Hukum Waris Islam Tata Cara Hitung Pembagian Waris

Hukum Waris Islam Tata Cara Hitung Pembagian Waris

Hukum waris Islam digunakan untuk menentukan bagaimana pembagian warisan ketika meninggal.

Belajar hukum waris Islam bisa dilakukan dengan membaca artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Definisi Hukum Waris Islam

Berbicara pembagian warisan, tentu tak akan luput dengan hukum waris jika Anda adalah muslim. Panduan ini memang sudah diatur dan ada dasar hukum pastinya.

Sebagai umat Islam maka sudah seharusnya mengikuti arahan yang sudah termaktub dalam hukum waris tersebut.

[Baca Juga: Bisa Berlarian Kesana-Kemari dan Tertawa Disaat Pensiun, Karena Perencanaan Dana Pensiun]

 

Memang mungkin bagi sebagian ahli waris merasa tidak adil atas pembagiannya namun Insya Allah sudah sesuai takaran dan tidak akan membuat dosa.

Hukum waris dalam Islam sudah menimbang dan melihat sesuai porsi ahli waris dan yang berhak menjadi ahli waris.

 

Tata Cara Hitung Waris Islam

Tata cara menghitung pembagian waris dalam Islam sangatlah gampang dan adil. Hukum waris-mewaris dalam Islam ini kemungkinan dapat berubah untuk beberapa ahli warisnya.

Jika mendiang yang memiliki harta sudah menuliskan wasiat dan dilegalkan di mata hukum yang berlaku.

Berikut adalah 7 macam pembagian waris, 6 poin menurut Al-Quran sedangkan 1 poin adalah dikarenakan syarat tertentu dari sang pemilik harta waris.

Sebelum masuk ke penjelasan detailnya, sudahkah Anda menggunakan aplikasi Finansialku? Aplikasi Finansialku bisa Anda gunakan untuk mengatur anggaran dan pengeluaran dengan lebih efektif. Segera download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

 

#1 Hukum Waris Setengah

Ada 5 ahli waris yang mendapat pembagian setengah harta waris yaitu satu dari golongan laki-laki dan 4 sisanya dari golongan perempuan.

Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

 

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapat Penghasilan Pasif (Passive Income) dari Investasi Online P2P Lending?]

 

#2 Hukum Waris Seperempat

Selanjutnya, di hukum waris Islam juga ada aturan seperempat dan yang mendapatkan aturan waris ini adalah suami dan istri yang ditinggalkan.

Artinya jika pasangan meninggal maka yang berhak memperoleh harta waris adalah pasangannya yang masih hidup sebanyak yang telah ditentukan.

 

#3 Hukum Waris Seperdelapan

Untuk pembagian seperdelapan ini, yang memiliki hak waris adalah istri. Istri di sini bisa jadi istri ke berapa pun asal menikah secara sah dan diakui di mata agama Islam akan mendapatkan hak waris sebesar seperdelapan.

 

#4 Hukum Waris Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua per tiga dari harta waris adalah 4 orang perempuan yaitu dua anak perempuan kandung atau lebih; dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih; dia orang saudara kandung perempuan atau lebih dan dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

[Baca Juga: Para Investor Properti! Kenali Cara Berpikir Bank Sebelum Mengajukan Permohonan Kredit]

 

#5 Hukum Waris Sepertiga

Ibu dan saudara yang seibu baik laki-laki maupun perempuan adalah yang berhak mendapatkan pembagian waris sepertiga menurut hukum Islam.

 

#6 Hukum Waris Seperenam

Ahli waris yang mendapatkan pembagian seperenam dari harta waris ada 7 orang ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli (ibu dari ayah), saudara laki-laki dan perempuan seibu.

 

#7 Hukum Waris Jika Tidak Mempunyai Sanak Saudara Sama Sekali

Untuk poin ketujuh ini, jika ahli waris meninggal dan ternyata ahli waris tersebut tidak menikah dan seluruh saudaranya sudah meninggal semua. Bisa dikatakan, ahli waris hidup sebatang kara.

Jika demikian, maka harta yang ada pada masa ahli waris hidup akan diputuskan oleh pengadilan agama untuk diserahkan penguasaannya pada Baitul Maal. Harta waris tersebut akan digunakan untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum.

 

Yang Tidak Boleh Mendapatkan Warisan Menurut Hukum Waris Islam

Yang selanjutnya juga diatur dalam hukum waris Islam adalah orang-orang yang gugur hak warisnya dalam hukum Islam. Dikarenakan sebab-sebab berikut ini seseorang dengan status budak yang belum dimerdekakan atau memerdekakan dirinya.

Bukan hanya itu, yang dilarang juga termasuk seseorang yang membunuh ahli warisnya (anak membunuh ayahnya) dan terakhir adalah perbedaan agama. Muslim tidak akan dapat mewarisi atau diwarisi harta dari yang bukan Muslim.

 

Setelah membaca informasi di atas, pasti Anda jadi memahami tentang hukum waris Islam bukan? Ya, bagikan artikel bermanfaat ini pada sesama Muslim, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

Sugali. 9 Oktober 2018. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata (BW). Sugalilawyer.com – https://bit.ly/2WIgSQm

 

Sumber Gambar:

  • Warisan 1 – https://bit.ly/2TjcW6s
  • Warisan 2 – https://bit.ly/3bJtStu
  • Warisan 3 – https://bit.ly/3bPHgMy
  • Warisan 4 – https://bit.ly/3g6PwLF
  • Warisan 5 – https://bit.ly/36gqxkd

dilema besar