Kabar Terbaru Soal Transaksi Kripto yang Akan Dikenai Pajak

Kabar Terbaru Soal Transaksi Kripto yang Akan Dikenai Pajak

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan saat ini pihaknya juga sedang mengkaji skema pengenaan pajak terhadap kripto. 

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempelajari serta mencari cara untuk memajaki transaksi mata uang kripto.
  • Transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh soal skema pengenaan pajak.
  • Animo masyarakat terhadap investasi aset kripto semakin digandrungi oleh kaum milenial.

 

Sejauh Mana Aturan Penerapan Pajak Transaksi Kirpto di Indonesia?

Transaksi mata uang kripto atau cyrptocurrency yang sedang trend di Indonesia akan dikenakan pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempelajari serta mencari cara untuk memajaki transaksi cryptocurrency.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan saat ini pihaknya juga sedang mengkaji skema pengenaan pajak terhadap kripto.

“Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi cryptocurrency, termasuk juga skemanya,” kata Neilmaldrin mengutip dari Detik.com.

 

Neilmaldrin menjelaskan bahwa kripto adalah barang baru. Oleh karena itu dibutuhkan kajian yang menyeluruh.

“Mengingat transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh,” tambahnya.

[Baca juga: Rugi Rp 394,8 juta, Investor Ini Kena Tipu Kripto Squid Game]

 

OJK: Risiko Pada Aset Kripto

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerangkan sejumlah risiko jika menaruh dana pada aset kripto.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, pertama, saat ini aset kripto tak bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

“OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis OJK.

 

Kedua, aset kripto memiliki nilai yang fluktuatif dan tidak terkendali, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Ketiga, aset kripto tidak diawasi oleh OJK.

[Baca juga: Nggak Cuma Dari Luar Negeri, Ternyata Ada Kripto Asal Indonesia!]

 

Pengawasan Aset Kripto Dinaungi Bappebti Kementrian Perdagangan

Asal tahu saja, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.

[Baca juga: Daftar Aplikasi Cryptocurrency yang Terdaftar di BAPPEBTI]

 

Transaksi Kripto Meningkat di Indonesia Dimanfaatkan Untuk Berdonasi

Dari sisi pelaku, animo masyarakat terhadap investasi aset kripto semakin digandrungi oleh kaum milenial. Hal ini ditunjukkan oleh semakin meningkatnya transaksi crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax.

Selain aset kripto yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aset kripto juga bisa dimanfaatkan untuk berdonasi seperti di Inggris misalnya, pada 2018 lalu masjid yang berada di London, Inggris mengumumkan mereka menerima zakat dalam bentuk kripto.

Adapun keputusan ini menjadikannya sebagai masjid pertama yang menerima sumbangan dalam bentuk kripto.

 

Tak hanya di Inggris, penerimaan donasi dalam bentuk kripto juga dilakukan oleh salah satu platform crowdfunding asal Indonesia, Ayobantu.

Melansir dari Republika.co.id, CEO Ayobantu, Agnes Yuliavitriani mengatakan Ayobantu sebagai startup penggalangan dana, menerima bitcoin sebagai bentuk donasi.

“Hadirnyanya kripto, ini akan lebih mempermudah bagi masyarakat yang ingin berdonasi dan berbagi kebaikan. Pihak Ayobantu tinggal melakukan konversi dari aset kripto ke rupiah.” ujar Agnes.

“Donasi dengan kripto ini akan memudahkan serta mempercepat transaksi serta dan adanya transparansi sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain itu sendiri,” terangnya.

 

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada Juli 2021, jumlah pengguna kripto di Indonesia sebanyak 7,4 juta orang. Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan.

Saat ini di Indonesia sudah memiliki wadah tempat jual beli lebih dari 170 aset kripto yang resmi terdaftar dan sudah diatur legalitasnya oleh Kementerian terkait, salah satu exchange popular di Indonesia adalah Indodax yang sudah berdiri selama tujuh tahun lamanya dan memiliki lebih dari 4,4 juta member.

[Baca juga: Ketahui Risiko Perdagangan Cryptocurrency Berikut Ini, Penting!]

 

Mata uang kripto atau cryptocurrency memang cenderung menguntungkan, bahkan kenaikan harganya bisa berlipat-lipat luar biasa. Namun risikonya juga besar.

Jika Sobat Finansialku berminat beli mata uang kripto lebih baik mempelajari dulu atau menanyakan pada orang yang paham. Untuk berdiskusi seputar keuangan, termasuk soal investasi, kamu bisa manfaatkan Aplikasi Finansialku yang memiliki fitur Konsultasi Keuangan.

Download sekarang Aplikasi Finansialku bisa melalui Google Store maupun App Store atau klik banner di bawah ini.

Download Aplikasi Finansialku

 

Di Aplikasi Finansialku, selain menu Konsultasi Keuangan, tersedia fitur-fitur lengkap dan praktis, membantu kamu dalam mencapai tujuan keuangan. Jadi, tunggu apa lagi?

 

Bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Yuk saling berbagi tanggapan atau pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Trio Hamdani. 04 November 2021. Apa Kabar Rencana Bitcoin cs Kena Pajak? Ini Update Terbarunya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3CW6qr2
  • Novita Intan. 29 Oktober 2021. DJP Segera Bentuk Skema Pajak khusus Transaksi Kripto. Republika.co.id – https://bit.ly/3nYGVzc

dilema besar