Ini Daftar Layanan Publik dengan Syarat BPJS Kesehatan

Ini Daftar Layanan Publik dengan Syarat BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah daftar lengkap layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Perlu dicatat, ya!

 

Summary

  • Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 30 kementerian serta lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
  • Walaupun instruksi ini menimbulkan pro kontra, kita perlu mengetahui bahwa asuransi kesehatan memiliki peran penting dalam memproteksi diri dari risiko gangguan kesehatan.

 

Presiden Joko Widodo Menetapkan Inpres Mengenai BPJS Kesehatan

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan Instruksi Presiden mengenai BPJS Kesehatan. Penetapan tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Instruksi Presiden tersebut telah diteken pada 6 Januari 2022 lalu. Secara garis besar, instruksi ini memerintahkan kepada 30 kementerian serta lembaga untuk “menyukseskan” program BPJS Kesehatan.

Program pengimplementasiannya tak lain terdapat pelayanan-pelayanan publik yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib. 

 

Pelayanan Publik yang Mewajibkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Berdasarkan Instruksi Presiden ini terdapat beberapa pelayanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Berikut ini daftar selengkapnya: 

 

#1 Berhubungan dengan Keimigrasian

Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pada urutan ke-6 berisi ketentuan yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

Melansir dari situs Kompas.com (22/02/2022) bunyinya sebagai berikut :

  • mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan 
  • menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.”

 

Ada pun pelayanan yang dimaksud dalam Inpres ini meliputi : 

  • Permohonan paspor baru dan penggantian.
  • Pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA), terkhusus alih status keimigrasian.
  • Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.
  • Pemberian surat keterangan keimigrasian. 
  • Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

[Baca Juga: Segera Berlaku! Ini Ketentuan Ruangan BPJS Kesehatan Kelas Standar]

 

#2 Santri

Kemudian, instruksi tersebut juga ditujukan kepada Kementerian Agama. Hal ini tertuang dalam Inpres urutan kelima poin (c), yang berbunyi sebagai berikut:

c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

 

Pada urutan 5c ini, ditujukan kepada mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.

 

#3 Ibadah Haji/ Umrah

Pada poin 5a ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji. Mereka harus menjadi peserta aktif dari BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, Direktur Pengelolaan Dana Haji, Jaja Jaelani mengungkapkan bahwa syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji serta umrah belum ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut masih dibahas oleh sejumlah pihak.

 

#4 Jual Beli Tanah

Belum lama ini, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam transaksi jual beli tanah. Regulasi ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret 2022.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, melansir dari situs cnnindonesia.com (21/02/2022).

 

#5 Pembuatan SIM, STNK, SKCK

Tak ketinggalan, Inpres ditujukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Syarat BPJS Kesehatan akan diterapkan untuk keperluan pembuatan SIM, STNK, serta SKCK. 

Pada angka ke-25 berbunyi sebagai berikut:

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: 

  • melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan 
  • meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.”

[Baca Juga: Perlukah Memiliki BPJS Kesehatan Jika Sudah Memiliki Asuransi Swasta?]

 

#6 KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Pada angka ke-2, Instruksi Presiden juga ditujukan untuk keperluan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sehingga masyarakat yang akan mengajukan KUR harus memiliki BPJS Kesehatan. 

Setidaknya Inpres tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk: 

  • melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan 
  • melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.”

 

#7 Izin Usaha

Pada Inpres juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mewajibkan masyarakat untuk membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu 

Dalam Inpres poin 3c, berbunyi sebagai berikut:

“Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

 

#8 Sekolah

Kemudian untuk peserta didik serta guru perlu memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Hal tersebut tertuang dalam Inpres pada angka 8, yang berbunyi:

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

 

Pentingnya Asuransi Kesehatan

Keputusan presiden ini tak ayal menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak yang menyatakan bahwa Instruksi Presiden tersebut justru menambah beban masyarakat.

Sebab untuk mengakses pelayanan publik, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Itu artinya mereka wajib menjadi peserta BPJS dan ikut membayar iuran setiap bulannya.

Akan tetapi di balik itu semua, Anda perlu mengetahui bahwa asuransi kesehatan memiliki peran penting. Terutama dalam memproteksi diri dari kemungkinan risiko gangguan kesehatan yang akan Anda alami.

Nah, Anda bisa mengetahui penjelasan lebih lengkap mengenai asuransi kesehatan melalui ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan.

Di dalamnya, Anda bisa menggali informasi mengenai bagaimana cara memproteksi diri serta keluarga. 

Yuk, download ebook-nya dengan klik gambar berikut ini. 

GRATISSS, Yuk, Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

Itulah informasi mengenai daftar layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Ratia Kartika Dewi. 22 Februari 2022. Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?. Kompas.com https://bit.ly/3Hc8DQA
  • Redaksi. 21 Februari 2022. Daftar Layanan Publik dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3sbTVoD
  • Kiki Safitri. 22 Februari 2022. Kerugian akibat Robot Trading Viral Blast Capai Rp 1,2 Triliun, Seperti Ini Modusnya… Kompas.com – https://bit.ly/3H9MD8Q

dilema besar