Istilah PDP, ODP dan OTG Tak Lagi Dipakai Menkes Terawan Beri Istilah Baru

Istilah PDP, ODP dan OTG Tak Lagi Dipakai Menkes Terawan Beri Istilah Baru

Menkes Terawan hapus istilah PDP, ODP, dan OTG pada kasus corona. Simak yuk istilah-istilah barunya!

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Istilah PDP, ODP dan OTG Dihapus Menkes Terawan, Ini Istilah Baru Lainnya

Pasca pagebluk virus corona melanda Indonesia sejumlah istilah digunakan untuk mengidentifikasi pasien.

Seperti pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).

Ketiga istilah tersebut tampaknya tak akan lagi digunakan karena telah dihapus oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus.

Hal tersebut tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/07) kemarin.

Dalam Kepmenkes yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip Kompas.com, Selasa (14/07) ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Nah, Sobat Finansialku, berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

 

Istilah Baru Dari Menkes Terawan #1 Kasus Suspek

Kasus supek ini merupakan seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

[Baca Juga: Santai Sejenak Sambil Menyimak Fakta dan Mitos Virus Corona Ini]

 

Istilah Baru Dari Menkes Terawan #2 Kasus Probable

Kasus Probable adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

 

#3 Kasus Konfirmasi

Kasus Konfirmasi merupakan seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Adapun kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua;

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

 

#4 Kontak Erat

Kontak erat ini merujuk pada orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain;

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

 

Pada kasus atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

 

#5 Pelaku Perjalanan

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

 

#6 Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 

#7 Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal on-set dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
  4. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

 

#8 Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Sementara itu, per hari ini Selasa (14/07) Indonesia mencatat 1.591 kasus baru positif Covid-19 dalam sehari.

Sekarang ada total 78.572 kasus di seluruh Indonesia. 3.710 orang meninggal dunia, 37.636 pasien dinyatakan sembuh.

Virus corona atau Covid-19 sudah menyebar di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota. Ada 44.701 suspek dan 23.001 spesimen diperiksa hari ini.

Dengan adanya istilah-istilah baru tersebut masyarakat secara luas perlu mengetahuinya, maka sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia, ya.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Dian Erika Nugraheny. 14 Juli 2020. Penggantian Istilah PDP, ODP dan OTG Disosialisasikan ke Seluruh Dinas Kesehatan. com – https://bit.ly/2OA6WUt
  • 14 Juli 2020. Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus Corona. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/38WyrR6
  • Desi Kris. 14 Juli 2020. Kata PDP, ODP, dan OTG Kasus Covid-19 Tak Lagi Dipakai, Menkes Terawan Beri Istilah Baru. com – https://bit.ly/3fst7Yo

dilema besar