Apakah Anda sudah tahu perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding? Yuk, simak artikel berikut ini dan temukan penjelasan lengkapnya.
Rubrik Finansialku
Perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding
Seiring perkembangan fintech yang kian pesat, maka semakin banyak pula pilihan yang dapat digunakan untuk mengembangkan dana, di antaranya ialah Peer to peer Lending atau yang lebih sering disingkat sebagai P2P Lending serta Equity Crowdfunding.
Sebenarnya tujuan utama dari ke dua jasa ini adalah sama, yaitu untuk mempertemukan pemodal dengan yang membutuhkan pendanaan usaha.
Biasanya yang menjadi sasarannya ialah para pengusaha bisnis startup yang membutuhkan modal, serta masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya.
P2P Lending sendiri sudah ada secara regulasi sejak akhir tahun 2016 dan setelah dua tahun kemudian, barulah Equity Crowdfunding terregulasi.
Nah, berhubung kedua fintech ini sama-sama bergerak dalam menyediakan pendanaan, maka tidak sedikit yang menjadi bingung dalam membedakannya, bahkan mungkin menganggap keduanya sama saja.
Sebanarnya, walapun keduanya memiliki tujuan yang hampir sama, cara kerjanya jelas sangat berbeda!
[Baca Juga: Ini Dia 5 Alasan Menarik Investasi P2P Lending Di Mata Para Milenial]
Perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding berikutnya adalah pengertiannya. P2P Lending adalah sebuah pendanaan yang mempertemukan peminjam dengan yang meminjam.
Sedangkan dalam Equity Crowdfunding, beberapa orang akan mengumpulkan sejumlah uang secara bersama-sama untuk membiayai sebuah usaha atau produk.
Jadi, P2P Lending bergerak di bidang pinjam-meminjam yang mana investor memiliki posisi sebagai pemberi pinjaman, tetapi dalam Equity Crowdfunding investor akan memiliki posisi sebagai pemilik saham dari usaha yang ia danai.
Selain dari cara kerjanya, perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding juga terlihat jelas dari bagaimana pihak pemodal mendapat keuntungan.
Berhubung memiliki posisi sebagai pemberi utang, maka pemodal di P2P Lending akan mendapat keuntungan dari bunga pinjaman yang mereka berikan.
Sedangkan pemodal di Equity Crowdfunding akan mendapat keuntungan dividen apabila usaha yang ia beri modal berhasil atau berjalan dengan baik.
Keuntungan dari P2P Lending akan sepenuhnya diterima oleh investor apabila pemilik usaha telah melunasi pinjaman serta bunganya, sedangkan investor Equity Crowdfund akan terus mendapatkan keuntungan hingga ia memutuskan untuk menjual saham yang ia miliki di usaha tersebut.
Nah, itu adalah sedikit perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding, penjelasan selengkapnya bisa Anda temui dalam penjelasan berikut ini.
Mengenal P2P Lending
Walau sebelumnya kita sempat membahas apa itu P2P Lending, pembahasan kali ini aka lebih berfokus pada risiko investasi yang dimilikinya, serta karakter atau cara kerjanya.
Untuk cara kerjanya, P2P Lending ini berupa marketplace atau tempat jualan yang menyediakan tempat bagi calon investor dan calon peminjam dana untuk saling bertemu.
P2P Lending akan menampilkan data peminjam serta jumlah dana yang ingin dipinjam, dan calon investor dapat memilih pinjaman mana yang hendak ia danai.
Jangka waktu untuk pelunasan utang biasanya termasuk singkat, bisa dalam waktu satu bulan, tiga bulan, hingga 24 bulan.
Di sini, bunga pinjaman serta pokoknya akan dikembalikan secara berkala ataupun sekaligus, sesuai tempo waktu yang telah ditentukan.
[Baca Juga: Apakah P2P Lending Halal? Simak Di Sini Ulasannya!]
Kalau berbicara soal keuntungan, investor di P2P Lending memiliki kesempatan untuk mendapat keuntungan yang cukup besar, yaitu bisa mencapai 24% per tahun.
Namun meskipun begitu, besarnya keuntungan yang ditawarkan juga berbarengan dengan tingginya risiko yang ada. Berikut ini beberapa risiko investasi P2P Lending.
#1 Risiko dalam Operasional
Risiko pertama adalah risiko operasional yang sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan pinjaman.
Berhubung semua proses pendanaan dan proses pencairan dana dilakukan secara daring, maka tidak tertutup kemungkinan jika terjadi masalah yang mengakibatkan investor atau pemberi dana kehilangan uang yang ia miliki.
