Melalui aturan baru, kasus pasien corona boleh klaim biaya covid-19. Mau tahu kriterianya?
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Menteri Kesehatan Rilis Aturan Baru Klaim Biaya Covid-19!
Hingga saat ini, kasus pasien Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami kenaikan angka dari hari ke harinya.
Terkait pasien Covid-19, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto belum lama ini merilis aturan baru yang cukup bikin lega.
Diketahui kini pasien Covid-19 boleh klaim biaya perawatan dengan kriteria dan tata cara tertentu.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
[Baca Juga: Santai Sejenak Sambil Menyimak Fakta dan Mitos Virus Corona Ini]
Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/07) lalu, Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.
Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
Melansir dari Kompas, Sabtu (25/07) berikut kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:
#1 Kriteria Pasien Rawat Jalan
- Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
- Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
#2 Kriteria Pasien Rawat Inap
- Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
- Pasien probable
-
Pasien konfirmasi
- Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.
- Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
- Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
- Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
[Baca Juga: Persiapan Dana Pernikahan Di Tengah Pandemi Corona Dengan Reksa Dana Pendapatan Tetap]
Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
- Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
- Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
- Orang Telantar: surat keterangan dari dinas sosial.
- Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain:
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Pemakaian ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
- Bahan medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
- Ambulans rujukan
- Pemulasaraan jenazah
- Terakhir, pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Bagaimana menurut Sobat Finansialku tentang artikel di atas?
Nah, dengan adanya aturan baru tersebut orang banyak juga perlu tahu, maka sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia, ya.
Semoga bermanfaat.
GRATISSS, Yuk Download Sekarang!
ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup
Sumber Referensi:
- Dina Manafe. 23 Juli 2020. Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya. Beritasatu.com – https://bit.ly/3hyHJWF
- Dian Erika Nugraheny. 23 Juli 2020. Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Rawat Lewat RS. Kompas.com – https://bit.ly/2OTQDSn
- Redaksi. 23 Juli 2020. Kini Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Begini Kriteria dan Tata Cara Mengklaim. Tribunnews.com – https://bit.ly/2WRE6mI
- Dian Erika Nugraheny. 23 Juli 2020. Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya! Stylo.grid.id – https://bit.ly/2D1DfZU
dilema besar