Kemenkeu Sri Mulyani beberkan stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus corona. Efektifkah?
Informasi selengkapnya dapat diketahui di berita Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Kondisi Perekonomian Indonesia Saat Ini
Virus Corona nampaknya masih nikmati hari-hari gerogoti seluruh aspek kehidupan warga Indonesia.
Mulai dari kehidupan sosial hingga kehidupan ekonomi yang semakin sekarat dibuatnya.
Per hari ini, Senin (20/04) saja, terdapat total 6,575 kasus keseluruhan di Indonesia, dengan jumlah pasien dirawat sebanyak 5,307 orang, 582 orang meninggal, dan 686 di antaranya sembuh.
Berbagai kebijakan dilancarkan oleh pemerintah, mulai dari relaksasi pembayaran pajak dan cicilan, hingga kebijakan PSBB yang mengharuskan seluruh warga benar-benar diam di rumah.
#1 Lumpuhkan Beberapa Sektor Usaha
Beberapa kebijakan memang membawa angin segar untuk para pegiat bisnis hingga karyawan.
Tapi tidak dengan PSBB. Adanya kebijakan yang makin membatasi ruang gerak warganya, tentu datang seperti angin topan untuk para pegiat usaha di beberapa sektor.
Seperti salah satunya pengusaha kuliner. Mayoritas dari para pengusaha kuliner mulai dari kaki lima hingga waralaba mau tidak mau harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
[Baca Juga: Ekonomi Global Amblas, IMF Prediksi Inflasi Indonesia Akan Stabil]
Seolah efek domino, hal ini kemudian berdampak pada kebijakan setiap perusahaan untuk merumahkan bahkan memberhentikan sekian persen dari pegawai mereka.
Bukan hanya pengusaha kuliner yang kelabakan. Beberapa sektor juga turut terkena imbasnya.
Beberapa pengusaha kreatif seperti wedding organizer dan event organizer juga. Tidak sedikit dari mereka yang harus mengembalikan dana ke vendor dan pengguna jasa mereka.
Belum selesai sampai sana, pegiat usaha di sektor pariwisata juga turut dilumpuhkan.
Bahkan di Bali, beberapa resto dan hotel, ‘jual rugi’ jasa mereka dengan menyediakan paket liburan yang kelewat murah untuk para wisatawan yang tertarik.
Apapun dilakukan demi dapatkan cuan. Setidaknya untuk memenuhi kewajiban bayar karyawan.
Kemudian mari kita beralih ke sektor penerbangan. Tidak sedikit bertebaran pilot dan awak kapal lain yang mengais belas kasih di media sosial karena harus dirumahkan.
#2 Rontokkan Emiten Blue Chip
Selesai bicara soal beberapa sektor usaha yang dilumpuhkan secara masif, saatnya kita bicara singkat soal pasar saham.
Hingga saat ini, fenomena ini nyatanya belum juga berakhir. Di mana mayoritas emiten saham harus rontok karena imbas kekhawatiran pada investor di keadaan yang tidak menentu ini.
Tranding Economics, melalui laman resminya, juga turut menjabarkan prediksinya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sebuah tabel.
Dikatakan, IHSG akan menyentuh level 3862 di Quartal I 2020, lalu di Quartal II, akan menyentuh level 3787.
Pada Quartal III, IHSG diprediksi akan menyentuh level 3714, dan level 3642 pada Quartal IV 2020.
Sementara itu, di 2021 nanti, IHSG diprediksi akan menurun dari prediksi terakhir pada Quartal IV 2020, yaitu menyentuh level 3499.
Benar atau tidaknya prediksi di atas, tentunya bergantung pada kecepatan berbagai pihak dalam membuat reformasi kebijakan sebagai upaya menanggulangi paparan COVID-19.
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kebijakan Dua Stimulus Ekonomi Tambahan. Seberapa Efektif?
Pemerintah tentu tidak bisa diam saja melihat kelumpuhan masal di aspek ekonomi ini.
Semua tidak bisa berubah jadi semakin buruk karena penyebaran virus corona di Indonesia.
Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya membuat beberapa kebijakan stimulus ekonomi.
[Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dalam Paparan COVID-19]
Hal ini dijabarkan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Ekonomi Indonesia, melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (17/04) kemarin.
“Kalau kita lihat, dengan munculnya virus corona yang kemudian mempengaruhi kegiatan sosial ekonomi, banyak sekali kemudian hal-hal yang dilakukan untuk mendorong atau memproteksi masyarakat dan ekonomi. Pemerintah meluncurkan stimulus ekonomi dalam rangka untuk bisa membantu penanganan covid-19 ini.”
Dari materi yang dilampirkan, diketahui terdapat dua stimulus yang akan dan sudah dilakukan.
Stimulus pertama, dilakukan melalui kegiatan belanja untuk perkuat perekonomian domestik, yang terdiri dari:
Stimulus Ekonomi #1 Percepatan Belanja dan Kebijakan Mendorong Padat Karya dan Kegiatan Belanja
“Stimulus yang selama ini sudah kami sampaikan kepada seluruh dunia usaha maupun masyarakat itu semuanya sifatnya gratis. Jadi APBN mengcover kebutuhan kesehatan, APBN mengcover bidang sosial, dan APBN mengcover bidang ekonomi, yang semuanya mengalami dampak seperti domino effect, kesehatan memukul sosial, sosial memukul ekonomi, dan nanti ekonomi juga pasti akan mempengaruhi sektor keuangan terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank maupun bukan bank.”
Begitulah kiranya kutipan pernyataan Sri Mulyani dalam kegiatan konferensi pers Jumat (17/04) lalu.
