Ketahui Manfaat dan Syarat Asuransi Jasa Raharja Di Sini!

Ketahui Manfaat dan Syarat Asuransi Jasa Raharja Di Sini!

Selain manfaatnya, apa saja syarat Asuransi Jasa Raharja? 

Pada artikel ini, Finansialku akan menjabarkan manfaat dan syarat asuransi milik negara ini bagi para pengguna kendaraan. Simak sampai habis ya..

 

Rubrik Finansialku

 

Asuransi Jasa Raharja

Salah satu asuransi yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberikan di Indonesia adalah asuransi perjalanan PT Jasa Raharja.

Asuransi perjalanan ini memberikan manfaat pertanggungan yang lebih dibandingkan asuransi perusahaan swasta dan memberikan layanan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

[Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat Jasa Raharja]

 

PT Jasa Raharja memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat melalui 2 program asuransi. Yang pertama yaitu berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 yakni Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum.

Pada undang-undang ini, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

Kecelakaan ini diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

[Baca Juga: Begini Tutorial Lengkap Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja]

 

Yang kedua adalah berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 yakni Asuransi Tanggung Jawab yang berkaitan dengan pihak ketiga. Undang undang ini menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Selain itu, yang juga berhak adalah setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 PP No 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Selain asuransi perjalanan, ada juga asuransi lain yang perlu kamu ketahui lho, Sobat Finansialku. Baca semua artikel tentang asuransi di aplikasi Finansialku. Kamu bisa download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

 

Premi Asuransi Jasa Raharja

Premi asuransi Jasa Raharja dapat dibagi menjadi 2, iuran wajib dan sumbangan wajib. Iuran wajib merupakan premi yang dibayar ketika Anda menggunakan transportasi umum.

Transportasi umum tersebut misalnya kereta api, bus umum, dan pesawat. Namun iuran wajib ini tidak berlaku untuk transportasi yang berada di dalam kota dan kereta api yang berjarak kurang dari 50 km.

Biasanya iuran wajib ini telah dimasukkan ke dalam tarif perjalanan. Dengan kata lain jika Anda membeli tiket, Anda sudah otomatis terlindungi dengan asuransi PT Jasa Raharja.

[Baca Juga: Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Premi Murah]

 

Sedangkan untuk sumbangan wajib, Anda harus membayarnya ketika Anda memiliki kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4. Sumbangan wajib ini dibayar dalam bentuk pajak kendaraan yang biasanya dibayar per tahun di SAMSAT.

Besaran premi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan..

 

Syarat Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja hanya akan memberikan perlindungan untuk kejadian kecelakaan yang melibatkan dua belah pihak. Contohnya seperti kecelakaan antara motor, mobil, truk dengan motor, mobil, truk, angkutan umum dan pejalan kaki.

Asuransi Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan tunggal untuk angkutan umum. Oleh karena itu, jika kejadian kecelakaan adalah kecelakaan tunggal, kejadian tersebut tidak dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

 

Manfaat Asuransi Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara untuk masing-masing jenis santunan yakni adalah sebagai berikut:

  • Untuk korban meninggal dunia, sebesar Rp 50 juta untuk seluruh jenis alat angkutan
  • Untuk kejadian cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta untuk seluruh jenis alat angkutan
  • Untuk biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta untuk alat angkutan darat dan laut dan Rp 25 juta untuk alat angkutan udara
  • Untuk penggantian biaya penguburan dan korban tidak memiliki ahli waris adalah sebesar Rp 4 juta
  • Untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K adalah sebesar Rp 1 juta
  • Untuk manfaat tambahan penggantian biaya ambulance adalah Rp 500 ribu.

[Baca Juga: Apa Gunanya Asuransi Kecelakaan Pesawat? Perlu Gak Sih?]

 

Terdapat beberapa kejadian yang menjadi pengecualian manfaat dari asuransi Jasa Raharja, yaitu:

  • Kendaraan yang menjadi penyebab sebuah kecelakaan
  • Pejalan kaki/kendaraan yang nekat menerobos/melanggar aturan lalu lintas
  • Kecelakaan yang disengaja, percobaan untuk bunuh diri, mabuk, kecelakaan karena menjadi pelaku kejahatan
  • Kecelakaan karena ngebut, kecelakaan karena bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, angin ribut, adanya perang dan reaksi inti atom

 

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai asuransi perjalanan Jasa Raharja. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Maria Nofianti. 10 Maret 2020. Mengenal Asuransi Milik Negara, Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. Cekaja.com – https://bit.ly/2Y7EFsJ

dilema besar