Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK, ini Kata Platform OVO

Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK, ini Kata Platform OVO

Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary

  • PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance milik Grup Lippo.
  • Dengan dicabutnya izin usaha, OVO Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
  • OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik.

 

OJK Mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance milik Grup Lippo, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

 

Dalam pengumumannya, OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK

 

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

[Baca juga: Kenali Behavioral Finance yang Bisa Kacaukan Investasimu]

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

 

OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

 

OVO Finance Tidak Berkaitan Dengan Platform OVO

OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).

Head of Public Relation Visionet Internasional, Harumi Supit, menjelaskan OFI atau OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” jelasnya.

 

Dengan demikian, ditegaskan Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucapnya.

 

Wah, jangan sampai salah ya Sobat Finansialku. Sama juga seperti aplikasi perencana keuangan yang lengkap yaitu Finansialku, bukan yang lain.

Aplikasi Finansialku hadir untuk memberikan solusi dari masalah keuangan Sobat Finansialku sekalian dengan perencanaan keuangan yang baik dan benar. Mau punya masa depan keuangan yang gemilang? Gunakan aplikasi Finansialku aja.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Yuk bagikan informasi ini pada rekan-rekan Sobat Finansialku untuk tahu informasi yang benar dalam dunia keuangan.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Yoga Sukmana. 10 November 2021. OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3D3EAcK
  • Tira Santia. 10 November 2021. OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia. Liputan6.com – https://bit.ly/3064Ggw
  • Farid Firdaus. 10 November 2021. OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Tidak Terkait Dompet Digital OVO. Market.bisnis.com – https://bit.ly/3093zgD
  • Novina Putri Bestari. 10 November 2021. Izin OVO Finance Dicabut OJK, Ini Kata Dompet Digital OVO. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3n0kLNN

dilema besar