Ini Dia Cara Praktis Klaim Asuransi Jiwa Bumiputera!

Ini Dia Cara Praktis Klaim Asuransi Jiwa Bumiputera!

Bagaimana sih cara mengklaim asuransi jiwa Bumiputera?

Tentunya kita harus paham betul cara klaimnya sebelum memilih sebuah asuransi bukan? Bagi Anda yang juga penasaran tentang asuransi jiwa Bumiputera, simak ulasannya disini!

 

Rubrik Finansialku

 

Asuransi Jiwa Bumiputera

Para pembaca, belum lama ini Finansialku membaca bahwa ada sejumlah keluhan mengenai pencairan klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Pasalnya, pihak Bumiputera yakni Direktur Utama Dirman Pardosi telah menawarkan solusi berupa upaya penyelesaian dengan cara memberikan nomor antrean ke nasabah. 

Penggunaan sistem antrean ini tertuang dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim. Dalam aturan yang ditetapkan pada 20 Januari 2020 itu nasabah harus melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu untuk melakukan pengajuan klaim atas polis asuransinya.

Mekanisme antrean berdasarkan kepada pelayanan lamanya pengajuan klaim atau first in first served. Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih awal akan memperoleh layanan lebih cepat. Nomor antrean sendiri berdasarkan kantor wilayah.

[Baca Juga: Mau Keliling Eropa? Ketahui Dahulu Asuransi Perjalanan Untuk Visa Schengen]

 

Info yang diperoleh, untuk antrean klaim setelah 1 Januari 2020 akan ditempatkan setelah gelombang awal.  Manajemen juga menetapkan klaim dengan nominal terkecil akan menjadi prioritas penomoran antrean pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB Adhi M. Massardhi mengatakan, pembayaran klaim memang sempat mundur lantaran perusahaan berkomitmen kepada investor untuk tidak menjual produk.

“Akibatnya, tidak ada pendapatan premi. Jadi kami harus mencairkan aset-aset lebih dulu, termasuk reksa dana dan surat berharga. Ini memang tidak mudah,” jelas Adhi.

Hingga saat ini disebutkan bahwa Bumiputera masih mengalami kesulitan finansial, sehingga perusahaan tidak dapat menjanjikan waktu pembayaran klaim kepada nasabah.

[Baca Juga: Beli Asuransi Perjalanan untuk Jaga-Jaga Jika Sakit Saat Liburan ke Luar Negeri]

 

Namun demikian, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa berbagai aksi korporasi seperti pembuatan sistem antrean klaim oleh Bumiputera telah dilaporkan kepada otoritas. 

Beliau juga mengungkapkan bahwa OJK akan terus memantau dan memberikan waktu bagi manajemen untuk melaksanakan rencana penyehatan keuangan.

Meski ada kendala dari pihak Bumiputera sendiri, Finansialku mengajak para pembaca yang saat ini memiliki Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk mengikuti prosedur klaim yang baik dan benar.

Diharapkan informasi ini bisa menguntungkan kedua belah pihak, dimana proses akan semakin lancar dan proses klaim serta pencairan pun menjadi lebih efisien.

 

Cara Klaim Asuransi Jiwa Bumiputera

Agar proses klaim lancar dan memudahkan kedua belah pihak yuk simak cara klaim asuransi jiwa Bumiputera melansir dari ajb.bumiputera.com berikut ini:

 

Prosedur Pengajuan Klaim

  • Umum
    Klaim merupakan tuntutan atas hak sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebelumnya dalam perjanjian.
  • Khusus
    Klaim Asuransi Jiwa merupakan tuntutan dari Pemegang Polis/penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.

[Baca Juga: Beli Asuransi Perjalanan untuk Jaga-Jaga Jika Sakit Saat Liburan ke Luar Negeri]

 

Jenis Klaim

  • Klaim atas Kematian
    Klaim tersebut muncul ketika penerima manfaat atau pemohon yang disebutkan dalam polis telah meninggal dunia sementara polis masih berlaku.
  • Klaim atas Penebusan
    Klaim timbul ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, sementara pemegang polis mengakhiri perjanjian asuransi.
  • Claim atas Berakhirnya Kontrak
    Klaim tersebut timbul ketika jangka waktu perjanjian asuransi telah berakhir, sementara polis masih berlaku (premi telah dibayar selama jangka waktu kontrak).
  • Klaim atas Kecelakaan
    Klaim tersebut timbul ketika pemohon mengalami kecelakaan dan polis masih berlaku.
  • Klaim atas Asuransi Perawatan Rawat Inap dan Operasi + Rawat Jalan
    Klaim tersebut timbul karena pemohon menderita penyakit dan memerlukan rawat inap atau hanya rawat jalan.

