Terjadi lagi, adanya dugaan investasi bodong 212 Mart muncul sejak Oktober 2020 dengan kedok operasi skema Ponzi.
Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Terbongkar
Kasus investasi bodong terjadi lagi, kini dialami para investor Koperasi 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur. Diketahui, para korban invetasi bodong ini terjebak dalam kedok koperasi serupa Ponzi.
Adapun nilai investasi tiap ‘nasabah’ cukup beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 20 juta rupiah. Namun, total kerugian para investor ditaksir miliaran rupiah.
Sebelumnya, para pelapor mendatangi Mapolresta, karena merasa ditipu pengurus Koperasi 212 Mart Samarinda, setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
Dugaan investasi bodong 212 Mart muncul sejak Oktober 2020 lalu, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga para ‘nasabah’ yang menjadi korban melapor polisi.
Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Penelusuran keberadaan para pengelola koperasi dilakukan agar betanggung jawab atas janji mereka kepada para investor.
Sobat Finansialku, ayo perbanyak ilmu tentang keuangan supaya tidak terjebak investasi bodong. Anda bisa mendengarkan audiobook keuangan di aplikasi Finansialku seperti berikut ini.
Masih ada banyak audiobook tentang keuangan yang bisa membantu Anda mengelola keuangan lebih baik di aplikasi Finansialku. Yuk dengarkan!
Profil 212 Mart
Untuk diketahui 212 Mart merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212. 212 Mart menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dll.
Berbeda dengan minimarket pada umumnya, 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal.
Dalam menjalankan bisnisnya, 212 Mart memberikan lapak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat menjual produknya. 212 Mart buka mulai pukul 7 dan tutup pada pukul 22 setiap hari.
Setiap waktu salat, 212 Mart menutup gerai tokonya selama lebih kurang 15 menit. Pada Mei 2021, sejumlah kasus investasi bodong melibatkan 212 Mart terkuak, sehingga para korban melaporkan ke polisi.
[Baca juga: Investasi Bodong Makin Marak Di Tengah Ramadhan, Kenali Ciri-cirinya!]
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong 212 Mart
Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan oleh pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.
I Kadek Indra K.W Advokat LKBH Lentera Borneo selaku Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara awal.
Pada tahun 2018 silam beredar tautan untuk bergabung dalam sebuah group chat WhatsApp, tautan tersebut berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Secara berjamaah atau bersama-sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Diketahui gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta).
“Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda,” jelasnya mengutip dari laman Tribunnews.com.
Terdiri dari beberapa pengurus yaitu PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HB (Bendahara), dan MS yang kini sebagai terlapor.
Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.
Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer di rekening, sejumlah setidak-tidaknya atau minimal Rp 500.000 dan paling banyak atau maksimal Rp 20.000.000.
“Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019),” sebut I Kadek Indra K.W.
Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488.
Sedangkan tahun berikutnya 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466 Dan Jalan Bengkuring sebesar Rp 81.700.000.
Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954 dari para investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.
Diketahui pula, ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu.
Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.
Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.
Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB, selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT. KMB menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart, Tim Advokasi 212 Mart Samarinda.
Diketahui pula, HB merupakan Direktur PT tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda.
Diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda. “Dengan PT. KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart,” sambung I Kadek Indra K.W.
Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 hingga 2020 berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada bulan Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan.
Supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak.
Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi secara benar, yang sudah terkumpul dari para investor.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Redaksi. 05 Mei 2021. Investasi Bodong 212 Mart Terbongkar, Manajemen Kabur Tinggalkan Ratusan Investor yang Rugi Milyaran. Jateng.tribunnews.com – https://bit.ly/33g7JRE
- Dedy dj. 04 Mei 2021. Korban Ponzi Koperasi 212 Mart Samarinda Butuh Edukasi Konsumen Cerdas. Klikanggaran.com – https://bit.ly/3nNjecE
- Pebriansyah Ariefana. 05 Mei 2021. Dari Demo Anti Ahok, Kini 212 Mart Diguncang Isu Kasus Investasi Bodong. Banten.suara.com – https://bit.ly/33hOZBo
Sumber Gambar:
- https://bit.ly/3vNXjVL
- https://bit.ly/2PQWGeH
dilema besar