KPPU jatuhkan hukuman denda Rp 30 miliar pada Grab yang diduga lakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi.
Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Tok! KPPU Timpakan Denda pada Grab Sebesar Rp 30 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman denda Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau biasa dikenal Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia sebesar Rp 19 miliar.
Hukuman tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
CNN mewartakan kasus ini mulai diusut KPPU pada tahun lalu. KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI.
Pada awalnya, Grab diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam TPI.
KPPU menilai Grab telah memberikan perlakuan yang eksklusif kepada mitra pengemudi yang berada di bawah naungan TPI. Pengadilan pun dimulai pada Oktober 2019 lalu.
Selain itu juga, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.
[Baca Juga: Inilah Kisah Sukses Anthony Tan, Pendiri Perusahaan Grab]
Kasus Grab dan TPI ini terdaftar di KPPU dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. KPPU menuduh Grab Indonesia dan TPI melanggar Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 Huruf (d) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar.
Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf (d), Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Seperti diketahui, Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi,
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Kemudian untuk bunyi pasal 19,
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam perjalanan perkara ini, KPPU menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa diberikan oleh TPI.
Meski begitu, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
“Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” kata Dinni sebagaimana mengutip dari Tempo, Jumat (03/07).
Tanggapan dari Grab dan PT TPI
Sementara itu Grab Indonesia dan PT TPI melalui kuasa hukum mereka Hotman Paris Hutapea menyesalkan vonis yang dijatuhkan oleh KPPU tersebut.
Menurut mereka, putusan KPPU tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan.
Selain ke Kementerian Perhubungan, rekomendasi juga diberikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM.
“Seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Tapi KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas,” bunyi pernyataan dari tim kuasa hukum Grab, Kamis (02/07).
Selain itu, Grab dan TPI juga tak akan tinggal diam dengan keputusan KPPU. Keduanya akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itulah, mereka akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri sesuai dengan batas waktu yang dimungkinkan oleh aturan.
Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Vendy Yhulia Susanto. 02 Juli 2020. Tok! KPPU denda Grab Rp 30 miliar. Kontan.co.id – https://bit.ly/3dWPvrk
- Admin. 03 Juli 2020. Kronologi Kasus Grab Hingga Denda Rp30 M oleh KPPU. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3f7lDcU
- Admin. 03 Juli 2020. KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2YXp9RP
- Eko Wahyudi. 03 Juli 2020. Praktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar. Tempo.co – https://bit.ly/3eWiyMY
dilema besar