 

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengajuan Klaim

Adapun dokumen lengkap yang perlu Anda persiapkan saat ingin mengajukan klaim asuransi jiwa Bumiputera adalah sebagai berikut:

 

Klaim Asuransi Perorangan

a. Klaim atas Kematian

  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
  3. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
  5. Pengajuan klaim atas kematian.
  6. Kuesioner klaim.
  7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
  8. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
  9. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
  10. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
  11. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.

 

[Baca Juga: Keuntungan 5 Kartu Kredit untuk Menikmati Fasilitas Airport Lounge]

 

b. Klaim atas Berakhirnya Kontrak

  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli atau surat keterangan pengganti polis/pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir.
  3. Pengajuan klaim.
  4. Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.

Catatan:
Jika polis asli atau duplikatnya hilang, Pemegang Polis harus membuat surat keterangan kehilangan polis, bermaterai dan didukung oleh laporan Polisi.

 

c. Klaim atas Penebusan

  1. Polis asli atau duplikatnya.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
  4. Identifikasi/KTP/SIM pemegang polis/penerima manfaat.

 

Klaim Asuransi Kumpulan

a. Klaim atas Kematian

  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis.
  2. Fotokopi tanda terima pembayaran premi terakhir.
  3. Sertifikat kematian dari Lurah/Kepala Desa dilegalisasi oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
  5. Pengajuan klaim atas kematian (Ask.12).
  6. Kuesioner klaim.
  7. Fotokopi surat keterangan pinjaman (Asuransi Kredit saja).
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit. (Ask.12a).

[Baca Juga: Jangan Anggap Remeh 6 Kesalahan saat Memilih Asuransi Perjalanan]

 

b. Klaim atas Berakhirnya Kontrak

  1. Polis asli atau duplikatnya jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis.
  2. Fotokopi tanda terima pembayaran premi terakhir.
  3. Pengajuan klaim.
  4. Fotokopi kartu identitas.

Catatan:
Jika polis asli atau duplikatnya hilang, Pemegang Polis harus membuat surat keterangan kehilangan polis, bermaterai dan didukung oleh laporan Polisi.

 

c. Klaim untuk Penebusan

  1. Polis asli atau duplikatnya.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
  4. Identifikasi/KTP/SIM pemohon.

 

d. Klaim untuk Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

  1. Pengajuan klaim dari Pemegang Polis.
  2. Fotokopi polis.
  3. Fotokopi pembayaran premi terakhir.
  4. Tanda terima biaya pengobatan dan perawatan.
  5. Proses verbal dari Kepolisian dalam kasus kecelakaan.

 

e. Klaim atas Rawat Inap dan Operasi Bedah + Rawat Jalan

  1. Menyebutkan nomor keanggotaan.
  2. Semua tanda terima Rawat Inap dan Bedah/Rawat Jalan.
  3. Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang bertanggung jawab.

 

Semoga Bermanfaat

Demikian informasi mengenai cara praktis klaim asuransi jiwa Bumiputera. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda, jangan lupa share artikel ini kepada teman-teman Anda yang juga membutuhkan informasi serupa.

Agar lebih mudah dalam membaca artikel Finansialku, gunakan aplikasi Finansialku. Didalamnya juga terdapat fitur perencanaan keuangan yang bisa Anda gunakan. Anda bisa mengunduh aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara klaim asuransi jiwa Bumiputera lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Yuli Yanna Fauzi. 31 Januari 2018. Pemegang Polis Bumiputera Keluhkan Pencairan Klaim. com – https://bit.ly/2BwnaKZ
  • Dede Nana. 02 Februari 2020. Bumiputera Sebut Butuh 10 Tahun Bayar Klaim, Nasabah Luapkan Kemarahan di Media Sosial.com – https://bit.ly/2Yq02H2
  • Wibi Pangestu Pratama. 28 Januari 2020. Permudah Bayar Klaim, Asuransi Bumiputera Siapkan Sistem Antrean. bisnis.com – https://bit.ly/37Zcz7l
  • Klaim. Ajb.bumiputera.com – https://bit.ly/2YmKLGK

dilema besar