Banyak kasus penipuan berkedok investasi ditemukan di berbagai berita. Bagaimana cara lapor investasi bodong ke pihak berwajib?
Ikuti langkah-langkahnya dalam artikel Finansialku berikut. Selamat membaca!
Investasi Bodong, Fenomena Penipuan Berkedok Investasi
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK masih menemukan keberadaan investasi ilegal, maka investor perlu mengetahui cara lapor investasi bodong.
Baru-baru ini, SWI menghentikan sekitar sebelas penawaran investasi tidak berizin, biasanya modus investasi ilegal menawarkan imbal hasil tidak wajar.
Sebelum mengetahui cara lapor investasi bodong, Anda perlu mengetahui mengenai makna dari investasi bodong.
Jadi, investasi bodong yaitu Anda diminta menanamkan modal pada suatu produk atau bisnis, padahal objek terkait tidak pernah ada.
Investasi bodong yang tidak memiliki izin ini tentunya sangat membahayakan khususnya bagi investor pemula. Biasanya, oknum investasi bodong memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang investasi dan menjanjikan untung besar.
Karena itu, Anda sebagai investor harus berhati-hati dalam berinvestasi, jangan hanya tergiur dengan keuntungan tinggi. Pastikan lembaga tempat Anda berinvestasi sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan, demi keamanan transaksi. Simak cara cek legalitas perusahaan di sini.
Sebab, perusahaan dalam bidang keuangan maupun investasi harus terdaftar di OJK, agar keamanan transaksinya terverifikasi.
Tetapi tidak jarang investasi bodong memalsukan izinnya, agar lebih yakin Anda bisa menghubungi OJK secara langsung untuk memastikannya.
[Baca Juga: Ini Daftar Perusahaan Investasi Bodong Terbaru yang Dirilis OJK]
Investasi bodong juga menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, padahal investasi bersifat fluktuatif yang tergantung kondisi ekonomi. Hasil investasi akan bagus, jika kondisi perekonomian sedang bagus, begitu juga sebaliknya.
Ketika ada perusahaan yang menawarkan investasi tanpa risiko, maka patut diwaspadai, bisa jadi itu investasi bodong. Namun sebelum melaporkan oknum investasi bodong, maka Anda perlu mengetahui cara lapor investasi bodong.
Ciri lainnya dari investasi bodong yaitu Anda akan dimanjakan dengan berbagai kemudahan, padahal proses investasi terdapat jangka waktu tertentu.
Sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan pihak yang memahami seluk-beluk investasi terlebih dahulu, ketika ingin berinvestasi.
Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Terjebak Investasi Bodong
Jika Anda sudah terjebak dalam investasi bodong, Anda tidak perlu khawatir. Tetap ada solusi dari setiap masalah yang bisa dilakukan. Berikut ini hal-hal yang bisa Anda lakukan.
Mencari Bukti dan Mengumpulkan Korban Investasi Bodong
Modus investasi bodong yaitu mengiming-imingi tawaran menarik bagi para korbannya. Pertama, kumpulkan korban yang juga tertipu investasi bodong seperti Anda, agar bukti penipuan semakin kuat.
Sebelum mengajukan gugatan, maka kumpulkan dahulu bukti serta menyusun rencana, agar menang di persidangan. Hal yang dikerjakan secara bersama-sama, pastinya menjadi lebih mudah dan ringan.
Gunakan Jasa Pengacara Kompeten
Hal yang terkait dengan cara lapor investasi bodong selanjutnya adalah mencari pengacara kompeten, setelah mengumpulkan korban investasi bodong.
Pengacara dapat membantu menyusun strategi tepat agar bisa mengajukan gugatan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pengacara menjadikan Anda dan korban lainnya mengetahui, jika ada bukti yang kurang, karena bukti kurang kuat bisa menjadi kendala.
Mengajukan Hukum Perdata
Pengajuan ganti rugi bisa dilakukan melalui hukum perdata, jadi kasus diajukan pada pengadilan niaga yang menjadi domisili pihak tergugat.
Jika kasus penipuan ini memenuhi syarat serta terbukti, maka perusahaan debitur dapat diusulkan pailit pada pengadilan.
Ketika berhasil, maka korban investasi bodong dapat memperoleh pengembalian uang maupun ganti rugi.
[Baca Juga: Ciri Investasi Aman Untuk Dana Darurat (Tanpa Tipu-Tipu)]
Mengajukan Hukum Pidana
Ketika pengajuan perdata tidak menimbulkan jera terhadap tersangka, maka pengajuan hukum pidana bisa menjadi solusi. Jadi, kasus ini bisa dilaporkan pada pihak kepolisian, sehingga pelaku diproses dengan ancaman hukuman penjara.
Kunjungi Tempat Ini Jika Mengalami Investasi Bodong
Terdapat cara melaporkan investasi bodong ke OJK dengan mengunjungi Gade Coffee and Gold Kementerian BUMN.
