Ibu hamil dan balita dapat BLT masing-masing senilai Rp 3 juta dari pemerintah. Cek di sini cara mendapatkannya.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita
Berita baik, para ibu hamil dan balita akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang termasuk dalam bagian Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun BLT ibu hamil ini sebesar Rp 3 juta sedangkan BLT balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta setahun. Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.
Besaran Bantuan PKH
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Bantuan ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Syarat Dapat Bantuan BLT Ibu Hamil
Mengutip laman resmi kemensos.go.id, bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).
Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Melansir dari kompas.com, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
[Baca Juga: Kabar BLT BPJS Kesehatan Sebesar Rp 4 Juta Per KK. Hoaks?]
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut sejumlah syarat rincian bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
- PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Cara Dapat BLT
Ibu hamil, ini cara mendapatkan BLT ibu hamil:
- Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Ebook Mommy & Money: Panduan Cara Mengatur Keuangan IBU RUMAH TANGGA
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Sumber Referensi:
- Nur Rohmi Aida. 12 Januari 2021. BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya. Kompas.com – https://bit.ly/38FbpQp
- Arif Fajar Nasucha. 12 Januari 2021. Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta. Tribunnews.com – https://bit.ly/2KdUQSi
- Rosmha Widiyani. 13 Januari 2021. BLT Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 6 Juta, Bagaimana Caranya?detik.com – https://bit.ly/3suBzgK
- Alya Ramadhanti. 13 Januari 2021. Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Syarat dan Caranya. Okezone.com – https://bit.ly/2LLMnWV
Sumber Gambar:
- BLT – https://bit.ly/2LPNPHS, https://bit.ly/3oJ5CyI
dilema besar