Kenali Stimulus Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi

Kenali Stimulus Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi pada berbagai sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Apa saja stimulus ekonomi yang dilakukan?

Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Stimulus Ekonomi Indonesia Saat Pandemi

Stimulus ekonomi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain membawa masalah kesehatan, pandemi ini berdampak pada seluruh sektor ekonomi, baik konvensional maupun syariah.

Saat ini, semua negara menekan dampak pandemi. Bahkan, banyak negara harus berutang triliun USD untuk bangkit dari keterpurukan.

Indonesia pun berupaya untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Ada beberapa stimulus yang diupayakan oleh pemerintah sejak pandemi ini merajalela di Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada akhir Maret lalu.

 

#1 Stimulus Ekonomi Terhadap Ekspor – Impor

Pemerintah berupaya untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk memudahkan keluar masuk barang, yang terdiri dari:

  • Penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor pada 749 kode HS.
  • Penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor pada komoditas tertentu termasuk penopang manufaktur, pangan dan kesehatan/medis.
  • Percepatan proses ekspor impor untuk Reputable Traders.
  • Persingkatan dan percepatan layanan ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

[Baca Juga: Covid-19 Masih Beraksi, Ekonomi Jepang Masuk Periode Resesi]

 

Ekspor dan impor tentunya tidak terlepas dari pajak. Untuk itu, pemerintah pun berupaya untuk memberikan stimulus perpajakan, seperti:

  • PPh 21 pekerja sektor industri pengolahan: Untuk pekerja yang memiliki penghasilan Rp 200 juta, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • PPh 22 impor 19 sektor tertentu; Wajib Pajak KITE, dan WP KITE IKM, dibebaskan kewajibannya.
  • Pph 25 dikurangi 30 persen dari kewajiban asli di 19 sektor tertentu; WP KITE dan WP KITE IKM.
  • PPN yang restitusinya dipercepat di 19 sektor tertentu: WP KITE dan WP KITE IKM, guna menjaga likuiditas pelaku usaha.

 

#2 Stimulus Ekonomi Terhadap UMKM

Pelaku UMKM menjadi salah satu pihak yang perlu diperhatikan. Sejak PSBB, banyak bisnis UMKM yang harus tutup. Pasalnya, omzet UMKM turun sangat drastis.

Oleh karena itu, alokasi cukup besar digelontorkan oleh pemerintah untuk memberi stimulus pada sektor UMKM. Diharapkan hal ini menjangkau luas sampai 60,66 juta UMKM.

Walaupun begitu, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai stimulus ekonomi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum memadai.

[Baca Juga: Berkaca Pada Negeri China, Pulihkan Ekonomi Pasca Corona]

 

Hal ini mengingat bahwa stimulus tersebut kalah besar dari yang pemerintah beri ke perusahaan besar.

Berdasarkan data dana penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19, stimulus ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Sementara stimulus untuk perusahaan besar mencapai Rp 179,48 triliun.

Akan tetapi, tak semua pelaku UMKM memiliki akses ke perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan stimulus berupa listrik gratis bagi pedagang kaki lima, pemilik kios di pasar, bengkel kecil, maupun pelaku UMKM lainnya. Hal ini seperti yang telah dilakukan beberapa negara.

Mengenai listrik, pemerintah berupaya memberikan insentif untuk pengguna listrik dengan kekuatan 400 VA dan 900 VA yang mendapatkan tanggungan dari pemerintah masing-masing 100 dan 50 persen.

 

#3 Stimulus Ekonomi Terhadap Ketenagakerjaan

Akibat pandemi, banyak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dampak pandemi tentunya memukul keras para tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebut angka tenaga kerja yang terkena dampak pandemi berada pada level 2 juta orang.

Namun, berdasarkan data asosiasi pengusaha yang disampaikan Ketua Umum Kadin Rosan P Roelani, saat ini sudah ada sekitar 6,4 juta pekerja yang terkena PHK dan yang dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

Pemerintah telah memberikan stimulus pada sektor ini hingga 10% mencapai Rp 1.600 triliun. Namun, pemulihan ekonomi pasca pandemi bisa cukup panjang. Beberapa pihak menilai bahwa stimulus harus lebih besar.

[Baca Juga: Diterpa Covid-19, Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk]

 

#4 Stimulus Sektor Pariwisata

Untuk pegiat usaha di bidang pariwisata, pemerintah memberikan stimulus berupa:

  • Menambah manfaat kartu sembako
  • Insentif untuk travel agent yang membawa wisatawan mancanegara
  • Insentif untuk tenaga pemasaran pariwisata.

 

Persiapan Stimulus Ekonomi Saat New Normal

Stimulus ekonomi diharapkan dapat memulihkan ekonomi nasional. Apalagi, saat diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ada pendapat bahwa stimulus yang telah digelontorkan pemerintah dalam upaya memulihkan perekonomian nasional akibat terdampak pandemi covid-19 dinilai belum cukup.

Namun, hal tersebut tidak lantas membuat kita semua pesimis. Dengan datangnya new normal, kondisi ekonomi Indonesia kembali bangkit. Walaupun tidak bangkit secara drastis, setidaknya ada peningkatan.

 

Itu dia stimulus ekonomi Indonesia di masa pandemi ini. Semoga upaya ini tidak sia-sia. Bagaimana pendapat Anda mengenai stimulus ekonomi Indonesia saat ini? Jangan lupa bagikan pendapat Anda di kolom komentar, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Muharram Candra Lugina. 11 Juni 2020. Stimulus Pemerintah Belum Cukup untuk Pemulihan Ekonomi. Lampost.co – https://bit.ly/2YDrX4S
  • Fahmi Abidin. 31 Maret 2020. Pidato Lengkap Jokowi soal Stimulus Ekonomi Redam Dampak Covid-19. Idxchannel.com – https://bit.ly/30Pap8C

 

Sumber Gambar:

  • Stimulus 1 – https://bit.ly/30H0emB
  • Stimulus 2 – https://bit.ly/3htuBmB
  • Stimulus 3 – https://bit.ly/2AEC6q2

dilema besar