#2 Risiko Gagal Bayar
Tidak ada seorang pun yang dapat memberi jaminan bahwa peminjam tidak akan mengalami masalah dalam melakukan pembayaran utang.
Bisa saja sewaktu-waktu bisnis yang ia jalankan mengalami masalah sehingga ia tidak sanggup lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar utang.
Masalah dalam bisnis ini bisa saja terjadi karena kemampuan pebisnis yang kurang baik, atau bisa juga karena terjadi masalah global, seperti misalnya karena adanya Covid-19 yang membuat banyak bisnis mengalami kerugian.
Selain gagal bayar, risiko yang dapat ditimbulkan karena adanya masalah dalam bisnis juga bisa berupa telat bayar, dan hal ini merupakan kejadian yang cukup sering terjadi dalam P2P Lending.
[Baca Juga: Mau Pinjam Uang di P2P Lending Dana Syariah? Baca Ini Dulu!]
#3 Risiko Fraud
Risiko yang satu ini sebenarnya sama seperti risiko gagal bayar, hanya saja yang membedakannya ialah risiko jenis sebelumnya merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi atau tidak dapat dikontrol dan bukan sesuatu yang dikehendaki oleh yang meminjam.
Sedangkan risiko fraud merupakan sesuatu yang sudah direncanakan oleh pihak yang meminjam.
Jadi, pihak yang meminjam sudah berencana untuk tidak melunasi utang-utangnya, sehingga pemberi pinjaman atau investor mengalami kerugian yang besar.
Cara Mencegah Risiko Investasi P2P Lending
Risiko dari berinvestasi tentu bukan sesuatu yang bisa kita hilangkan sepenuhnya, namun ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk meminimalkan risiko-risiko tersebut.
Yang pertama ialah dengan melakukan pengecekan terhadap platform P2P Lending yang hendak digunakan.
Beberapa hal yang bisa Anda lakukan seperti mengecek izin dari Otoritas Jasa Keuangan, fokusnya, serta track record platform P2P Lending selama beberapa waktu ke belakang.
Anda juga dapat melakukan pengecekan apakah platform tersebut telah menggunakan sistem Rekening Dana Lender yang sangat berguna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap uang atau dana yang Anda miliki di dompet elektronik.
Yang kedua adalah mencari tahu informasi sebanyak mungkin mengenai pinjaman yang hendak Anda danai.
Anda dapat melihat usaha yang ia dimiliki oleh peminjam, pengalamannya, serta hal-hal penting lainnya, agar Anda tidak sembarangan dalam mempercayakan uang Anda.
Selain itu, untuk mencegah kerugian yang sangat besar, Anda juga dapat menggunakan fasilitas penjamin ataupun asuransi, sehingga ketika sewaktu-waktu pihak yang meminjam ternyata gagal dalam melakukan pembayaran, maka uang Anda tidak akan hilang sepenuhnya.
Mengenal Equity Crowdfunding
Berbeda dengan P2P Lending yang berfokus pada pinjam meminjam, Equity Crowdfunding sederhananya berbicara soal modal dan akan menyediakan instrumen untuk menghubungkan pihak yang memiliki dana agar memiliki saham atau modal dalam sebuah aset.
Instrumen investasi yang satu ini sebenarnya cukup mirip dengan investasi saham yang sudah lama dikenal, hanya saja Equity Crowdfunding memiliki fokus untuk menjangkau perusahaan atau bisnis yang selevel UMKM yang belum terdaftar di bursa efek layaknya investasi saham.
[Baca Juga: Kenali Equity Crowdfunding Indonesia, Cara Asyik Urun Dana]
Perusahaan yang membutuhkan modal ini pada dasarnya belum memiliki kemampuan untuk masuk dalam pasar modal.
Tetapi untuk cara kerjanya, pembagian hasil, serta cara pemodal mendapatkan keuntungan sama persis dengan investasi saham, yaitu dividen dan capital gain.
Capital gain akan diperoleh apabila pemodal menjual sahamnya kepada pihak lain, dan dividen akan ia dapati ketika perusahaan melakukan pembagian keuntungan.
Sama dengan P2P dan investasi saham, investasi di Equity Crowdfunding juga tidak dapat terpisahkan dengan yang namanya risiko, beberapa risiko yang ada ialah:
#1 Risiko Liquiditas
Di Equity Crowdfunding, pengembalian dana investasi hanya dapat dilakukan dengan melakukan penjualan porsi saham atau pendanaan yang dimiliki di pasar sekunder yang akan dibuka setelah Anda berinvestasi selama satu tahun.
