Yuk, ketahui dulu istilah reksa dana dalam artikel ini sebelum Anda memutuskan untuk melakukan investasi reksa dana.
Rubrik Finansialku
Investasi Reksadana
Apa itu reksa dana? Reksa dana adalah wadah kumpulan dana investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke berbagai efek (pasar uang, obligasi, saham).
Pada umumnya, ada 4 jenis reksa dana. Ada reksa dana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham.
Reksa dana ini merupakan salah satu instrumen investasi yang cocok untuk pemula. Salah satunya adalah karena reksa dana sudah ada Manajer Investasi yang membantu mengelola dana investasi Anda secara profersional.
Dengan begitu, maka investor tidak perlu pusing dan ribet untuk mengelola dana investasi mereka.
[Baca Juga: Yuk! Kenalan dengan Investasi]
Selain itu, modal investasi reksa dana juga sudah sangat terjangkau. Anda bisa memulai investasi reksadana dari Rp 100 ribu saja. Bahkan, ada beberapa produk reksa dana yang bisa dimulai dari Rp10 ribu saja, lho.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memulai investasi reksadana karena tidak memiliki modal yang besar, ya.
Sekarang Anda juga sudah bisa berinvestasi reksa dana dengan sangat mudah dan cepat. Bahkan Anda bisa melakukannya secara online.
Salah satunya, Anda bisa melakukan registrasi dan membeli reksa dana melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Beberapa contoh APERD yang bisa Anda jadikan pilihan adalah Bareksa, Tanamduit, Bibit, dan berbagai APERD lainnya.
Istilah-Istilah dalam Investasi Reksa Dana
Sebelum memulai investasi reksa dana, sebaiknya investor mengetahui istilah-istilah yang ada dalam investasi reksa dana terlebih dahulu. Berikut beberapa istilah reksa dana.
#1 Manajer Investasi (MI)
Istilah reksa dana yang pertama adalah Manajer Investasi, yaitu pihak profesional yang bertugas dan berhak mengelola dana investor untuk diinvestasikan ke berbagai efek (pasar uang, obligasi, saham).
Tujuannya adalah untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor. Tentunya Manajer Investasi ini sudah memiliki izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengelola dana investor ya.
#2 Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan lembaga keuangan yang sudah mendapat persetujuan dari OJK. Tugas dari bank kustodian adalah sebagai administrator, pengawas, menjaga dan menyimpan aset reksa dana.
Tugas bank kustodian sebagai administrator berarti bank kustodian mencatat segala kegiatan yang berhubungan dengan Manajer Investasi dan investor.
Untuk aset reksadana yang dimaksud adalah mencakup semua jenis efek (termasuk obligasi, saham, dan aset berharga lainnya).
[Baca Juga: Produk Investasi Apa yang Cocok untuk Saya?]
#3 Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak antara Manajer Investasi dan bank kustodian merupakan salah satu bentuk dari reksadana. Pada Kontrak Investasi Kolektif, hak dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang ada dalam kontrak bersangkutan wajib ditetapkan.
Misalnya, Manajer Investasi diberikan wewenang untuk mengelola portofolio investasi secara kolektif. Sedangkan bank kustodian diberi wewenang untuk menerima penitipan aset secara kolektif.
#4 Portofolio Efek
Portofolio efek adalah kumpulan dari berbagai surat berharga. Beberapa diantaranya adalah obigasi, saham, unit penyertaan reksadana yang sudah dijual dalam penawaran umum, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, serta tanda bukti utang.
#5 Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai Aktiva Bersih sering disebut sebagai jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM). NAB menunjukkan berapa jumlah dana yang dikelola dalam suatu reksa dana termasuk kas, deposito, obligasi, dan saham.
Semakin besar nilai NAB Manajer Investasi maka berarti semakin besar dana yang dititipkan oleh investor dalam suatu reksadana. Jadi, dapat dikatakan semakin besar juga kepercayaan investor terhadap reksadana tersebut.
Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI REKSA DANA untuk PEMULA
#6 Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP)
NAB per unit penyertaan disebut sebagai harga suatu reksadana. Jadi, transaksi reksadana dilakukan berdasarkan nilai NAB/UP. Setiap hari (hari bursa) NAB/UP akan berubah.
