COVID-19 makin masif, OJK putuskan beri kelonggaran nasabah bayar tagihan premi asuransi hingga 4 bulan.
Dapatkan informasi selengkapnya melalui berita Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
OJK Keluarkan Kebijakan Baru, Beri Kelonggaran Bayar Premi Asuransi Hingga 4 Bulan
Lawan COVID-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru untuk berikan relaksasi industri keuangan non-bank (IKNB).
Hal ini dilatarbelakangi oleh dampak langsung dan tidak langsung dari penyebaran COVID-19 di Indonesia pada kinerja dan kapasitas konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), sebagaimana dilansir dari laman economy.onezone.com, Selasa (31/03).
[Baca Juga: COVID-19, Ketahui Prosedur Bebas Cicilan Kredit Dari Jokowi!]
Adapun kebijakan yang dimaksud tercantum dalam Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
Kebijakan yang berlaku mulai Senin (30/03) lalu, berisi relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi.
Selain itu, ada pula kebijakan tagihan premi yang diperpanjang dari semula dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis, sebagaimana dilansir laman keuangan.kontan.co.id, Kamis (02/04).
Surat edaran ini ditujukan untuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Jiwa Indonesia, Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian, Asuransi Indonesia, dan seluruh direksi perusahaan perasuransian.
Beberapa kebijakan yang harus diperhatikan, melansir laman economy.okezone.com, Selasa (31/03) di antaranya adalah:
#1 Perpanjangan Batas Waktu Laporan Berkala
Kebijakan pertama, OJK memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK.
Melalui Surat Edaran S-7/D.05/2020 yang disebarkan Selasa (23/03) kemarin, perusahaan perasuransian diberikan relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan mulai dari 14 hari-60 hari kerja.
#2 Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Peraturan
Kebijakan kedua, OJK memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan pihak utama perusahaan asuransi melalui video conference.
Hal ini menimbang adanya seruan untuk bekerja dari rumah atau work from home dari pemerintah.
#3 Perubahan Perhitungan Tingkat Solvabilitas
Kebijakan ketiga adalah menyoal perhitungan tingkat solvabilitas untuk perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah.
Dilansir laman economy.okezone.com, OJK memperkenankan perhitungan aset investasi berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi untuk beberapa aset:
- Aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi: Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan negara, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.
- Pembatasan atas aset yang diperbolehkan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung: tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi.
- Perpanjangan dari pembatasan di atas, diberikan perpanjangan waktu menjadi 4 bulan yang semula 2 bulan, sejak jatuh tempo. Melansir laman bisnis.com, perpanjangan ini berlaku dengan syarat perusahaan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan, dan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.
- Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan bisa diakui sebagai aset yang dieprkenakan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.
Selain itu, OJK juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan asuransi untuk melaksanakan kebijakan countercyclical tersebut dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kebijakan countercyclical mengenai pembatasan aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi ini, berlaku mulai 30 Maret 2020.
Komentar AAJI Soal Kebijakan dan Kelonggaran Premi Asuransi
Menanggapi kebijakan baru dari OJK di atas, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan kalau anggotanya akan tunduk pada kebijakan tersebut.
Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif AAJI dikutip dari laman cnnindonesia.com, Kamis (02/04), mengatakan:
“Sejauh ini kami baru memberi pelonggaran waktu saja selama empat bulan. Karena itu diatur oleh OJK, maka semua perusahaan asuransi harus patuh.”
Meski berjanji akan mematuhi kebijakan tersebut, Togar sendiri tidak menutupi prediksinya soal pendapatan premi produk asuransi jiwa yang bakal turun hingga dua digit.
“Sudah pasti, sekarang premi baru susah lalu premi lanjutan diundur empat. Investasi juga jeblok, jadi sudah tergambar.”
Sebagai upaya preventif terjadinya kerugian yang ekstrim, pihaknya mengaku melayangkan dua syarat pada OJK.
Permohonan yang pertama adalah OJK memperbolehkan agen pemasaran menggunakan teknologi komunikasi untuk berkomunikasi dengan nasabah.
Sementara yang kedua, AAJI meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah yang bisa diganti dengan tanda tangan berbentuk digital.
“Kami baru saja dalam minggu ini mengusulkan dua hal tersebut kepada OJK, tapi belum ada respon.”
Sementara itu, dilansir dari laman berbeda, keuangan.kontan.co.id, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan penilaian soal kebijakan OJK ini.
Pihaknya menilai kalau OJK punya tujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.
HSM Widodo, Ketua Umum AAUI mengatakan kalau relaksasi tersebut bermaksud untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung.
[Baca Juga: Gerak IHSG Hari Ini Di tengah COVID-19 dan Kebijakan Baru]
Dikatakan kalau pihaknya telah lebih dulu mengimbau kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI terkait hal ini.
“AAUI telah mengimbau perusahaan asuransi agar melakukan komunikasi kepada pemegang polis dengan mengidentifikasi tertanggung berdasarkan kebutuhannya dan tetap mengacu kepada kondisi kontrak asuransi. Mengingat bahwa jatuh tempo yang ada juga terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi kepada penanggung ulangnya, maka hal yang sama juga dilakukan kepada reasuradur atas polis asuransi yang bersangkutan.”
Sobat Finansialku, informasi ini harus sesegera mungkin dibagikan pada rekan dan keluarga kita yang memiliki produk asuransi kesehatan.
Jika Sobat Finansialku sedang dalam masalah atau memiliki pertanyaan mengenai asuransi, Sobat Finansialku bisa menghubungi Perencana Keuangan kami melalui fitur Konsultasi Keuangan pada aplikasi Finansialku.
Aplikasi Finansialku dapat ditemukan di Google Play Store atau Apple Apps Store dan dapat diunduh secara gratis.
Oleh karena itu, maukah Sobat Finansialku bantu kami membagikan informasi ini melalui pilihan platform yang tersedia di bawah? Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Admin. 02 April 2020. Ikuti OJK, Asuransi Jiwa Tunda Tagihan Premi Hingga 4 Bulan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2JBr85S
- Admin. 02 April 2020. Pandemi Covid-19, tagihan premi asuransi jiwa ditunda hingga 4 bulan. Kabarbisnis.com – https://bit.ly/2UEM6XS
- Giri Hartomo. 31 Maret 2020. Selain Kredit, OJK Beri Waktu Tagih Premi Asuransi Jadi 4 Bulan. Economy.okezone.com – https://bit.ly/343YfbQ
- Monica Wareza. 31 Maret 2020. Efek Corona, OJK Bolehkan Premi Asuransi Diperpanjang 4 Bulan. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3aHhU3J
- Admin. 30 Maret 2020. Imbas Corona, OJK Perpanjang Batas Waktu Tagih Premi Asuransi. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2we79Hg
- Maizal Walfajri. 02 April 2020. OJK beri relaksasi pembayaran premi reasuransi bagi perusahaan asuransi. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/39I5es2
- Novita Intan. 31 Maret 2020. Corona, OJK Perpanjang Batas waktu Tagih Premi Asuransi. Republika.co.id – https://bit.ly/348DOdz
- Wibi Pangestu Pratama. 30 Maret 2020. Antisipasi Dampak Corona, OJK Terbitkan Kebijakan Countercyclical bagi Asuransi. Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/2X38Din
dilema besar