Anda mendapat hibah tanah? Hati-hati, Anda perlu tahu dengan pasti apa saja syarat dari hibah tanah. Jangan menjadi petaka dikemudian hari.
Mari simak bersama finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Apa itu Hibah?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), hibah merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Contohnya hak kepemilikan suatu barang. Menilik Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Pengertian hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Dengan kata lain, hibah adalah sebuah persetujuan antara pemberi hibah yang memberikan suatu barang kepada penerima hibah secara gratis dan tidak dapat ditarik kembali kepada pemberi hibah, di mana keduanya masih dalam keadaan hidup.
Hibah Di Mata Hukum
Proses pembuatan akta hibah diatur oleh undang-undang hukum Republik Indonesia. Adapun berbagai aturan yang menjelaskan tentang prosedur hibah yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain: Pasal 1685 KUHP Tentang Hibah Kepada Anak-anak di Bawah Umur
“Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”
[Baca Juga: Ini Lho Keuntungan Punya Investasi Tanah Kavling!]
Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pembuatan Akta Hibah Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 4 Ayat (3) Huruf A Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”)
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.”
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (“PP 34/2016”). Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016 mengatur sebagai berikut:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan yang bersifat final.
“Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.”
[Baca Juga: Beli Tanah Kavling? Cek 5 Tips Membeli Tanah, Biar Gak Ketipu]
Hibah Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Merupakan Objek Pajak Penghasilan, Hal Ini Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf A Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”)
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.”
Syarat & Tata Cara Hibah Tanah
Dilansir dari situs Hukumonline.com, berbagai syarat dan tata cara hibah berdasarkan KUH Perdata diuraikan sebagai berikut:
- Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata.
- Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
- Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah.
- Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
- Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
- Hibah tanah tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah.
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan.
Kelengkapan Dokumen Akta Hibah
Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 96 ayat (1) Perka No. 8/2012, dikatakan bahwa bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari:
- Akta Jual Beli
- Akta Tukar Menukar
- Akta Hibah
- Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan
- Akta Pembagian Hak Bersama
- Akta Pemberian Hak Tanggungan
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Penyerahan dokumen yang wajib diserahkan oleh pemberi dan penerima hibah dalam proses pembuatan akta hibah kepada PPAT di antaranya adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, di atas materai
- Fotokipi identitas pemohon/penerima hak, diantaranya seperti KTP, KK serta kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat asli dari tanah yang dihibahkan
- Akta hibah beserta pengantar dari PPAT
- Izin pemindahan hak, apabila dalam keputusan yang tercantum di sertifikat tertera tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTH) dan bukti SSP/PPH untuk perlolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah.
- Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
- Surat Penguasaan Fisik yang ditandatangi oleh pemberi dan dilegalisasi oleh pihak notaris
Berbagai Biaya-biaya Dalam Hibah Tanah
Adapun berbagai biaya dalam proses hibah di antaranya adalah Pajak Penghasilan & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diuraikan sebagai berikut:
- Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh, salah satunya adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari 60 juta rupiah dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
- Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak sebagai pemberi hibah, terhadap adik kandung yang menjadi penerima hibah atas tanah dan/atau bangunan ini dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).
- Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu, mengenai BPTHB Anda perlu melihat kembali peraturan di daerah setempat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), BPHTB yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang meliputi:
1) Pemindahan hak karena:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
2) Pemberian hak baru karena:
- Kelanjutan pelepasan hak
- Di luar pelepasan hak
Contoh Surat Hibah Tanah
Dalam proses pemberian hibah, perlu ada hitam di atas putih, salah satunya adalah surah yang dibuat oleh pemberi hibah kepada sang penerima untuk memberikan kejelasan terhadap barang pemberian yang sifatnya berharga. Berikut ini adalah contoh panduan bagi Anda yang akan membuat surat hibah.
SURAT HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : … |
Tempat, tanggal lahir | : … |
NIK | : … |
Pekerjaan | : … |
Alamat | : … |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : … |
Tempat, tanggal lahir | : … |
NIK | : … |
Pekerjaan | : … |
Alamat | : … |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 7 Agustus 2017, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 1000 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama (tuliskan nama Pihak Pertama) dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di (tuliskan alamat lengkap tanah tersebut). Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Sebelah utara berbatasan dengan | :Tanah/bangunan/jalan |
Sebelah timur berbatasan dengan | :Tanah/bangunan/jalan |
Sebelah selatan berbatasan dengan | :Tanah/bangunan/jalan |
Sebelah barat berbatasan dengan | :Tanah/bangunan/jalan |
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Kota, tanggal
(Nama dan tanda tangan) | (Nama dan tanda tangan) |
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
Demikian penjelasan mengenai hibah tanah. Setelah Anda mengetahuinya, maka saat Anda akan menerima dan atau memberikan hibah tanah kepada suatu pihak, artikel ini bisa menjadi panduan Anda dalam proses serah terima hibah tanah tersebut. Dengan demikian Anda akan terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari.
Anda dapat membagikan artikel di atas kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan. Tuliskan pertanyaan, komentar, tanggapan dan juga saran Anda atas artikel yang baru saja Anda baca, pada kolom yang tersedia di bawah ini! Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Irma Devita. 18 Desember 2019. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses HIbah. Irmadevita.com – https://bit.ly/3dDfZij
- Bobby Agung Prasetyo. 30 Oktober 2019. Wajib Tahu! Ini Aturan Dan Cara Hibah Tanah Pada Anggota Keluarga. 99.co – https://bit.ly/2A6W2BQ
- Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. 19 Januari 2018. Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan kepada Keluarga. Hukumonline.com – https://bit.ly/3gYJWeu
- December 2019. Pahami Hibah dan Contoh Membuat Surat Hibah yang Benar. Rumah.com – https://bit.ly/3cESqnV
- Admin. 22 Desember 2014. Ini Syarat-Syarat Untuk Menghibahkan Tanah. Eokezone.com – https://bit.ly/2MLTUCp
- Letezia Tobing, S.H., M.Kn. 3 April 2013. Perubahan Blangko Akta-akta PPAT (AJB, Akta Hibah, APHT dll.). Hukumonline.com – https://bit.ly/3eW2xWM
Sumber Gambar:
- Hibah Tanah 1 – https://bit.ly/3fy03hx
dilema besar