Perubahan harga NAB/UP dipengaruhi oleh harga pasar dari aset yang ada dalam portofolio reksa dana terkait. Selain itu, juga bisa dipengaruhi oleh perubahan jumlah dana kelolaan.
Untuk menghitung harga reksa dana, Anda tinggal membagi jumlah dana kelolaan dengan jumlah unit penyertaan.
#7 Unit Penyertaan (UP)
Unit penyertaan adalah satuan dalam transaksi reksa dana yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksadana. Jumlah unit ini disesuaikan dengan portofolio efek yang disimpan dan dihitung oleh bank kustodian.
Ketika Anda membeli sebuah reksadana maka Anda akan memperoleh unit penyertaan dari manajer investasi. Misalnya Anda membeli reksadana senilai Rp 100.000 dan mendapatkan harga Rp 1.000 per unit.
Dengan begitu, maka jumlah unit yang Anda terima adalah 100 unit (Rp 100.000/Rp 1.000).
Ketika jual, maka unit penyertaan dijual kembali ke manajer investasi. Jumlah kepemilikan unit penyertaan dapat diketahui melalui surat konfirmasi transaksi yang dikirim oleh bank kustodian.
Selain itu, Anda juga bisa cek kepemiikan unit penyertaan Anda melalui sistem yang disediakan oleh Manajer Investasi atau agen penjual reksa dana.
[Baca Juga: Investasi Reksadana Syariah: Investasi Bebas Riba dan Halal untuk Wujudkan Tujuan Keuangan Anda]
#8 Subscription Fee
Subscription fee adalah biaya beli suatu reksadana. Namun, Anda tidak perlu kuatir, sekarang sudah ada beberapa agen penjual reksa dana yang tidak mengenakan subscription fee atau gratis. Beberapa diantaranya Bareksa, Tanamduit, Bibit, dan beberapa agen penjual reksa dana lainnya.
#9 Redemption Fee
Redemption fee adalah biaya penjualan atau pencairan unit penyertaan reksa dana. Biasanya, redemption fee lebih besar dari subscription fee.
Subscription fee dan redemption fee dinyatakan dalam presentase (%) tertentu dari jumlah investasi. Pada umumnya, biayanya berkisar 0% – 5%.
Namun, seperti subscription fee, di beberapa agen penjual reksa dana juga tidak mengenakan redemption fee.
[Baca Juga: Cara Mudah Investasi Reksa Dana Untuk Pemula]
#10 Transaksi Switching
Transaksi switching adalah transaksi pengalihan dari produk reksa dana satu ke produk reksa dana lainnya. Transaksi switching bisa dilakukan untuk seluruh unit ataupun sebagian, tergantung dari investor.
Jadi, investor tidak perlu melakukan redemption/penjualan reksadana ketika mau memindahkan dana ke reksa dana jenis lainnya.
Oh iya, transaksi switching produk reksadana hanya bisa dilakukan untuk reksa dana yang berada di Manajer Investasi yang sama, ya.
Memulai Investasi Reksadana
Sekarang Anda sudah mengenal istilah-istilah dalam reksa dana, kan? Sebelum memulai investasi reksa dana, Anda sangat disarankan untuk mengetahui istilah-istilah reksa dana tersebut terlebih dahulu.
Dengan mengetahui istilah reksa dana maka akan memudahkan Anda ketika melakukan investasi reksa dana. Investasi reksa dana sudah bisa dimulai dari modal yang sangat terjangkau maka tidak ada alasan untuk tidak memulai investasi reksa dana, ya.
Anda bisa memulai membeli reksa dana malalui aplikasi Finansialku. Terdapat beberapa produk investasi yang bisa Anda beli. Download aplikasinya dan mulai berinvestasi sekarang.
Jadi, apakah Anda sudah mulai investasi reksa dana? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Bareksa. 18 Desember 2018. Anda Investor Pemula? Kenali Istilah-Istilah Reksadana Ini Sebelum Berinvestasi. Bareksa.com – https://bit.ly/34Nfkr7
Sumber Gambar:
- Reksa dana 1 – https://bit.ly/34ttyyE
- Reksa dana 2 – https://bit.ly/3kv8o8R
dilema besar