Pasar sekunder ini tidak dapat diakses setiap saat, karena hanya dibuka sebanyak 2 kali saja dalam satu tahun.
Hal in jauh berbeda dengan bursa saham yang memberi keleluasaan kepada pemodal untuk keluar ataupun masuk kapan saja.
Belum lagi, tidak selamanya akan ada yang ingin membeli saham Anda saat Anda menjualnya di pasar sekunder, sehingga bisa saja penjualannya gagal.
[Baca Juga: Menjajal Platform Crowdfunding, Investasi Saham di Waralaba]
#2 Risiko Operasional
Risiko ini juga sama seperti yang terdapat di P2P Lending, yang mana apabila platform mengalami masalah atau gangguan, maka dana yang Anda miliki di dompet elektronik bisa saja terancam hilang.
#3 Bisnis atau Aset Tidak Menghasilkan Keuntungan
Sebagai seorang pemodal, tentunya Anda akan memiliki harapan yang besar bahwa bisnis yang Anda modali mampu berkembang dengan baik, sehingga menghasilkan keuntungan sebanyak mungkin.
Namun faktanya, tidak semua bisnis dapat terus berkembang dan malah tidak sedikit yang sampai mengalami yang namanya bangkrut.
Selain berdampak kepada yang menjalankan bisnis, tentunya masalah ini juga akan berimbas kepada Anda yang memegang saham, karena Anda juga turut menjadi pemilik dari bisnis tersebut.
Risiko ini akan berpengaruh baik terhadap keuntungan dividen, maupun keuntungan capital gain.
[Baca Juga: PropertiLord: Platform Investasi Crowdfunding Properti Mulai Rp10 Ribu]
Mencegah Risiko Equity Crowdfunding
Setiap risiko yang ada sebenarnya dapat kita minimalkan, salah satunya ialah dengan mempelajari terlebih dahulu bisnis yang akan kita berikan modal.
Anda perlu melihat siapa yang menjalankannya, perkiraan keuntungannya di masa yang akan mendatang, hingga mengenali setiap risiko yang bisa saja terjadi dengan bisnis tersebut.
Jika berdasarkan pengamatan yang Anda lakukan bisnis tersebut memiliki peluang yang besar untuk berkembang, maka Anda dapat lebih tenang saat menanamkan modal pada bisnis tersebut.
Sedangkan jika Anda tidak mengetahui apa yang sedang Anda berikan modal tetapi hanya asal beli saja, maka sama saja halnya Anda sedang melakukan judi.
Kenali dan Pelajari
Setiap orang berharap akan mendapat keuntungan melalui berinvestasi, termasuk dalam P2P Lending dan Equity Crowdfunding.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh dan memutuskan untuk mempercayakan uang Anda, sebaiknya kenali dan pelajari terlebih dahulu perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding beserta produk-produknya.
Hal ini akan membuat peluang Anda untuk mendapat keuntungan akan semakin tinggi, dan risiko investasi bisa dikurangi.
Jika Anda masih mengalami kebingungan, konsultasikanlah dengan ahli keuangan agar mendapat rekomendasi yang tepat.
Anda bisa terhubung dengan perencana keuangan melalui website resmi Finansialku atau melalui aplikasi Finansialku yang bisa Anda download di sini.
Selain konsultasi, aplikasi ini bisa membantu Anda dalam merencanakan keuangan, mengecek Kesehatan keuangan dan juga bisa membeli produk keuangan.
Nah itulah beberapa perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding yang dapat Anda ketahui, semoga pembahasan kali ini dapat membantu Anda menjadi investor yang handal.
GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!
Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis
Sumber Referensi:
- JrPlanner. 29 Mei 2020. Perbedaan Peer-to-peer lending dan Equity Crowdfunding. catatankeluargamuda.com – https://bit.ly/2G5IKIh
- Byznis. 14 Januari 2020. Sesama Investasi, Apa Bedanya P2P Lending dan Equity Crowdfunding. medium.com – https://bit.ly/2EMAYmc
- Elquino Simanjuntak. 27 September 2017. Equity Crowdfunding vc Peer-to-Peer Lending? akseleran.co.id – https://bit.ly/3lxKJFK
- Admin. 27 April 2020. Perbedaan Equity Crowdfunding dengan Peer To Peer Lending. media.bizhare.id – https://bit.ly/2YNIfcn
Sumber Gambar
- P2P 1 – https://bit.ly/2R3Hk3c
- P2P 2 – https://bit.ly/3icUkzz
- P2P 3 – https://bit.ly/2DFluA5
- P2P 4 – https://bit.ly/338epkb
- P2P 5 – https://bit.ly/2FfKRca
dilema besar