Apakah Anda sudah memahami cara pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Ingin menjadi pengusaha yang taat pajak?
Yuk kenali syarat dan cara pengajuan Pengusaha Kena Pajak dalam artikel ini.
Rubrik Finansialku
PKP
PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang memiliki kewajiban pengukuhan PKP diwajibkan:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- memungut pajak yang terutang
- menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
- melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)
Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak
Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan, harus memenuhi syarat pengajuan PKP. Selain itu PKP harus lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP
[Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Gak Ribet!]
Seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi PKP. Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:
#1 Syarat objektif
Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir diberi cap jika permohonan adalah badan usaha)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
#2 Syarat Subjektif
Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
Selain dua syarat tersebut, seorang pengusaha atau badan usaha juga harus memiliki pendapatan dalam 1 tahun buku yang mencapai Rp 4,8 miliar. Namun, apabila pendapatan dalam satu tahun belum mencapai Rp 4,8 miliar pun tetap bisa mengajukan diri menjadi PKP, asalkan telah memenuhi persyaratan objektif dan objektif.
[Baca Juga: Lebih Mendalami Definisi Pajak Penghasilan Adalah]
Banyak badan usaha, termasuk UMKM yang meski pendapatan dalam satu tahun belum mencapai 4,8 miliar rupiah mengajukan diri sebagai PKP. Hal tersebut dikarenakan dengan status PKP seorang pengusaha atau suatu badan usaha dapat lebih leluasa bergerak. Artinya, dengan status PKP ini, transaksi dengan pihak pemerintah dan swasta yang besar jadi lebih mudah.
Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP. Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis akan terbuka lebar.
Meskipun sebenarnya ketika menjadi PKP terdapat sebuah kewajiban dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP.
Cara Pengajuan Pengusaha Kena Pajak
Setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan di atas, Anda bisa langsung melakukan pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan.
[BacaJuga: PTKP 2019: Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru]
Formulir tersebut disampaikan baik secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Setelah itu, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi.
Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:
- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN
Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
[Baca Juga: Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM]
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN.
Itu dia cara mendaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, bagaimana mudah bukan? Karena sekarang Anda sudah tahu caranya, akankah Anda segera mendaftarkan diri? Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan perusahaan Anda. Dan alangkah baiknya bila Anda share informasi dalam artikel ini kepada sesama pengusaha untuk boleh sama-sama mendaftar menjadi PKP.
Sumber Referensi:
- Redaktur. 2020. Apakah Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak?. Pajak.go.id – https://bit.ly/2ym0jjz
Sumber Gambar:
- Pengusaha Kena Pajak 1 – https://bit.ly/3bkOysr
- Pengusaha Kena Pajak 2 – https://bit.ly/2VEGJXL
- Pengusaha Kena Pajak 3 – https://bit.ly/3aloAmY
- Pengusaha Kena Pajak 4 – https://bit.ly/2z5H3ai
- Pengusaha Kena Pajak 5 – https://bit.ly/3amzid7
dilema besar