Iuran BPJS Naik Lagi, Simak Aturan Barunya Di Sini

Iuran BPJS Naik Lagi, Simak Aturan Barunya Di Sini

Pemerintah kembali memberikan peraturan iuran BPJS naik untuk golongan peserta ini. Ketahui rincian peraturannya di sini.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Iuran BPJS Naik Berlaku Bagi Para Peserta Ini!

Kebijakan yang menyangkut iuran BPJS seperti tak tentu arahnya. Sebelumnya dikabarkan iuran batal naik, hari ini terdapat aturan baru yang salah satunya berisi iuran BPJS naik.

Aturan tersebut berupan Peraturan Presiden nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan. Besaran ini disamakan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) di ruang perawatan kelas III.

[Baca Juga: BPJS Kesehatan: Pengertian dan Siapa Saja Pesertanya]

 

Meski begitu, sepanjang tahun 2020 ini iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Melansir CNBC Indonesia, tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP.

Sementara sisanya Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana melansir dari detik.com, Rabu (13/05);

  • Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perlu dicatat, Sobat Finansialku, Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai belaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

  • Kelas I sebesar Rp 160.000
  • Kelas II sebesar Rp 110.000
  • kelas III sebesar Rp 42.000

Sedangkan untuk April, Mei dan Juni 2020, yaitu;

  • Kelas I sebesar Rp 80.000
  • Kelas II sebesar Rp 51.000
  • Kelas III sebesar Rp 25.500

Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel iuran BPJS naik si atas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Donald Banjarnahor. 13 Mei 2020. Pengumuman, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan CNBC Indonesia – https://bit.ly/35VUhTF
  • Admin. 13 Mei 2020. Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Viva.co.id – https://bit.ly/2WUIUHv
  • Andi Saputra. 13 Mei 2020. Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini Rinciannya Detik.com – https://bit.ly/3fIRzFf

 

dilema besar