Hore!! Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Selama Tiga Bulan

Hore!! Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Selama Tiga Bulan

Demi membantu perekonomian rakyat yang terdampak Covid-19, Presiden Joko Widodo gratiskan listrik bagi pelanggan.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Bantu Ekonomi Indonesia, Jokowi Gratiskan Listrik

Semakin hari, pengaruh Covid-19 semakin terasa. Sebagian orang ada yang merasakan privilege untuk #ProduktifDiRumah (Work From Home).

Sebagian besar lagi, yang berasal dari kalangan menengah ke bawah terpaksa harus tetap berkeliaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk membayar tagihan listrik.

Tentu saja, wabah tak terduga ini mencekik penghasilan mereka yang mengandalkan omzet harian, seperti pedagang, usaha kecil, sopir taksi, ojek online, dan beberapa lainnya.

Kebimbangan pun terjadi. Sebenarnya mereka ingin juga mengikuti imbauan untuk diam di rumah, namun risikonya lebih mengerikan. Biaya makan keluarga, kontrakan rumah, hingga tagihan listrik menjadi beban bagi pekerja ini.

Hore! Jokowi Gratiskan Listrik Selama Tiga Bulan 02

[Baca Juga: Jokowi Perintahkan Umumkan Darurat Sipil, Apa Artinya?]

 

Dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan memberikan keringanan berupa subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu.

Bantuan tersebut berupa pengratisan pemakaian listrik selama tiga bulan ke depan, terhitung bulan April hingga Juni 2020.

Namun pembebasan tarif ini hanya berlaku pada pelanggan yang berdaya listrik 450 VA, yang mana jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan.

Sementara itu, pengguna layanan listrik berdaya 900VA, yang berjumlah sekitar 7 juta rumah tangga, juga akan diberikan diskon 50 persen. Waktu pemberian diskon pun sama, yakni tiga bulan.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain pun dikucurkan pemerintah lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, hingga relaksasi kredit.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengungkapkan insentif untuk tagihan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam peraturan khusus.

Alokasi dana untuk program perlindungan sosial tersebut mencapai Rp 110 triliun.

Sementara khusus untuk insentif listrik, dana yang disiapkan pemerintah adalah sekitar Rp 1 triliun per bukan atau RP 3 triliun selama tiga bulan.

 

Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho berbagi pandangan tentang kebijakan pemerintah perihal perekonomian di kolom komentar di bawah ini!

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia di bawah ini.

Semoga bermanfaat, ya, dan ingat jika terpaksa keluar rumah terapkan jaga jarak dan seringlah mencuci tangan.

 

Sumber Referensi:

  • Abdul Basith, Ridwan Nanda Mulyana. 31 Maret 2020. Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin. Kontan.co.id – https://bit.ly/2UzcjHd
  • Admin. 31 Maret 2020. Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya. Kompas.com – https://bit.ly/2UVrfhT
  • Rita Ayuningtyas. 31 Maret 2020. Pemerintah Gratiskan Listrik bagi Pelanggan 450 VA, 3 Bulan ke Depan. Liputan6.com – https://bit.ly/39Aib7f

 

Sumber Gambar:

  • PLN 01 – https://bit.ly/2Jy6qnq
  • PLN 02 – https://bit.ly/2wLCvW4

 

dilema besar