Kembali Beroperasi, Ojol Dilarang Ke Daerah Zona Merah Berikut

Kembali Beroperasi, Ojol Dilarang Ke Daerah Zona Merah Berikut

DKI Jakarta laporkan 66 RW berstatus zona merah Covid-19 yang harus dihindari ojol. Daerah mana saja itu?

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Ojol Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ojek online (ojol) oleh Grab atau pun Gojek membawa penumpang dari zona merah. Selain itu, terdapat aturan atau protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para ojol dan para penumpang.

Demi mengurangi penyebaran Covid-19, driver ojol diwajibkan memakai masker. Penumpang diwajibkan membawa helm sendiri.

Bila melanggar, bisa-bisa kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.

Adapun aturan-aturan yang wajib dipatuhi para ojol dan opang ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

[Baca Juga: Masuk Era New Normal, Ini Cara Aman Menggunakan Jasa Ojol]

 

Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi ojol dan opang berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 5 Juni 2020 kemarin, melansir dari Detik:

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
  2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  4. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
  5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

 

Bila melanggar aturan-aturan ini, para ojol dan opang akan dikenakan sanksi atau denda sebagai berikut:

  1. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
  2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

66 RW di Jakarta Masuk Zona Merah

Sementara itu, saat mengumumkan penerapan PSBB Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masih ada 66 RW dengan jumlah kasus positif corona yang tergolong tinggi.

Puluhan RW itu tersebar di Jakarta Barat (15), Jakarta Pusat (15), Jakarta Selatan (3), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15), dan Kepulauan Seribu (3 RW di dua pulau berbeda).

“Sekarang kita lihat, kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap harus dapat perhatian khusus. Mari kita bantu 66 RW ini agar bisa segera berubah, karena masih berstatus merah, mudah-mudahan nanti bertahap akan hilang,” tutur Anies sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (08/05).

Berikut daftar 66 RW zona merah di DKI Jakarta.

  1. RW 07 Kebon Kacang
  2. RW 09 Kebon Kacang
  3. RW 12 Kebon Melati
  4. RW 13 Kebon Melati
  5. RW 14 Kebon Melati
  6. RW 02 Petamburan
  7. RW 04 Petamburan
  8. RW 06 Kramat
  9. RW 02 Kampung Rawa
  10. RW 01 Cempaka Putih Barat
  11. RW 03 Cempaka Putih Timur
  12. RW 07 Cempaka Putih Timur
  13. RW 10 Mangga Dua Selatan
  14. RW 01 Gondangdia
  15. RW 02 Cempaka Baru
  16. RW 07 Pademangan Barat
  17. RW 10 Pademangan Barat
  18. RW 11 Pademangan Barat
  19. RW 12 Pademangan Barat
  20. RW 14 Pademangan Barat
  21. RW 17 Sunter Agung
  22. RW 12 Penjaringan
  23. RW 17 Penjaringan
  24. RW 11 Penjaringan
  1. RW 04 Rawa Badak Selatan
  2. RW 01 Sukapura
  3. RW 05 Cilincing
  4. RW 01 Semper Barat
  5. RW 09 Semper Barat
  6. RW 08 Kelapa Gading Barat
  7. RW 01 Jembatan Besi
  8. RW 04 Jembatan Besi
  9. RW 07 Jembatan Besi
  10. RW 01 Krendang
  11. RW 06 Krendang
  12. RW 11 Angke
  13. RW 03 Pekojan
  14. RW 07 Duri Utara
  15. RW 08 Kali Anyar
  16. RW 12 Tanah Sereal
  17. RW 03 Kota Bambu Utara
  18. RW 05 Jatipulo
  19. RW 04 Palmerah
  20. RW 05 Maphar
  21. RW 03 Tangki
  22. RW 04 Tangki
  1. RW 01 Grogol
  2. RW 06 Tomang
  3. RW 01 Joglo
  4. RW 05 Srengseng
  5. RW 02 Pondok Labu
  6. RW 08 Pondok Labu
  7. RW 05 Lebak Bulus
  8. RW 01 Utan Kayu Selatan
  9. RW 07 Kayumanis
  10. RW 03 Pondok Bambu
  11. RW 02 Pondok Kelapa
  12. RW 04 Kampung Tengah
  13. RW 03 Batu Ampar
  14. RW 05 Balekambang
  15. RW 07 Bidara Cina
  16. RW 10 Ciracas

 

Nah, bagi Sobat Finansialku yang ingin menggunakan jasa ojek online pastikan untuk tetap terapkan protokol kesehatan dan kembali periksa apakah tujuannya masuk ke zona merah atau tidak.

Asal tahu saja, per hari Senin ini (08/05) jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 32.033.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 406 orang, sehingga total pasien sembuh ada 10.904 orang. Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 32 orang, sehingga total ada 1.883 pasien Covid-19 yang meninggal.

Sobat Finansialku, selama masa pandemi ini, tidak semua orang bisa bertahan dengan tekanan ekonomi. Ada saudara-saudara yang tidak seberuntung kita. New normal bukan sesuatu yang bisa mereka nikmati.

Jika kita masih memperoleh penghasilan, ini saatnya, kita bersama-sama bergotong royong, membantu meringankan beban saudara-saudara kita dengan menyisihkan sedikit dari penghasilan kita untuk didonasikan, dengan menekan tombol di bawah ini.

 

Terima kasih dan semoga kebaikan sobat Finansialku dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa. Amin!

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 06 Juni 2020. Ojol-Opang Dilarang Beroperasi di 66 RW Zona Merah Jakarta. CNN Indonesia – https://bit.ly/37db5pv
  • Soraya Novika. 08 Juni 2020. Ojek Nekat Angkut Penumpang di Zona Merah? Denda Rp 500 Ribu Menanti. Detik.com – https://bit.ly/3eZsq8g
  • Admin. 08 Juni 2020. Ini Daftar Zona Merah Covid-19, Tak Bisa Order Grab & Gojek. CNBC Indonesia – https://bit.ly/3cMhdX4
  • Admin. 08 Juni 2020. UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juni 2020: 10.904 Pasien Sembuh, 32.033 Positif, 1.883 Wafat. Tribun News – https://bit.ly/3cIOliu

 

Sumber Gambar:

  • RedZone Jakarta 01 – https://bit.ly/2MCYKS2
  • RedZone Jakarta 02 – https://bit.ly/2ze3NWd

dilema besar