Dia juga mengatakan kalau pemerintah mencoba untuk melancarkan stimulus atau kebijakan untuk bisa menangani dampak syok yang sangat besar ini.
Stimulus pertama, jika dalam kesempatan sebelumnya hanya berfokus dalam meningkatkan kemampuan dari jaminan kesehatan nasional, maka sekarang meluas ke sektor lain.
Stimulus pertama terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan pertama adalah percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya, di antaranya adalah:
- Percepatan penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara
- Percepatan pelaksanaan tender
- Percepatan revisi dan pencairan anggaran strategis
- Antisipasi ketersediaan kas (cash management & fiscal buffer)
- Antisipasi keterbatasan kapasitas pihak ketiga
- Percepatan pencairan PBIJKN
- Mendorong dan mempercepat pelaksanaan kegiatan dana desa
Sementara kebijakan yang kedua lebih difokuskan pada masyarakat desa serta pegiat usaha di bidang pariwisata, yang terdiri dari:
- Menambah manfaat kartu sembako
- Insentif untuk travel agent yang membawa wisatawan mancanegara
- Insentif untuk tenaga pemasaran pariwisata.
“Kita juga meningkatkan kartu sembako dan memberikan insentif bagi dunia pariwisata yang mungkin sebentar lagi juga akan dibutuhkan lagi di dalam rangka untuk me-revive atau menghidupkan kembali sektor pariwisata yang memang akan memperluas kepada sebelas kelompok usaha.”
Stimulus Ekonomi #2 Fokus Menjaga Daya Beli Masyarakat dan Kemudahan Ekspor Impor
Stimulus kedua, terdiri dari lima kebijakan perpajakan di luar manufaktur, yang terdiri dari:
- PPh 21 pekerja sektor industri pengolahan: Untuk pekerja yang memiliki penghasilan Rp 200 juta, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
- PPh 22 impor 19 sektor tertentu; Wajib Pajak KITE, dan WP KITE IKM, dibebaskan kewajibannya.
- Pph 25 dikurangi 30 persen dari kewajiban asli di 19 sektor tertentu; WP KITE dan WP KITE IKM.
- PPN yang restitusinya dipercepat di 19 sektor tertentu: WP KITE dan WP KITE IKM, guna menjaga likuiditas pelaku usaha.
19 sektor yang termasuk, akan dinaikkan lagi kepada seluruh subjek ekonomi yang terdiri lebih dari 100 kelompok kategori bisnis atau industri.
“Termasuk dalam hal ini industri pariwisata, perhotelan, kehutanan, makanan, perdagangan hingga sektor jasa lainnya.”
Selain stimulus terkait perpajakan, dilakukan juga stimulus non-fiskal berbagai fasilitas untuk memudahkan keluar masuk barang, yang terdiri dari:
- Penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor pada 749 kode HS.
- Penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor pada komoditas tertentu termasuk penopang manufaktur, pangan dan kesehatan/medis.
- Percepatan proses ekspor impor untuk Reputable Traders.
- Persingkatan dan percepatan layanan ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Stimulus Ekonomi Lanjutan
Selain dua stimulus ekonomi di atas, Menkeu juga melancarkan beberapa stimulus lanjutan di beberapa bidang yang terdampak dan membutuhkan bantuan, seperti bidang kesehatan.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan pada penanganan dari mulai pengadaan rapid test, reagen sampai kepada APD, ventilator, dan berbagai hal untuk bisa mendapatkan dukungan APBN secara over.”
Adapun di bidang lainnya seperti tekanan sosial yang dirasakan oleh seluruh lapisan seperti ancaman PHK dan kemacetan ekonomi lainnya yang didampak oleh kegiatan psysical distancing dan kebijakan work from home.
Salah satunya adalah pemberian insentif untuk pengguna listrik dengan kekuatan 400 VA dan 900 VA yang mendapatkan tanggungan dari pemerintah masing-masing 100 dan 50 persen.
Dalam keterangan pers tersebut, Sri Mulyani juga mengatakan kalau pihaknya akan melakukan realokasi, refocusing penghematan dan penggunaan sisa anggaran yang direalokasi dan dihemat untuk diproritaskan pada COVID-19.
Hal-hal yang disebutkan di atas, semuanya ada di dalam Keppres Nomor 54 Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden.
“Jadi dalam hal ini belanja barang seperti perjalanan dinas, biaya rapat semuanya dipotong. Belanja modal dan untuk proyek-proyek dapat ditunda atau dilakukan dari single years menjadi multiyear sehingga belanja modal tahun ini mungkin menurun tanpa menyebabkan proyeknya mengalami penghentian yang kemudian bisa berakibat mangkrak.”
Dari stimulus-stimulus di atas, Sri Mulyani berharap dapat meminimalisasi syok yang terjadi karena paparan COVID-19 di Indonesia.
“Sehingga kita bisa melewati masa sulit ini secara baik dan memiliki daya tahan yang lebih tinggi.”
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai stimulus yang dilancarkan pemerintah melalui Kemenkeu ini? Jangan ragu untuk utarakannya di kolom komentar, ya!
Jangan sampai rekan dan keluarga ketinggalan informasi penting ini. Segera sebarkan melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Admin. 18 April 2020. Postur Pembiayaan Akan Berubah untuk Bantu Bidang Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi. Setkab.go.id – https://bit.ly/2VmZqjZ
- Sri Mulyani. 17 April 2020. [LIVE] – Konferensi Pers APBN KITA April 2020 (17/04). Youtube.com – https://bit.ly/2VKyPvR
- Admin. 17 April 2020. APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/2XO6h7u
Sumber Gambar:
- Economy 01 – https://bit.ly/2RNK5Xi
- Economy 02 – https://bit.ly/2XRehV9
dilema besar