Waktu pelaporan sudah mendekat nih. Investor sudah tahu hasil investasi harus dilaporkan pajaknya? Ini cara investor lapor pajak.
Empat Pilihan Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sejauh ini sudah menyediakan beberapa opsi yang bisa digunakan oleh wajib pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan nya kepada otoritas pajak setempat.
Adapun, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan bahwa pelaporan SPT adalah bagian kewajiban seluruh wajib pajak.
Demikian pula dengan investor saham, yang juga memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi sahamnya dalam waktu satu kebelakang.
Mengingat lapor pajak ini menjadi hal yang bersifat wajib. Maka Ditjen Pajak, sudah memberikan sejumlah kemudahan dalam melaksanakan pelaporan SPT bagi wajib pajak, di antaranya :
- Mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak (KPP) setempat,
- Formulir SPT yang sudah diisi bisa dikirim melalui pos ke KPP,
- Melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar,
- Secara online melalui e-filing pajak milik Ditjen Pajak.
Kembali Penulis ingatkan, pelaksanaan pelaporan SPT biasanya dilakukan dalam dua waktu berbeda. Pertama, pelaporan SPT bagi wajib pajak perseorangan, akan berakhir pada 31 Maret 2021. Dan kedua, pelaporan SPT bagi badan usaha, yang berakhir sampai 30 April 2021.
Selain daripada itu, pelaporan SPT ini juga wajib dilakukan oleh investor. Jadi bagi Anda yang merupakan investor, jangan lupa untuk menyertakan pajak hasil investasi dalam satu tahun ke belakang. Mengingat pada saat transaksi saham tetap ada dua jenis yang berlaku, yakni pajak atas penjualan, dan pajak atas dividen.
Meski sebenarnya kedua pajak ini, secara otomatis sudah dibayar ketika melakukan penjualan saham, dan berlaku final. Jadi di saat musim pelaporan SPT seperti sekarang, investor hanya perlu melaporkan jumlah investasinya saja tanpa perlu membayar pajak lagi.
[Baca Juga: e-Filing Pajak: Tata Cara Lapor SPT Tahunan Online]
Namun jika Anda adalah investor yang baru pertama kali, akan melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing pajak. Tentu langkah-langkahnya akan tampak sedikit sulit, karena belum terbiasa. Padahal e-Filing ini menjadi pilihan yang lebih praktis dan mudah, untuk melaporkan SPT pajak.
Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, Penulis akan membahas pelaporan SPT secara online melalui e-Filing.
e-Filing Pajak Online
Sebelum masuk pada langkah-langkahnya pelaporan SPT hasil investasi Anda. Terlebih dulu, Penulis akan mengajak Anda memahami e-Filing pajak.
# Pengertian e-Filing Pajak
Istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan, sejalan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik atau yang sekarang dikenal e-Filing.
Adapun secara pengertiannya, e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik, yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak, yakni www.pajak.go.id. Atau juga bisa melalui, penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Adapun, Application Service Provider (ASP) ini sendiri adalah mitra kerjasama Direktorat Jenderal Pajak, dalam menyediakan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik.
Jika Anda melakukan pelaporan SPT melalui layanan e-Filing di website Ditjen Pajak, layanan tersebut sudah terintegrasi dalam layanan DJP online menggunakan single login. Biasanya bisa dengan mudah di akses dari laman depan website Ditjen Pajak.
# Manfaat e-Filing Pajak
Dari pengertian e-Filing di atas, bisa dikatakan bahwa dengan e-Filing pelaporan SPT Anda bisa dilakukan lebih fleksibel. Selama itu tidak lebih dari batas waktu yang telah ditentukan.
Di samping itu, e-Filing ini memiliki beberapa manfaat seperti :
- Pertama, wajib pajak tidak perlu datang sehingga lebih hemat waktu tanpa harus antri ke KPP. Selama wajib pajak bisa terhubung dengan internet, maka wajib pajak bisa lapor SPT kapan saja. Selama tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Kondisi itu, akan lebih memudahkan wajib pajak dengan waktu yang terbatas, tetap bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Jadi cara ini lebih baik, karena bisa dilakukan di mana saja. Tanpa harus membuang waktu lebih banyak, untuk antri.
- Kedua, bukti lapor SPT tidak gampang hilang. Berbeda dengan ketika Anda lapor SPT secara manual, biasanya akan diberikan bukti lapor seperti Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang berwarna kuning. Atau yang seringkali dikenal “bukti kuning”. Sedangkan melalui layanan e-Filing, bukti itu dinamaka Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dan tertera Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Sehingga bukti bayar pajak tersimpan dengan aman.
