Mulai hari ini PPKM level 4 resmi berlaku di Jawa-Bali hingga tanggal 2 Agustus 2021. Ada sejumlah penyesuaian aturan.
Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.
Penyesuaian Aturan Dalam PPKM Level 4
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yang berlaku dari mulai hari ini 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika.
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM level 4 di Jawa-Bali ini antara lain sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
- Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.
Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
[Baca juga: PPKM lagi? Simak 5 Tips WFH Supaya Tetap Produktif ya!]
Meski begitu, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” ungkapnya, dikutip dari laman Swa.co.id.
Menyoal kepentingan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang vaksin bentuk baru itu? Kalian bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi:
- Eva Martha Rahayu. 25 Juli 2021. Presiden Lanjutkan PPKM Level 4 dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor. Swa.co.id – https://bit.ly/2TFPQdW
- Tim detikcom. 26 Juli 2021. Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali. News.detik.com – https://bit.ly/3i4mWxf
- Dionisio Damara. 25 Juli 2021. PPKM Level 4 Lanjut, Begini Aturan Perjalanan. Wajib Penuhi Syarat Ini. Ekonomi.bisnis.com – https://bit.ly/3eWO1jZ
dilema besar