Apakah Anda tahu apa perbedaan saham Syariah dan saham konvensional? Kalau belum, mari ketahui faktanya bersama-sama di sini!
Finansialku akan membahas perbedaan antara kedua jenis saham tersebut.
Rubrik Finansialku
Apa itu Saham Syariah?
Saham syariah pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan saham konvensional yakni surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.
Perbedaannya adalah saham jenis ini berbasis pada prinsip syariah, maka setiap hal yang berkaitan dengan saham itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Tidak ada perbedaan antara mekanisme perdagangan dan pencatatan saham jenis ini dengan saham konvensional.
Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.80 Tahun 2011, mekanisme perdagangan saham di BEI sudah sesuai dengan prinsip syariah yakni Bai Al Musawammah.
Hanya saja tidak semua saham yang terdaftar di BEI dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Sebuah saham akan masuk dalam kategori syariah jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
[Baca Juga : Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?]
Berikut adalah persyaratan agar saham sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai saham syariah:
#1 Kegiatan Perusahaan Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Sebuah saham dapat dikategorikan sebagai syariah jika berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Contoh perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang secara syariah, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, serta perusahaan dengan transaksi yang mengandung unsur suap.
#2 Total Utang Lebih Kecil dari Aset
Perusahaan harus memiliki total utang berbasis bunga yang lebih kecil dibandingkan dengan total aset. Utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.
[Baca Juga : Segera Hadir Penny Stock, Trading Saham dengan Modal Mini]
#3 Pendapatan Tidak Halal Lebih Kecil dari Pendapatan Usaha
Sebuah perusahaan harus memiliki pendapatan usaha yang lebih besar daripada pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya.
Batas maksimal pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya adalah sebesar < 10% dibandingkan dengan pendapatan usaha perusahaan secara keseluruhan.
#4 Saham Terdaftar di DES
Saham syariah yang resmi adalah saham yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Saham).
Daftar ini diterbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2 kali dalam satu tahun. Anda dapat melihat daftar ini di website resmi OJK.
[Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Nabung Saham dan Apa Manfaatnya?]
Transaksi Saham Syariah
Transaksi saham Anda dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah jika hanya melakukan jual beli secara syariah (saham-saham yang terdaftar dalam DES).
Selain itu dilarang melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti margin trading, short selling, dsb.
BEI (Bursa Efek Indonesia) memiliki 2 indeks syariah yaitu ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) serta JII (Jakarta Islamic Index).
ISSI adalah indeks yang memperhitungkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di DES. Indeks ini dikeluarkan oleh Bapepam dan LK.
Investor yang ingin bertransaksi di saham sektor syariah dapat menggunakan indeks ini sebagai acuan.
Sedangkan JII adalah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.
Pada setiap periode JII mengeluarkan daftar 30 emiten syariah yang paling liquid.
[ Baca Juga : Apakah Menabung Saham Menguntungkan ?]
Jika merasa ragu tentang kejelasan status syariah dari saham yang ingin Anda beli, gunakan Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
SOTS secara otomatis tidak dapat melakukan transaksi yang dilarang dalam fatwa di atas. Ada beberapa perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS di antaranya:
- PT Indo Premier Securities, Nama SOTS: IPOT Syariah
- PT E-Trading Securities, Nama SOTS: HOTS Syariah
- PT BNI Securities, Nama SOTS: e-smart Syariah
- PT Trimegah Securities, Nama SOTS: iTrimegah Syariah
- PT Mandiri Sekuritas, Nama SOTS: MOST Syariah
- PT Panin Sekuritas Tbk. Nama SOTS: POST Syariah
- PT Phintraco Securities. Nama SOTS: PROFITS Syariah
Contoh Perusahaan yang Termasuk Emiten Syariah
Salah satu perusahaan yang terdaftar dalam DES adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Saham Telkom termasuk emiten syariah, karena:
- PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom adalah perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi dan tidak memiliki unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah pada setiap kegiatan usahanya.
- Berdasarkan data dari Financial Times (FT.com), rasio utang terhadap aset Telkom pada tahun 2015 adalah 0,2418 atau sebesar 24,18% (tidak melebihi 45%) sehingga dapat memenuhi kriteria ke-2.
- Total pendapatan operasional Telkom adalah sebesar Rp 43,67 Triliun sementara penghasilan dari investasi dan pendanaannya bernilai minus.
- Telkom juga terdaftar dalam DES yang dikeluarkan oleh OJK tahun 2015.
Investasi Syariah juga Berpotensi Menghasilkan Keuntungan untuk Para Investor
Saham ini dan saham konvensional tidak memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks mekanisme.
Cara kerja jual dan belinya tidak berbeda, hanya saja ada beberapa persyaratan yang membedakan.
Dengan demikian, berinvestasi di saham jenis ini dapat membuat Anda merasa lebih aman dan yakin bahwa transaksi Anda adalah transaksi yang halal.
Informasi ini juga dikemas dalam bentuk video yang diunggah dalam kanal youtube resmi Finansialku. Cocok untuk Anda yang lebih suka menyerap informasi lewat visual!
Menurut Anda, apakah investasi saham jenis ini lebih menguntungkan daripada saham konvensional? Silakan share pendapat Anda dalam kolom komentar, terima kasih.
Sumber Referensi :
- Frilia Putri. 9 Juni 2016. Investasi Saham Syariah Vs. Konvensional, Apa Bedanya? Bareksa.com – https://goo.gl/SOzM4Z
- Financial Times. Diakses pada 6 Desember 2016. Data PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. Ft.com – https://goo.gl/Vcgbh1
- Website resmi OJK. Daftar Efek Syariah. OJK.go.id – https://goo.gl/mPR8EY
- Facebook Indonesian Stock Exchange. https://goo.gl/SnC1P6
Sumber Gambar :
- Investasi Shariah – https://goo.gl/t81B1o dan https://goo.gl/43fvqT
- Logo Telkom – https://goo.gl/fx7DeG
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)
dilema besar