- Ketiga, terhindar dari keterlambatan. Melalui layanan e-Filing, pelaporan SPT yang dilaporkan mendekati batas waktu. Maka masih bisa dilaporkan SPT nya, bahkan meski kantor pajak sudah tutup. Waktu wajib pajak mengunggah file SPT-nya dan meng-klik lapor, adalah waktu yang tercatat pada BPE. Sehingga melalui e-Filing pajak ini, wajib pajak dapat terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.
Langkah-Langkah Investor Lapor Pajak secara Online, sesuai penggunaan layanan e-Filing :
- Hal pertama yang harus dilengkapi oleh wajib pajak, adalah nomor ponsel yang aktif yang bisa dihubungi. Jika ternyata ada penggantian nomor telepon, maka wajib pajak yang terkait wajib melakukan verifikasi ulang nomor telepon barunya.
- Setelah itu, wajib pajak akan di minta untuk melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN ini nantinya, berguna untuk mengaktivasi akun e-Filing milik wajib pajak. Untuk bisa mendapatkan EFIN ini, biasanya wajib pajak diharuskan mendatangi KPP terdekat secara langsung. Di bawah ini adalah contoh EFIN, yang mungkin Anda dapatkan nanti…
- Jika EFIN sudah aktif, wajib pajak bisa langsung mengakses website https://djponline.pajak.go.id/account/login. Dan membuka email, untuk mengaktivasi e-mail baru. Setelah itu, baru memasukkan nomor NPWP pada password yang sudah dibuat. Diikuti dengan kata sandi (password), dan juga kode keamanan yang tertera.
- Setelah berhasil masuk ke laman DJP online, wajib pajak akan mendapatkan pilihan pada dua opsi yaitu e-Filing dan e-Form. Karena Anda akan menggunakan e-Filing, maka Anda bisa klik menu “e-Filing” dan pilih tab “Buat SPT” pada sebelah kanan atas
- Kemudian wajib pajak, bisa mengisi formulir SPT, sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan profil. Tujuannya, untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain. Dan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir, pada bagian kiri terdapat kolom “Petunjuk” berisi penjelasan dari kata atau istilah, yang ada pada pertanyaan di kolom “Formulir SPT”. Lebih lengkapnya, bagi Anda wajib pajak yang merupakan investor. Nanti akan mengisi formulir SPT 1770-III, diperuntukkan bagi investor lapor pajak saham.
- Jika formulir SPT sudah lengkap, lanjutkan dengan klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi, yang biasanya di kirim melalui email maupun SMS.
- Masukkan kode verifikasi yang didapatkan, dan masukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Dilanjutkan dengan klik, tab ‘Kirim SPT’. Maka data SPT akan terkirin ke database Dirjen Pajak.
- Setelah langkah pengiriman selesai. Buka kembali email Anda, untuk memastikan bahwa Anda sudah menerima konfirmasi surat elektronik atau tanda bukti pelaporan SPT dari Dirjen Pajak. Jika sudah terima, langsung di simpan atau pun dicetak.
- Jika semua langkah di atas sudah dilakukan, dan SPT sudah terlaporkan. Pastikan kembali, bahwa Anda menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online. Nantinya semua itu, akan dibutuhkan lagi saat pelaporan SPT di tahun berikutnya.
Sedangkan untuk masing-masing jenis SPT, seperti SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.
Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT 1770 atau 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang sudah dibuat melalui aplikasi e-SPT ataupun e-FORM.
Semua SPT yang sudah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut bisa langsung disampaikan secara online, tanpa harus datang ke KPP setempat.
Menariknya, jika Anda melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing. Jika terjadi error saat penggunaan e-Filing, Anda bisa segera cek daftar kode error untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya.
Kesimpulan
Layanan e-Filing ini adalah salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik, tanpa harus datang ke KKP setempat, dan menghabiskan waktu untuk antri. Jadi, investor lapor pajak secara online juga sudah bisa.
Hal lain yang perlu diperhatikan, sebelum lapor SPT melalui e-Filing adalah memiliki EFIN. Mengingat kemudahan pelaporan SPT, e-Filing bisa dijadikan salah satu opsi bagi investor, untuk melaporkan hasil investasi sahamnya dengan tepat waktu.
Yuk… sudah waktunya kita sebagai investor yang taat dan patuh pajak. Apalagi layanan pajak secara elektronik ini, memang sengaja diadakan untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sudahkah Anda melapor pajak? Kalau belum, jangan lupa ya! Yuk jadi warga negara yang bertanggung jawab!
Bagikan juga artikel ini pada rekan-rekan investor yang lain yaa!!
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Finansialku.com dengan Rivankurniawan.com.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3sr3xt4
- 02 – https://bit.ly/3rptSGA
- https://bit.ly/3lUoom4
- https://bit.ly/39hTn6z
dilema besar