Berlaku mulai hari ini hingga 27 September mendatang, ini sederet aturan PSBB Jakarta yang perlu kamu taati.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Aturan PSBB Jakarta yang Berlangsung Hari Ini
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai berlangsung pada hari Senin (14/09), hari ini. Untuk itu sejumlah aktivitas masyarakat turut dibatasi, seperti kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang dan sebagainya.
Penerapan PSBB tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan begitu, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan kembali.
[Baca Juga: Catat Tips Hemat Biaya Hidup di Masa Pandemi! Cekidot!]
Nah, berikut ini poin-poin PSBB yang mulai berlaku hari ini, melansir dari beberapa sumber:
#1 Ojol Boleh Angkut Penumpang
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini, ojek online alias ojol boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Meski begitu, ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
#2 Denda Masker
Dalam massa PSBB ketat ini bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan dena. Denda tersebut sebesar Rp 250.000, dan bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya.
#3 Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Berisi Dua Orang
Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
Selain itu, Anies meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.
#4 Larangan Kerumunan
Anies menegaskan kerumunan di DKI Jakarta tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.
#5 Taman Kota, Tempat Resepsi Hingga Sarana Olahraga Ditutup
Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil
#6 Restoran Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan
Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:
- Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat alias dine-in)
- Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Sementara, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.
#7 Mobilitas Warga Dikurangi
Mobilitas warga akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:
- Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
- Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
- Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
- Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
- Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
#8 Pemberian Bansos Tetap Berjalan
Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun.
Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial. Penerima ditentukan berdasarkan keputusan gubernur.
Adapun bantuan sosial tersebut berbentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga Desember 2020.
“Mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi kita dan orang lain khususnya dalam penggunaan masker.” ujar Anies dalam pernyataan resminya.
“Penggunaan masker ini tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular.” pungkasnya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang aturan PSBB Jakarta ini? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Sumber Referensi:
- Rindi Nuris Velarosdela. 14 September 2020. PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga. Kompas.com – https://bit.ly/3k75HK2
- Tim detikcom. 14 September 2020. 8 Aturan PSBB Ketat yang Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini. News.detik.com – https://bit.ly/3isWJGl
- Muhammad Choirul Anwar. 13 September 2020. Pernyataan Lengkap Anies Soal Pengetatan PSBB Jakarta, Simak!com – https://bit.ly/3isFC7D
- Cantika Adinda Putri & Muhammad Choirul Anwar. 13 September 2020. Mulai Besok, Anies Larang Kerumunan Warga Lebih dari 5 Orang! Cnbcindonesia – https://bit.ly/3mn0Wy2
Sumber Gambar:
- Aturan PSBB – https://bit.ly/2ZzlKbv
dilema besar