Banjir lagi, banjir lagi.. Tunggu! Apa kendaraan Anda sudah diasuransikan secara penuh? Bagaimana kalau terendam banjir? Apa di-cover asuransi?
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Asuransi Banjir Kendaraan Bermotor
Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini tengah mengalami intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Bahkan sebagian wilayah di Jakarta harus mengalami banjir.
Akibatnya banyak kendaraan pribadi yang turut jadi korban banjir. Meski sudah mengasuransikan mobil, belum tentu semua bisa diganti oleh pihak asuransi.
Keadaan ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
- 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan sebaiknya pengemudi senantiasa berhati-hati dan selalu waspada dalam keadaan hujan atau banjir. Jangan memaksa kendaraan untuk melewati genangan atau banjir.
“Selalu utamakan keselamatan diri ketika berkendara,” ujarnya, sebagaimana mengutip dari tempo.co, Minggu (21/01).
Iwan mengingatkan bahwa asuransi memiliki peran yang cukup penting untuk melindungi kendaraan dari musibah banjir.
[Baca Juga: Prosedur Mudah Klaim Asuransi Kendaraan Saat Bencana Alam]
Asuransi banjir memang dibutuhkan untuk orang-orang yang tinggal di area di area rawan banjir, demi memproteksi harta-benda, termasuk juga kendaraan pribadi,
Keuntungan yang bisa didapatkan dari asuransi banjir ini tidak hanya terbatas pada ganti rugi atas kerusakan rumah akibat banjir, tetapi juga isi di dalamnya.
Meski begitu, semua pertanggungan tersebut dapat diterima jika melakukan proses klaim dengan cara yang tepat.
Sementara itu, asuransi kendaraan bermotor dibagi berdasarkan dua jenis, asuransi all-risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
Untuk asuransi mobil all-risk, secara pertanggungjawaban, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.
Berbeda dengan asuransi all risk, asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi all risk.
Meski lebih murah, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%. Bahkan jika mobil Anda hanya lecet sedikit pun, asuransi tidak bisa diklaim, mengutip dari oto.detik.com dari laman Gardaoto.
Konsultasikan Kebutuhan Asuransi Anda
Asuransi merupakan hal yang dapat membantu memproteksi dari keadaan yang di luar kendali atau darurat. Perlu atau tidaknya itu tergantung pilihan masing-masing.
Jika Anda ingin mengetahui lebih mendalam mengenai apa pentingnya asuransi, baik itu asuransi kesehatan, kendaraan, jiwa dan sebagainya, bisa berkonsultasi dengan para Finacial Planner di aplikasi Finansialku.
Aplikasi Finansialku ini bisa diunduh di Google Play Store ataupun Apple Apps Store.
Jika sudah, Sobat Finansialku langsung bisa memanfaatkan fitur Konsultasi Keuangan, dan melakukan konsultasi keuangan bersama Financial Planner yang sudah tersertifikasi.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Selain tentang asuransi, Anda juga bisa curhat seputar perencanaan keuangan seperti keadaan keuangan, langkah apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan keuangan, investasi, dan seterusnya.
Fitur Konsultasi Keuangan ini bisa dinikmati kapan saja dan dimana saja untuk Anda yang berlangganan akun premium hanya dengan Rp 300 ribu untuk setahun penuh dengan memasukkan kode voucher CUAN50.
Jangan khawatir dulu, buat Sobat Finansialku yang baru pertama kali mengunduh aplikasi ini, bisa menikmati fitur free trial selama 30 hari terlebih dahulu.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Anda bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang Anda ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Redaksi. 20 Febuari 2021. Mobil Nekat Terabas Banjir, Klaim Asuransi Bisa Ditolak. Otomotif.tempo.co – https://bit.ly/2McPBTS
- Sylke Febrina Laucereno. 20 Febuari 2021. Lagi Musim Banjir, Haruskah Asuransi buat Selamatkan Harta Benda?detik.com – https://bit.ly/3ui8Ufw
- Ridwan Arifin. 21 Febuari 2021. Mobil Rusak Gara-gara Terendam Banjir Ditanggung Asuransi?detik.com – https://bit.ly/2M7YzSa
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/2ZEz2Da
- 02 – https://bit.ly/3pJJML7
dilema besar