Tidak semua kecelakaan yang terjadi di jalan raya berhak mendapatkan jaminan dari asuransi Jasa Raharja. Siapa saja yang berhak?
Pada artikel ini, Finansialku akan membahas ketentuan mengenai pengecualian atas kecelakaan tunggal dan ketentuan lainnya mengenai santunan Jasa Raharja. Simak artikel ini.
Rubrik Finansialku
Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Jasa Raharja merupakan asuransi kecelakaan lalu lintas yang berupa hak santunan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap pengguna jalan melalui PT Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum.
Karena termasuk dalam perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), saham Jasa Raharja sepenuhnya dikuasai pemerintah.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2018, Jasa Raharja telah membayarkan sekitar Rp 529,3 miliar santunan kecelakaan atau meningkat dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 308,47 miliar.
Yang Tidak Berhak Menjadi Penerima Santunan
Siapa saja yang berhak dan tidak berhak menjadi penerima santunan telah tercantum pada UU No 34 tahun 1964 dan PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1.
Adapun beberapa kecelakaan yang tidak terjamin yang diatur sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13. Pasal tersebut berbunyi:
“Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
b. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;
c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:
-
- Dalam keadaan mabuk atau tak sadar,
- Melakukan perbuatan kejahatan,
- Ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacat badan atau keadaan badaniah/rohaniah luar biasa lain;
[Baca Juga: Begini Tutorial Lengkap Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja]
d. Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:
-
- Alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
- Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;
- Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh- sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang- pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;
- Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;
- Kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.”
Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal
Salah satu pengecualian jaminan dari PT Jasa Raharja adalah untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya. Kecelakaan tunggal sendiri memiliki arti di mana kecelakaan yang terjadi tidak berbenturan dengan kendaraan lain.
Santunan dana kecelakaan yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memang digunakan untuk pemberian perlindungan atau jaminan.
[Baca Juga: Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Premi Murah]
Pembayaran SWDKLLJ sendiri dilaksanakan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, misalnya ketika melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran karcis bagi penumpang angkutan umum.
Besaran tarif SWDKJJL sendiri telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017.
Namun, ternyata SWDKLLJ tersebut digunakan untuk pemberian jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
[Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat Jasa Raharja]
Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, maka kedua korban kecelakaan akan saling menanggung masing-masing.
Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A akan digunakan untuk menanggung pengendara B dan SWDKLLJ pengendara B akan digunakan untuk menanggung pengendara A.
Hal ini menunjukkan pada kecelakaan tunggal, yang mana tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggungnya.
Dengan kata lain, Jasa Raharja hanya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang di luar kendaraan atau angkutan yang terlibat kecelakaan.
Ketentuan ini merupakan alasan mengapa kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Ketentuan mengenai Santunan Jasa Raharja
Terdapat dua jenis korban kecelakaan yang dapat melakukan klaim uang santunan yakni penumpang angkutan umum dan korban yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang pribadi.
Besaran santunan sebenarnya telah diatur dalam PMK No 37/PMK.101/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dan PMK No 16/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan kemudian disesuaikan kenaikan santunannya yang diatur dalam PMK No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dan PMK No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
[Baca Juga: Pahami Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Supaya TIDAK Salah!]
Sebagai contoh, santunan untuk meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya perawatan maksimal adalah Rp 20 juta serta penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Adapun penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta, serta penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.
Untuk korban meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas sebagai berikut:
- Janda atau duda yang sah
- Anak yang sah
- Orang tua yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka yang menyelenggarakan penguburan akan diberikan penggantian biaya.
Hak santunan Jasa Raharja pun dapat hangus atau kedaluarsa, apabila:
- Klaim diajukan lebih dari 6 bulan setelah kejadian kecelakaan
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah klaim disetujui oleh Jasa Raharja.
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Rahaja. Tidak semua kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Oleh karena itu, Anda bisa mengajukan asuransi kecelakaan pada perusahaan asuransi yang menyediakannya. Anda bisa melakukan konsultasi dengan ahli keuangan untuk mendapat rekomendasi asuransi kecelakaan yang tepat.
Konsultasikanlah dengan Perencana Keuangan melalui website resmi Finansialku atau dalam aplikasi Finansialku.
Selain itu, aplikasi ini juga bisa membantu Anda melakukan perencanaan keuangan, mengecek Kesehatan finansial, berinvestasi, dan lainnya. Download aplikasinya di sini.
Setelah Anda membaca artikel ini, semoga Anda lebih mengerti alasan mengapa kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja dan ketentuan lain mengenai asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Admin. 11 Desember 2019. Mengapa Kecelakaan Tunggal, Tak Dapat Santunan Jasa Raharja? Kumparan.com – https://bit.ly/34RYKZ3
- Herdi Muhardi. 4 Desember 2017. Catat, Kecelakaan Tunggal Tidak Akan Dapat Santunan Jasa Raharja. Liputan6.com – https://bit.ly/2DfGywY
- Miftahul Khoer. 27 September 2018. Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. Cekaja.com – https://bit.ly/2Evdy53
Sumber Gambar:
- Kecelakaan 1 – https://bit.ly/3bvTjA9
- Kecelakaan 2 – https://bit.ly/356TkJH
- Kecelakaan 3 – https://bit.ly/2R1DUhI
- Kecelakaan 4 – https://bit.ly/35c2rZp
dilema besar