Kabar Baik Buat Debitur, Relaksasi Kredit Diperpanjang OJK!

Kabar Baik Buat Debitur, Relaksasi Kredit Diperpanjang OJK!

OJK memperpanjangkan relaksasi penundaan cicilan kredit. Bisa tunda selama maksimal satu tahun.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Relaksasi kredit diperpanjang OJK

Angin segar datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal satu tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Dalam beleid POJK 11/2020 tersebut, hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit, dan ketentuan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan pihaknya saat ini tengah mendiskusikan kembali perpanjangan masa relaksasi aturan restrukturisasi yang saat ini habis pada Maret 2021. Aturan ini rencananya di tambah satu tahun lagi atau hingga 2022.

[Baca Juga: Jokowi Berikan Relaksasi Kredit Satu Tahun! Cek di Sini!]

 

Dari berbagai kebijakan kami melihat banyak bank bisa leluasa untuk survive. Kebijakan ini masih terus bisa kami tambah kalau memang diperlukan karena seluruh dunia melakukan deregulasi hal yang sama, bahkan termasuk penerapan basel 3,” katanya mengutip dari Bisnis, Jumat (24/07).

Dengan kata lain, apabila diperpanjang, kemungkinan keringanan kredit itu bisa berlaku hingga 2022.

Jangan-jangan kita bisa recover lebih cepat. Tapi kalau memang belum, di POJK 11 itu bisa kita kasih ruang bahwa ini bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan,” kata Wimboh sebagaimana mengutip Cnbc Indonesia, Jumat (24/07)

Lebih lanjut, Wimboh memaparkan keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit itu akan diputuskan sebelum akhir tahun ini.

Wimboh berharap, dengan adanya stimulus dari OJK serta berbagai insentif yang dilakukan pemerintah, dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.

Nanti paling tidak kita putuskan sebelum akhir tahun. Tapi ada ruang untuk itu, ada ruang [perpanjangan restrukturisasi kredit,” pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan data OJK, hingga 13 Juli 2020, realisasi restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp776,99 triliun dengan nasabah sebanyak 6,75 juta.

Sementara itu, di perusahaan pembiayaan tercatat senilai Rp148,7 triliun outstanding restrukturisasi dengan jumlah kontrak yang disetujui sebanyak 4,04 juta per 21 Juli 2020.

 

Bagaimana pandangan Sobat Finansialku perihal relaksasi ini? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini ke kawan atau sanak-saudara lewat platform yang tersedia, agar mereka tahu apa yang kamu ketahui.

Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Cantika Adinda Putri. 23 Juli 2020. Perhatian! OJK Bakal Perpanjang Relaksasi Kredit Jadi 2022. com – https://bit.ly/3hxGQO9
  • Iwan Supriyatna. 23 Juli 2020. Ketua DK OJK Pastikan Relaksasi Kredit Bisa Diperpanjang com – https://bit.ly/3jtX1xI
  • Cantika Adinda Putri. 24 Juli 2020. Relaksasi Kredit Diperpanjang OJK, Kabar Baik untuk Debitur com – https://bit.ly/2WODmz2
  • M. Richard. 23 Juli 2020. OJK Buka Opsi Keringanan Kredit hingga 2022. Bisnis.com – https://bit.ly/2ZW7c6p

dilema besar