menjanjikan imbal hasil berupa bunga dan Syariah dengan menerapkan sistem syariah berbasis Hukum Islam. Non riba.
Secara umum, perbedaan dari kedua jenis ini terletak pada produk pembiayaannya. Di mana yang berbasis syariah ini memastikan segala transaksi tidak bertentangan dengan hukum Islam, yaitu bukan hasil riba.
Oleh sebab itu, produk keuangan dari P2P Syariah inipun disesuaikan dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 117 tekait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi.
Bagi para pemeluk agama Islam, P2P Syariah dapat menjadi alternatif investasi yang bebas riba maupun segalanya yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, layanan dari P2P Lending berbasis syariah pun memiliki keunggulan di mana objek pembiayaannya lebih jelas.
Penggunaan akad yang telah disepakati bersama pada awal transaksi, tidak adanya bunga yang dapat memberatkan yang diganti dengan bagi hasil serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula
Landasan Hukumnya di Indonesia
Sebagai investor yang cerdas, tentu pemilihan instrument investasi tidak sembarangan. Landasan hukum dari penyedia transaksi instrument pun perlu diketahui secara jelas dan terbuka.
Dengan adanya landasan hukum dan izin operasional dari pemerintah, tentu para investor jadi lebih tenang dalam proses transaksi investasi yang sedang dijalankan.
Untuk menjadi perusahaan fintech penyedia P2P Lending, perusahaan tersebut harus disebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang memiliki badan hukum berbentuk Koperasi ataupun Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, atau WNA (atau badan hukum asing).
Saham yang dimiliki pun harus paling banyak sebanyak 85% dengan modal sedikitnya satu miliar rupiah (saat mendaftar) atau dua miliar lima ratus juta rupiah (saat permohonan perizinan).
[Baca Juga: P2P Lending untuk Mahasiswa, Kira-Kira Cocok Nggak Ya?]
Perusahaan P2P Lending pun harus masuk dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD) dengan kepatuhan terhadap POJK No.13/POJK.02/2018 dengan beberapa peraturan tambahan antara lain permohonan pencatatan, regulatory sandbox dan direkomendasikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) demi mendapatkan izin operasional secara legal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dipercaya sebagai mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menolong pengaturan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan P2P Lending.
Dalam pembentukan perusahaan yang diakui serta mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidaklah mudah.
Hal ini demi memastikan kredibilitas layanan yang diberikan kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan atas perusahaan tersebut secara langsung.
Oleh sebab itu, sebelum menjadi investor dalam sebuah fintech P2P, para investor perlu memastikan adanya izin resmi serta landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) yang menjadi jaminan keamanan dalam berinvestasi.
Salah satu landasan hukum terkait proses penyelenggaraan izin fintech P2P Lending juga dapat dilihat dalam Pasal 3 sampai Pasal 15 POJK No. 77 / POJK.01 / 2016 tentang LPMUBTI yang antara lain mengatur terkait batasan kepemilikan saham, besaran modal minimal, batasan maksimal pinjaman dan bunga, kewajiban membuat escrow account dan sejumlah prinsip lain yang wajib diterapkan oleh para penyelenggara fintech.
Agar keamanan konsumen terjamin, yaitu para investor, transparansi mengenai berbagai informasi investasi terpapar jelas dan diberitahukan kepada masyarakat oleh OJK.
[Baca Juga: Daftar P2P Lending Terbaik di Indonesia dan Terdaftar OJK 2020!]
Dengan demikian, publik dapat lebih mengenal dan memahami fintech dan perusahaan yang bekerja sama serta melakukan pencegahan atas hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan aturan mutlak kepada para pelaku usaha P2P Lending agar menyediakan sistem yang aman bagi para penggunanya.
Untuk menjaga kesuburan dan perkembangannya di Tanah Air, OJK pun membentuk innovation hub, Forum Pakar Fintech dan Asosiasi Fintech Indonesia.
Dilansir dari laman irfan.id, selain aturan dari OJK, Kamu juga bisa merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016
Terkait Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) yang meliputi pihak penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan, kewajiban, laporan, peralihan izin, larangan hingga sanksi penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran.
Peraturan lainnya yang menunjang keberadaan dan legalitas P2P Lending juga tertuang dalam PBI No. 19/12/PBI/2017
Terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang dapat dijadikan sebagai payung hukum demi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia yang menekankan pada prinsip perlindungan konsumen dan manajemen risiko maupun kehati-hatian.
