Jangan Tertipu, Ini Daftar 105 Fintech Ilegal yang Diamankan OJK

Jangan Tertipu, Ini Daftar 105 Fintech Ilegal yang Diamankan OJK

Jangan buru-buru investasi! Cek dulu daftar fintech ilegal yang diamankan tim Satgas Waspada Investasi OJK ini!

Ketahui perusahaan fintech saja yang diamankan OJK di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Daftar Fintech Ilegal

Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil mengamankan 105 fintech P2P Lending ilegal dan 99 investasi tanpa izin.

“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, semua temuan Satgas Waspada Investasi juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dillakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investais ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat.” Kata Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam konferensi virtual, hari ini, (03/07).

Selama penindakan yang dilakukan selama bulan Juni, 105 Fintech P2P Lending dan 99 investasi tanpa izin ini menawarkan produk pinjaman pada masyarakat melalui platform pengirim pesan dalam ponsel.

Menurut Tongam, para tersangka sengaja memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang melemah selama pandemi.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegalini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bungan yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.” Kata Tongam.

[Baca Juga: Hati-Hati! Pahami 5+ Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Merugikanmu!]

 

Permintaan izin akses semua data kontak di ponsel peminjam ini dinilainya sangat berbahaya, karena data bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimindasi korban saat waktu penagihan.

Selain itu, penawaran usaha ilegal ini juga semakin mengkhawatirkan dan berbahaya, karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, yang membuat mereka mudah tertipu.

“Caranya diiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidka wajar. Selain itu banyak juga kegaitan menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi.” Kata Tongam.

Adapun, jumlah fintech yang berhasil ditangkap oleh SWI OJK sejak 2018 hingga 2020 sebanyak 2591 entitas.

Sementara itu, dari 99 entitas yang ditangkap pada bulan Juni kemarin terdiri dari 87 perdagangan berjangka, 2 penjualan langsung, 3 investasi cryptocurrency ilegal, 3 investasi uang, dan 4 entitas ilegal lainnya.

Tongam juga mengimbau masyarakat untuk terus memastikan kalau pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dari OJK, yang dapat dicek dalam situs OJK, sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kalau produk yang ditawarkan tercatat sebagai mitra pemasar legal di OJK.

Jangan lupa juga untuk memastikan kalau logo dari perusahaan terkait, dalam media penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila menemukan perusahaan yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan pada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) atau melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut adalah daftar fintech ilegal dan produk investasi ilegal yang berhasil diamankan OJK:

105 Fintech Ilegal Juli 2020

 

Cara Biar Tidak Tertipu

Tempo hari semakin banyak penipuan yang memanfaatkan kondisi sulit masyarakat dengan iming-iming keuntungan cepat.

Mengingat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, masyarakat mudah ditipu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Sobat Finansialku, kami tidak ingin semakin banyak korban berjatuhan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan Sobat Finansialku untuk melakukan investasi melalui platform yang aman, terpercaya, dan sudah terdaftar di OJK.

Salah satunya di aplikasi Finansialku, aplikasi perencanaan keuangan pertama yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Aplikasi Finansialku bekerja sama dengan perusahaan investasi yang sudah terdaftar di OJK.

Produk Keuangan aplikasi Finansialku

 

Untuk bisa melakukan investasi dengan aman dan terpercaya, Sobat Finansialku hanya perlu memperbarui akun ke premium seharga Rp 350 ribu saja untuk berlangganan satu tahun penuh!

Sobat Finansialku bisa mendapatkan potongan Rp 50.000 langsung saat upgrade ke premium dengan memasukkan kode CUAN50 sekarang!

Yuk, melakukan investasi dengan aman dan nyaman bersama aplikasi Finansialku, yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple Apps Store!

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai penipuan yang terus terjadi ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Di masa pandemik ini, oknum tidak bertanggung jawab semakin menjadi dalam melakukan penipuan yang merugikan kita. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya korban berjatuhan, jangan lupa untuk bagikan informasi ini pada rekan dan keluarga melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Martina Priyanti. 03 Juli 2020. Hati-hati! Ini daftar Lengkap Fintech Ilegal dan Investasi Bodong Juni 2020. Bareksa.com – https://bit.ly/2VJHfVd
  • Fika Nurul Ulya. 03 Juli 2020. Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal. Money.kompas.com – https://bit.ly/3inCeeK
  • Rahajeng Kusumo Hasututi. 03 Juli 2020. Ini Daftar 105 Fintech Ilegal yang Disingkat OJK, Waspadalah!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/31CyRL7
  • Admin. 03 Juli 2020. SWI Temukan 105 Fintech dan 99 Entitas Ilegal. Wartaekonomi.co.id – https://bit.ly/2YSBfvg
  • Sylke Febrina Laucereno. 03 Juli 2020. Hati-hati! Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Disikat OJK. Finance.detik.com – https://bit.ly/2ZB8imD
  • Admin. 03 Juli 2020. Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech Ilegal. Sinarharapan.co – https://bit.ly/3irQenO
  • Admin. 03 Juli 2020. 105 Fintech P2P Lending Ilegal dan 99 Investasi Tanpa Izin Diamankan SWI bersama Kepolisian RI. Beritamanado.com – https://bit.ly/3grV3M9

 

dilema besar