Untuk kamu yang sering belanja online, pasti sudah tidak asing dengan metode pembayaran COD atau bayar di tempat, kan? Tapi, sebelum lebih lanjut, kamu harus kenali dulu aturannya.
Selengkapnya dalam artikel Finansialku ini.
Bayar di Tempat, Bayar Dulu sebelum Buka Paket
Salah satu metode pembayaran dalam belanja online yang belakangan ini banyak dibicarakan adalah metode pembayaran cash on delivery (COD).
Metode pembayaran COD atau bayar di tempat ini memungkinkan kamu sebagai pembeli untuk membayar belanjaan online di rumah saat barang diantarkan oleh kurir.
Belakangan ini, banyak marketplace yang mulai menyediakan fitur pembayaran COD. Pasalnya, metode pembayaran COD ini dinilai bisa menguntungkan penjual dan pembeli.
Apalagi, pembeli bisa membayar belanjaan dengan uang cash. Jadi, berbelanja bisa lebih mudah, nyaman, serta aman.
Namun demikian, realita di lapangan cukup jauh berbeda dengan harapan awalnya. Pasalnya, ada banyak pembeli yang melampiaskan kemarahannya terhadap barang pesanan kepada mitra kurir.
Padahal, mitra kurir hanyalah pihak ketiga yang bertugas untuk mengantarkan barang dan menerima pembayaran saja. Namun, karena kurangnya edukasi, para pembeli menganggap mitra kurir juga bertanggung jawab atas kesalahan barang yang dibeli.
Baca juga: [Bijaksana Dalam Mengelola Uang Belanja Keluarga, Gini Caranya]
Tidak jarang mitra kurir mendapat makian, bahkan sampai ancaman dengan senjata tajam. Untuk mengurangi risiko tersebut, maka ada baiknya kamu mengenali dengan baik metode pembayaran COD dan aturan di dalamnya.
Mengutip dari Tokopedia, tertulis bahwa COD (bayar di tempat) adalah fitur pada situs/aplikasi yang memberikan kemudahan bagi pembeli, untuk melakukan pembayaran secara tunai melalui Mitra Kurir.
Pada fitur COD, pembeli harus memberikan uang pembayaran kepada Mitra Kurir pada saat pesanan tiba di tujuan, sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan/invoice.
Selanjutnya tertulis, pembeli tidak diperbolehkan untuk membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada mitra kurir.
Artinya, kita hanya boleh membuka barang yang sudah dibeli, setelah melakukan pembayaran kepada mitra kurir.
Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila pembeli belum membuka paket/kiriman barang.
Apabila pembeli melakukan pengembalian barang atau retur tanpa membuka paket/kiriman barang, maka pembeli tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada mitra kurir.
Namun, apabila pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang atau retur, maka pembeli wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir.
Kemudian, pembeli bisa mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui Pusat Resolusi. Apabila pembeli melakukan pembelian lebih dari 1 barang dalam 1 paket/kiriman, serta bermaksud untuk melakukan pengembalian barang atau retur, maka pembeli harus mengembalikan semua barang tersebut melalui mitra kurir.
Apabila ingin melakukan pengembalian barang atau retur terhadap sebagian barang, maka pembeli wajib membayar semua pesanan terlebih dahulu. Kemudian, pembeli bisa mengajukan komplain melalui Pusat Resolusi.
Jika pengembalian barang atau retur diajukan melalui Pusat Resolusi, maka biaya layanan tidak dapat dikembalikan.
Jika pengembalian barang atau retur dilakukan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Tokopedia akan menanggung ongkos kirim dan pengembalian barang atau retur dari Pembeli ke Penjual dan sebaliknya.
Baca juga: [Yuk, Praktikkan Tips Hemat Belanja Dapur Jenis Makanan Siap Saji]
Jika dalam waktu 60 hari pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali, atau pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali, maka fitur Bayar Di Tempat Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran oleh Tokopedia.
Di sisi lain, Shopee juga menerapkan hal yang sama kepada pembelinya untuk pembayaran COD. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.
Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran, atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari, nantinya akan diblokir dari sistem pembayaran COD. Selain itu, aturan pengembalian barang juga sangat jelas tertulis dan bisa jadi panduan untuk diikuti.
Bagaimana? Sudah jelas kan aturan pembayaran COD? Jangan sampai kamu marah pada mitra kurir, ya.
Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan lainnya, ya. Terima kasih.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Cerdasbelanja.id, isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cerdasbelanja.id.
Editor: Nurdevi Noviana
Sumber referensi:
Sumber gambar:
- 01 – https://bit.ly/3xYHMmO
dilema besar