Mekanisme Investasi Dalam P2P Lending
Jika inivestor sudah mengetahui landasan hukum sebagai jamian keamanan, selanjutnya para investor perlu mengetahui mekanisme investasi P2P Lending agar lebih yakin dalam melakukan transaksi pinjam meminjam.
Dalam melakukan transaksi investasi di platform P2P Lending, setidaknya mekanisme dan prosedur ini akan dilakukan.
#1 Pembuatan Akun Baru
Untuk membuka akun baru melalui website, calon investor atau calon peminjam dana harus memiliki email dan nomor handphone, melengkapi data diri dan mengunggah dokumen KTP.
Setelah akun dibuat, maka pengakses akan menandatangi kontrak dengan pihak penyedia layanan P2P Lending dengan menggunakan digital signature.
#2 Transaksi Meminjamkan Dana
Informasi tentang para peminjam yang dapat didanai akan diinformasikan melalui dashboard akun atau melalui email dengan detail jumlah keseluruhan pinjaman, besaran bunga yang ditawarkan serta tenor yang juga dilengkapi dengan profil lengkap dari perusahaan peminjam dana.
Para investor dapat dengan bebas memilih nominal dana yang ingin diinvestasikan, tidak perlu meminjamkan dana sebesar permintaan dari peminjam dana.
Status pinjaman dapat sewaktu-waktu berstatus funded alias ditutup sehingga investor perlu menunggu ada peminjam lain yang bisa menginvestasikan dana.
#3 Setor Dana
Setelah mendapatkan perusahaan yang akan diberi pinjaman, investor harus segera melakukan setoran dana sesuai dengan tenggat waktu yang telah diinformasikan.
Dana tersebut disetorkan ke rekening bank dengan virtual account atas nama peminjam. Hal ini untuk memastikan bahwa dana telah tersimpan dengan aman dan terpisah dari rekening penyelenggara layanan.
Selanjutnya, investor akan menerima pemberitahuan bahwa proses pendanaan telah dimulai dengan efektif, artinya pinjaman berjalan berdasarkan tenor dan tanggal jatuh tertentu.
Dana tersebut oleh investor dapat ditarik atau dialokasikan kembali kepada peminjam lainnya untuk memperbesar keuntungan investasi.
Proses pencairan dari setiap fintech bisa saja berbeda, namun pada umumnya dapat dicairkan dengan mudah dan prosedur yang tidak ribet.
Kelebihan
Menjadi salah satu instrument favorite para investor, P2P Lending menawarkan berbagai kelebihan serta keuntungan bagi para investornya seperti berikut.
#1 Akses Yang Mudah
Aksesnya mudah, tidak hanya bagi para investor yang menyuntikkan dana, tetapi juga bagi para pencari suntikan atau peminjam. Mereka dapat bertemu dan melakukan proses transaksi pinjam meminjam dengan cara yang lebih praktis dan aman, serta proses yang sederhana.
#2 Media Promosi
Melalui P2P Lending, produk bisnis dapat semakin tersebar luas dengan lebih mudah dan murah karena platform P2P Lending ini secara umum telah terintegrasi dan dengan mudah dibagikan melalui media sosial.
#3 Quick Funding
Melalui P2P Lending, para investor dapat dengan lebih cepat menemukan calon peminjam, demikian juga sebaliknya bagi para peminjam dana, mereka dapat dengan segera mendapatkan suntikan dana dari para investor melalui proses yang sederhana dan tidak membingungkan.
#4 Diversifikasi Investasi
Dikenal sebagai salah satu instrument investasi yang lebih fleksibel dibanding instrument investasi lainnya.
Selain itu para investor juga dapat memperluas portofolio investasi mereka dengan menyebarkan dana ke sejumlah peminjam, sebagai salah satu strategi menekan risiko kerugian jika sewaktu-waktu terjadi gagal bayar.
GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Mahasiswa
#5 Meningkatkan Pertumbuhan UKM
Sebagai salah satu platform fintech, P2P Lending secara langsung dapat meningkatkan pertumbuhan UKM di Tanah Air.
Para investor dapat berkontribusi menolong perkembangan UKM melalui pinjaman dana dan berperan secara langsung dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Selain itu, P2P Lending juga menawarkan kelebihan sebagai sumber penghasilan sampingan bagi para investor.
Kekurangan dan Resiko
Sebagai instrumen investasi bukan berarti tanpa risiko. Oleh karena itu para investor diharapkan memiliki pemahaman dan kesadaran akan risiko tersebut. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
#1 Keterbatasan Track Record Kreditur
Informasi mengenai pihak peminjam atau kreditur tentu harus tersedia dalam website. Namun, lender tidak dapat secara langsung untuk melakukan cross check untuk memastikan validitas data.
