Ini dia perhitungan PPh 21 untuk Anda yang berpenghasilan harian.
Apakah perusahaan tempat kamu bekerja memberikanmu gaji per-hari? Eitsss.. tunggu dulu, bukan berarti jika gajimu diberikan harian artinya tidak perlu membayar pajak yaa!
Pajak merupakan hal yang wajib dibayar oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Tidak terkecuali kamu yang diberikan gaji per-hari. Jika kamu bingung bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan, simak artikel berikut ini!
Rubrik Finansialku
Pekerja Dengan Gaji Harian
Dalam peraturan perpajakan, karyawan harian atau pekerja lepas harian merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 yang dikategorikan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, yaitu pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
[Baca Juga: Aturan Pajak Penghasilan Expatriate yang Bekerja di Indonesia]
Sebelum masuk ke perhitungan PPh, sudahkah Anda menghitung anggaran bulanan Anda sendiri? Jika belum, ayo mulai perhitungkan anggaran keuangan Anda dengan Finansialku. Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.
Ketentuan Dalam PPh 21
Perhitungan PPh 21 karyawan harian tidak sama dengan karyawan yang digaji bulanan, misalnya dalam menerapkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, ada sejumlah ketentuan dalam menghitung PPh 21 upah harian.
[Baca Juga: Lebih Mendalami Definisi Pajak Penghasilan Adalah]
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Apabila penghasilan kumulatif Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, berlaku ketentuan berikut:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh 21, jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari belum melebihi Rp 450.000.
- Dilakukan pemotongan PPh 21, jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari melebihi Rp 450.000, dan jumlah Rp 450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
- Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
- PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP setahun dibagi 360 hari.
- Iuran jaminan hari tuaatau tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Cara Menghitung PPh 21 Gaji Harian
Antoni bekerja sebagai pegawai tetap dan mendapatkan gaji harian sebesar Rp 500.000. Antoni berstatus menikah dan memiliki tiga orang anak.
Perusahaan tempatnya bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (premi sebesar 1%) dan Jaminan Kematian (premi sebesar 0,3%).
Perusahaannya juga membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,7%; Antoni pun membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji. Besarnya PPh 21 harian yang terutang sebesar Rp 2.476.
Berikut cara menghitung pajak Antoni:
Penghasilan Sebulan (26 x Rp 500.000) = Rp 13.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja = Rp 130.000
Premi Jaminan Kematian = Rp 39.000
Penghasilan Bruto = Rp 13.169.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan = 5% x Rp 13.169.000 (maksimum dikenakan Rp 500.000)
luran Pensiun = Rp 25.000
luran Jaminan Hari Tua = Rp 260.000
Total Pengurang = Rp 785.000
Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Total Pengurang
= Rp 13.169.000 – Rp 785.000
= Rp 12.384.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 12.384.000) = Rp 148.608.000
PTKP Setahun (K/3)
WP pribadi = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
Tambahan tiga orang tanggungan = Rp 13.500.000
PTKP Setahun = Rp 72.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
= Rp 148.608.000 – Rp 72.000.000
= Rp 76.608.000
PPh 21 Terutang Setahun
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 26.608.000 = Rp 3.991.200
PPh 21 Setahun = Rp 6.491.200
PPh 21 Sebulan Rp 6.491.200 : 12 = Rp 540.933
[Baca Juga: Pajak Perusahaan: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang WAJIB Dibayar]
Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Lepas. Mau lebih praktis? Jika Anda adalah seorang HR, Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda.
Setelah membaca artikel ini, tentunya Anda jadi paham bagaimana cara menghitung pajak penghasilan bagi Anda yang berpenghasilan harian. Anda juga boleh membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda. Semoga artikel ini bermanfaat!
Sumber Referensi:
- Syiti Romalla. 25 April 2018. Menghitung PPh 21 Gaji Harian. Gadjian.com – https://bit.ly/2ZcRuUL
- Syiti Romalla. 6 Januari 2020. Cara Hitung PPh 21 Upah Harian Karyawan. Gadjian.com – https://bit.ly/3cHAeur
dilema besar