Lokasinya menjadi tempat Warung Waspada Investasi yang dibentuk berdasarkan inisiatif satgas waspada investasi serta 13 kementerian maupun lembaga lainnya.
Dalam warung waspada investasi terdapat pelayanan pengaduan, sosialisasi mengenai fintech lending, investasi maupun gadai swasta ilegal, serta konsultasi.
Warung yang terletak di The Gade Coffee & Gold pada Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.
Rencananya warung waspada investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pada jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Meskipun warung ini menerima pertanyaan maupun pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal, tetapi laporan banyak masuk lewat Kontak OJK 157.
Pengaduan maupun pertanyaan dari masyarakat masuk ke email: konsumen@ojk.go.id.
Harapannya, Warung Waspada Investasi menjadikan masyarakat lebih memahami risiko atau manfaat dari layanan sektor jasa keuangan, dan lebih waspada menghadapi investasi ilegal.
Alasan dipilihnya The Gade Coffee sebab tempat ini adalah ruang publik yang menjadikan masyarakat lebih rileks ketika melakukan pengaduan. Jadi, pembicaraan bisa dilakukan sembari bersantai dan minum kopi.
Bantuan yang diberikan OJK terhadap masyarakat yang mengajukan pengaduan seperti penangkapan pelaku investasi bodong. Melalui cara lapor investasi bodong ini, OJK juga akan menutup website ilegal.
[Baca Juga: 105 Situs Web Investasi Bodong Diblokir, Salah Satunya Binomo]
Tetapi, SWI bukan lembaga penegak hukum, ketika terdeteksi adanya pelanggaran hukum, maka penangkapan dilakukan oleh kepolisian.
Selain melakukan pengaduan, masyarakat juga meminta rekomendasi kepada pihak warung waspada investasi mengenai investasi ilegal.
Dengan adanya fasilitas yang mewadahi cara lapor investasi bodong, maka meminimalisir para investor pemula terjebak investasi bodong.
Tips Menghindari Investasi Bodong
Saat ini investasi ilegal masih marak di kalangan masyarakat. Sampai April 2021, satgas waspada investasi telah menemukan beberapa investasi ilegal di Indonesia, bahkan jumlahnya hampir 26 usaha.
Sebanyak 26 kegiatan usaha itu belum mengantongi izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, pilihlah perusahaan investasi yang telah mengantongi izin dari OJK, agar investasi tetap aman.
Jika perusahaan menawarkan investasi berjangka maupun komiditi, sebaiknya cek izinnya melalui BAPPEBTI. Kedua, perhatikan juga imbal hasil yang perusahaan terkait tawarkan, jika tidak masuk akal, sebaiknya tinggalkan.
Ketiga, rekam jejak perusahaan juga bisa dijadikan pertimbangan, biasanya investasi legal memiliki website untuk memudahkan investor memperoleh informasi. Anda juga bisa melihat testimoni dari orang-orang yang telah berinvestasi sebelumnya.
Keempat, ketahui cara perusahaan mengelola dana investasi, pastikan perusahaan menjelaskannya secara terbuka dan tidak terkesan ditutupi.
Hal terpenting lainnya adalah investor menetapkan rencana investasi yang jelas, seperti tujuan maupun instrumen yang dipilih.
Anda juga perlu membekali diri mengenai pengetahuan cara lapor investasi bodong untuk berjaga-jaga.
Saat ini, OJK telah memfasilitasi cara lapor investasi bodong melalui pendirian Warung Waspada Investasi di Jakarta.
Namun, hal yang paling penting adalah melakukan pencegahan dengan selalu waspada agar tidak terjebak investasi bodong.
Sobat Finansialku, agar terhindar dari investasi bodong maka Anda harus benar-benar mengetahui seluk beluk perusahaan tempat Anda berinvestasi.
Termasuk di dalamnya Anda harus mengetahui seluk beluk instrumen investasi yang Anda pilih.
Misalkan investasi saham, ada banyak hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum memulai investasi saham. Simak pembahasannya secara gratis dalam audiobook Finansialku di bawah ini.
Tentunya, step by step melapor tindakan penipuan di atas sangat penting diketahui. Karenanya, segera bagikan informasi ini pada orang terdekat, terima kasih.
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- Admin. 27 Agustus 2021. Satgas Waspada Investasi. Waspadainvestasi.ojk.go.id – https://bit.ly/3BPsjYk
- Admin. 31 Oktober 2019. Jadi Korban Investasi Bodong, Yuk Adukan ke Warung Ini. Liputan6.com – https://bit.ly/3hg47X9
- Admin. 01 November 2019. Mau Lapor Investasi Bodong? Anda Bisa ke Pos Pengaduan Ini. Money.kompas.com – https://bit.ly/3jR2AZp
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3yUYhAk
dilema besar