Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Iuran BPJS 2021 Naik, Ini Daftarnya
Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Adapun kenaikan iuran menyasar kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 (tarif BPJS Kesehatan 2021):
#1 Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
#2 Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
#3 Iuran Peserta Mandiri
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Sebelumnya pada 2020 peserta PBI, PBPU, dan peserta BP membayar iuran Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan.
Tetapi kelak pada 2021, nominal iuran yang harus dibayar kelompok tersebut naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. Sedangkan Rp 7.000 sisanya dibayarkan oleh pemerintah.
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Berlaku 2022. Gimana Nasib Nasabah?]
Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas II dan I tetap seperti tahun ini alias tidak ada kenaikan. Masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per orang per bulan.
Untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Meski begitu, pemerintah sebenarnya berencana mengeluarkan kebijakan hapus kelas di mana nantinya standar layanan perawatan hanya satu. Namun sejauh ini, besaran iuran masih mengacu pada Perpres 64/2020 untuk tahun depan.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Muhammad Idris. 26 Desember 2020. Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021. Kompas.com – https://bit.ly/2Js4nEX
- 28 Desember 2020. Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3mVAMBi
- Danang Sugianto. 28 Desember 2020. Siap-siap, Tahun Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik. Finance.detitk.com – https://bit.ly/2KGddPO
dilema besar