Oleh sebab itu, investor akan sangat bergantung pada kualitas dan analisis dari platform penyedia P2P Lending.
#2 Risiko Kredit
Risiko gagal bayar menjadi salah satu yang tetap dipahami dan diterima oleh para investor.
Beberapa platform menyediakan dana cadangan untuk mengantisipasi para peminjam dana yang mengalami gagal bayar.
Namun biasanya, gagal bayar akan tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman atau investor.
#3 Risiko Operasional
Dana yang hilang dan disalahgunakan juga bisa menjadi risiko lainnya yang dapat terjadi. Selain itu, investor pun harus siap jika sewaktu-waktu platform P2P Lending mengalami kebangkrutan yang membuat investor tidak dapat menganalisa kredibilitas track record peminjam dana.
#4 Likuiditas
Pencairan dana dalam P2P Lending tidak dapat dilakukan jika belum masa jatuh tempo. Dana yang sudah dipinjamkan tidak dapat dicairkans sewaktu-waktu ke dalam rekening.
Cara Pilih P2P Lending Yang Menguntungkan
Pemilihan Platform P2P Lending menjadi salah satu faktor penting dalam suksesnya proses investasi seorang investor.
Agar tetap untung, berikut ini beberapa tips singkat dalam memilih P2P Lending yang aman dan menguntungkan;
#1 Pilih Sesuai Tujuan Investasi
Dengan mengetahui tujuan investasi, para investor dapat menentukan instrument mana yang akan dipilih sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tenor yang sesuai rencana.
#2 Resmi Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Salah satu ciri fintech yang aman adalah fintech yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari ratusan fintech yang menjamur di Indonesia, belum semuanya mengantongi izin OJK. Dengan adanya izin legalitas, maka sebuah fintech akan diawasi oleh pihak yang berwenang dan lebih terjamin serta dapat dipertanggungjawabkan.
#3 Cek Track Record
Track Recordari penyedia P2P Lending juga harus menjadi acuan, setidaknya mereka sudah berpengalaman minimal 2 tahun dengan catatan kinerja dan performa yang baik.
#4 Proses Mudah & Menyediakan Informasi Lengkap
Faktor lainnya dalam memilih platform P2P yang terpercaya adalah layanan dengan platform yang memudahkan penggunanya.
Memuat informasi yang lengkap dari para penerima pinjaman serta melakukan pelayanan dengan proses investasi yang tidak ribet.
#5 Pilihan Produk yang Variatif
Penyedia layanan P2P Lending yang memberikan varian pilihan produk investasi serta tenor juga bisa menjadi pertimbangan yang baik. Ini juga memperlihatkan sistem yang dapat dipercaya.
#6 Pertimbangkan Besaran Bunga & Biaya Administrasi
Selain besaran bunga yang didapatkan, biaya administrasi juga menjadi salah satu faktor yang perlu disadari dan diperhitungkan dalam proses investasi P2P Lending.
#7 Manajemen Risiko
Setiap fintech P2P Lending akan memberikan berbagai fasilitas jaminan perlindungan bagi para investornya. Pertimbangkan setiap fasilitas tersebut dalam memilih Platform P2P yang tepat.
#8 Diversifikasi Investasi
P2P Lending memang dipercaya bisa menjadi salah satu instrument untuk melakukan diversifikasi.
Investasikan dana ke beberapa peminjam yang terpercaya untuk meminimalkan risiko gagal bayar yang bisa saja terjadi.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Demikian berbagai informasi seputar instrument investasi P2P Lending.
Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan.
Bingung memilih platform P2P Lending? Konsultasi Gratis saja ke Perencana Keuangan Finansialku sekarang juga dan dapatkan saran jitu soal kiat-kiat berinvestasi secara praktis.
Tuliskan tanggapan, komentar dan saran Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!
Sumber Referensi:
- Admin. Apa Itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)? Cari Tahu Selengkapnya!Koinworks.com – https://bit.ly/3eTGv7D
- Kabrina Rian Ferdiani. 12 Februari 2020. 4 Hal yang Harus Diketahui Tentang Investasi Peer-to-Peer Lending. Modalrakyat.id – https://bit.ly/2ZnF2ja
- Irfan. 6 April 2020. Mengenal P2P Lending, Landasan Hukum, Cara Investasi, Untung dan Ruginya. Irfanid – https://bit.ly/31Fz1RM
dilema besar