Jangan Salah Kaprah! Ini Arti Free Look Period Dalam Asuransimu!

Arti Free Look Period Asuransi Free Look Period Free Look Period Adalah Free Look Period Dalam AsuransiLeave a Comment on Jangan Salah Kaprah! Ini Arti Free Look Period Dalam Asuransimu!

Jangan Salah Kaprah! Ini Arti Free Look Period Dalam Asuransimu!

Banyak orang kurang memaksimalkan polis asuransi akibat kurang pemahaman akan istilah yang ada di asuransi salah satunya free look period.

Artikel ini akan membahas arti istilah ‘free look period’ dalam asuransi. Simak penjelasannya berikut ini.

                        

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Free Look Period

Ketika memiliki asuransi, pihak tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung menyatakan kesepakatan dalam bentuk polis asuransi, yaitu sebuah dokumen yang mengatur semua hal mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Setelah pemegang polis menandatangani perjanjian, pemegang polis akan mendapatkan free look period.

Dengan adanya periode ini, Anda dapat mempelajari isi polis dengan baik dan menyesuaikan seluruh ketentuan dengan ekspektasi Anda.

Free look period memiliki definisi sebagai sebuah masa atau periode sepanjang 14 hari di mana pemegang polis dapat membatalkan polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan di dalam polis karena alasan apapun.

Penanggung akan kemudian mengembalikan premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan polis. Free look period merupakan hak yang Anda dapatkan sebagai pemegang polis asuransi.

 

Yang Harus Dicek Selama Free Look Period

Free look period merupakan kesempatan Anda untuk memastikan bahwa isi polis sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh agen dan ekspektasi Anda. Terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika free look period.

 

#1 Data Polis Finansial dan Non-Finansial

Pastikan seluruh data polis benar dan sesuai, mulai dari data polis non-finansial dan data polis finansial. Keakuratan data yang terdapat di polis akan berpengaruh pada saat proses pengajuan klaim asuransi.

Data di dalam polis asuransi yang perlu Anda cek adalah:

  • Nama pemegang polis
  • Nama tertanggung
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor telepon
  • Email
  • Alamat korespondensi
  • Nama pemilik rekening
  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • NPWP
  • Tempat dan tanggal lahir

Jangan Salah Kaprah! Ini Arti Free Look Period Dalam Asuransimu! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Penyebab dan Konsekuensi Jika Polis Asuransi Lapse]

 

#2 Manfaat Asuransi yang Diterima

Manfaat asuransi dapat berupa uang pertanggungan dan perlindungan yang ditawarkan dan dicantumkan dalam polis asuransi. Ketika free look period, pastikan bahwa manfaat asuransi yang tercantum sesuai dengan apa yang Anda ketahui dan ekspektasi Anda.

Manfaat asuransi yang harus Anda perhatikan adalah:

  • Pastikan bahwa Uang Pertanggungan atau UP dibayarkan 100% oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi.
  • Masa berlakunya pertanggungan
  • Manfaat tambahan yang diterima dengan adanya rider asuransi
  • Periode maksimal pelaporan meninggalnya tertanggung. Biasanya pihak asuransi akan menerima pelaporan paling lambat 14 x 24 jam sejak waktu meninggalnya.
  • Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisasi), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisasi Kartu Keluarga pemegang polis.

 

#3 Berapa Premi yang Dibayarkan

Premi yang harus dibayar merupakan kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai pemegang polis asuransi. Besaran ini adalah uang yang harus Anda setorkan setiap periode (bulanan maupun tahunan) kepada perusahaan asuransi.

Besaran premi asuransi biasanya bergantung pada beberapa hal yaitu:

  • Jenis asuransi yang diambil
  • Besaran uang pertanggungan
  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Gaya hidup seperti kebiasaan merokok atau minum minuman alkohol

Perusahaan asuransi biasanya memiliki ketentuan grace period, yaitu masa di mana seandainya premi telat dibayarkan, Anda masih dapat menerima perlindungan dari asuransi jiwa.

Umumnya grace period ini hanya berlaku 1 bulan. Setelah itu, polis asuransi menjadi lapse yang artinya perlindungan sudah tidak aktif lagi.

Jangan Salah Kaprah! Ini Arti Free Look Period Dalam Asuransimu! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Gawat! Bagaimana Jika Polis Asuransi Hilang? Apa yang Harus Saya Lakukan?]

 

#4 Pengecualian Pertanggungan

Dalam polis asuransi, biasanya tercantum apa saja yang menjadi pengecualian risiko. Ini berarti jika risiko yang menjadi pengecualian terjadi, pemilik polis tidak akan menerima manfaat apapun.

Pada umumnya setiap perusahaan asuransi memiliki pengecualian manfaat yang cenderung sama. Pengecualian tersebut antara lain adalah:

  • Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau yang sudah ada sebelumnya.
  • Meninggal karena hukuman mati menurut pengadilan.
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri, baik sadar maupun tidak sadar.
  • Melakukan tindak kejahatan.
  • Terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan ataupun tidak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
  • Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
  • Bencana alam atau reaksi inti atom.
  • Ikut perlombaan atau olahraga ekstrem seperti bela diri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, kegiatan alam lainnya, balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, perahu, pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya.
  • Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
  • Gangguan mental atau kejiwaan.

Jangan Salah Kaprah! Ini Arti Free Look Period Dalam Asuransimu! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Mengambil Asuransi, Ketahui Dulu Manfaat dan Isi Polis Asuransi]

 

#5 Besaran Biaya yang Diberlakukan

Perusahaan asuransi umumnya membebankan sejumlah biaya dalam asuransi yang Anda pilih. Biaya yang akan dibebankan tersebut biasanya akan tercantum di dalam ketentuan polis.

Free look period adalah masa di mana Anda dapat mengetahui, menanyakan dan menyetujui biaya tersebut.

Berikut ini biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam asuransi:

  • Biaya akuisisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya umum
  • Biaya duplikat polis
  • Biaya polis
  • Biaya pengelolaan
  • Biaya pembatalan
  • Biaya penerbitan polis

Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung biaya pertanggungan asuransi, Anda bisa simak video berikut ini.

 

Pelajari Isi Polis dengan Teliti

Dengan mengerti isi polis asuransi, Anda dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan. Misalnya sulitnya melakukan klaim uang pertanggungan hingga kejahatan asuransi.

Namun, jika Anda masih menemui kesulitan mengenai asuransi, Anda bisa konsultasikan dengan ahli keuangan untuk membantu Anda mendapatkan rekomendasi.

Anda bisa terhubung dengan Perencana Keuangan Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku.

Finansialku adalah aplikasi perencana keuangan pertama di Indonesia yang tercatat dan diawasi OJK yang sudah dijamin keamanannya.

Dengan upgrade ke premium menggunakan kode CUAN50, Anda akan mendapat potongan Rp 50 ribu. Download aplikasinya sekarang!

 

Demikian free look period serta kegunaan free look period dalam membantu pemegang polis untuk mempelajari hak dan kewajiban tertanggung.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Ingin Terhindar Dari Fraud? 6 Ketentuan Polis Asuransi Jiwa Ini Wajib Kamu Penuhi. Allianz.co.id – https://bit.ly/3ikj1e5
  • Admin. Apa Yang Dimaksud dengan Free Look Period? Tanamduit.zendesk.com – https://bit.ly/3eTVIWf

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi 1 – https://bit.ly/31VBgAH
  • Asuransi 2 – https://bit.ly/2CdmOJA
  • Asuransi 3 – https://bit.ly/2O5dI49

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top