Bagaimana cara perhitungan PPh Badan terutang? Simak penjelasan beserta contohnya dalam artikel di bawah ini!
Selain orang pribadi, subjek pajak lain yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah badan.
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Rubrik Finansialku
Penghitungan PPh Badan Terutang
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Badan merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh setiap wajib pajak Badan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Penghitungan PPh badan tersebut menghasilkan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak dalam untuk setiap tahun pajak.
Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada Badan atas penghasilan yang didapatkan, berikut mekanisme yang umum digunakan:
Perhitungan tarif PPh terutang didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dalam suatu Tahun Pajak.
Adapun nilai PKP diperoleh dari mengurangkan penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Rumus sederhananya sebagai berikut:
PKP = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal
Setelah besaran PKP diketahui, untuk menghitung besaran PPh Badan terutang, yakni dengan cara mengalikan PKP dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Pasal 17
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk perseroan terbuka.
- Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
- Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Perlu Anda ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
[Baca Juga: Mulai April 2020, Pajak Perusahaan Turun Hingga 20 Persen!]
Tarif PPh Terutang Beserta Contoh Perhitungannya
Selain mekanisme penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan penghitungan PPh terutang, ada hal lain yang perlu Anda pahami sebelum PPh Badan.
Salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto serta kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan. Catatan mengenai peredaran bruto dapat diketahui melalui pembukuan yang dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.
Apabila Wajib Pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebaliknya, jika Wajib Pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, jumlah peredaran bruto dapat dikurangi oleh biaya-biaya yang terpakai.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat dilihat dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Pengenaan tarif PPh Badan terutang dibedakan menjadi tiga kategori. Adapun kategori tersebut beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:
#1 Peredaran Bruto Sampai dengan Rp 50 miliar
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan Ayat (2a).
Pengurangan tarif tersebut dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Penghitungan PPh Badan terutang dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Peredaran bruto < Rp 4,8 miliar
50% x 25% x PKP
Contoh perhitungan:
PT A pada Tahun Pajak 2019 memiliki peredaran bruto sebesar Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan PKP sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah). Maka:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Rp 800.000.000 = Rp 100.000.000,-.
[Baca Juga: Cara Melaporkan e-SPT PPh Badan Tahun 2020]
2. Peredaran bruto > Rp4,8 Miliar sampai dengan < Rp 50 miliar
[(50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas]
Contoh perhitungan:
PT B pada Tahun Pajak 2019 memiliki peredaran bruto sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) dengan PKP sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah). Penghitungan bagian penghasilan yang mendapat fasilitas:
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000,-.
Maka PPh yang terutang yakni:
(50% x 25%) x Rp 480.000.000 = Rp 60.000.000
25% x Rp 2.520.000.000 = Rp 630.000.000 +
Jumlah PPh Terutang = Rp 690.000.000
#2 Peredaran Bruto di Atas Rp 50 miliar
Untuk perhitungan PPh Badan yang terutang untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar dalam setahun, berlaku ketentuan umum tanpa adanya fasilitas pengurangan tarif.
Adapun besarannya dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif PPh 17. Penghitungan PPh terutang mulai Tahun Pajak 2010 = 25% x PKP.
Contoh perhitungan:
PT C pada Tahun Pajak 2019 memiliki peredaran bruto sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) dengan PKP sebesar Rp 6.000.000.000 (enam miliar Rupiah), maka:
25% x Rp 6.000.000.000 = Rp 1.500.000.000,-.
[Baca Juga: Perhitungan Lengkap PPh Pasal 4 Ayat 2 Biar Gak Salah Hitung!]
#3 Perseroan Terbuka (Tbk)
Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah daripada tarif PPh Wajib Pajak dalam negeri. Namun harus memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut:
- Paling sedikit 40% saham yang disetor, dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Kepemilikan saham oleh publik paling sedikit 300 pihak, baik Pribadi maupun Badan.
- Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham < 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
- Syarat (a) sampai dengan (c) di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
- Besaran 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor, dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
[Baca Juga: Entrepreneur, Ini Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan Usaha]
Contoh apabila mendapat penurunan tarif:
PT D Tbk mempunyai modal dasar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000 (seribu Rupiah), sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT D Tbk mencatatkan 40% dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 400.000 lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 40% tersebut dimiliki oleh 320 pihak dengan persentase kepemilikan para pihak paling tinggi sebesar 4,99%.
Kondisi tersebut terjadi selama 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Dengan demikian, PT D Tbk berhak untuk memperoleh penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah.
Itulah contoh cara menghitung PPh Badan terutang secara sederhana.
Sebagai warga negara yang baik haruslah membayar pajak, baik itu perorangan maupun badan karena membayar pajak memiliki banyak manfaat, seperti yang dijelaskan dalam video berikut ini.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menentukan besaran pajak PPh Badan terutang yang Anda miliki. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar kita semua taat membayar pajak. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Novia Widya Utami. 08 Agustus 2018. Lebih Paham Tarif Pajak Usaha, Begini Cara Menghitungnya. klikpajak.id – https://bit.ly/3eE2E9H
Sumber Gambar:
- PPh 1 – https://bit.ly/2YCUNnc
- PPh 2 – https://bit.ly/31mMWft
- PPh 3 – https://bit.ly/38b7CbB
- PPh 4 – https://bit.ly/2NwtSmO
dilema besar