Keluhan para UMKM B2B, harus bayar karyawan tepat waktu, tapi pembayaran invoice diundur. Gimana solusinya?
Finansialku punya solusi yang paling tepat untuk permasalahan ini. Cari tahu jawabannya di artikel Finansialku berikut ini!
Sponsored Article
Jalan Keluar untuk Pelaku Usaha UMKM B2B yang Harus Bayar Karyawan Tepat Waktu tapi Invoice Belum Dibayar
Buat perusahaan menengah atau UMKM berbasis B2B (Business to Business), sistem pembayaran yang diterapkan adalah menggunakan invoice.
Berbeda dengan sistem pembayaran langsung, sistem pembayaran menggunakan invoice, biasanya perusahaan penyedia barang memberikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan, kemudian pembayarannya dilakukan di belakang dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Sistem pembayaran ini menjadi riskan ketika perusahaan yang membeli tidak segera melunasi pembayarannya sesuai dengan invoice yang telah dikirimkan.
Tidak jarang, karena keterlambatan pembayaran ini, perusahaan penyedia barang harus menombok untuk memenuhi pesanan lainnya, atau bahkan untuk memenuhi pengeluaran operasional, termasuk bayar gaji karyawan.
Apalagi, buat perusahaan atau UMKM yang masih merintis, loyalitas karyawan sangat dibutuhkan demi berkembangnya bisnis yang dijalani.
Namun kini ada solusinya yakni dengan memanfaatkan produk dari Pegadaian yaitu Pinjaman Modal Produktif (PMP).
Apa itu Pinjaman Modal Produktif (PMP)? Adalah produk Pegadaian yang memberikan fasilitas pembiayaan bagi nasabah dengan jaminan invoice, tanpa jaminan aset, dengan proses yang mudah dan cepat.
[Baca Juga: Pinjaman Modal Produktif: Invoice Belum Cair, Perusahaan Harus Tetap Produksi]
Produk PMP ini merupakan solusi yang efektif bagi pelaku usaha UMKM yang mengalami kebutuhan pembiayaan untuk biaya operasional seperti membayar gaji karyawan.
Pelaku usaha tidak perlu repot mengajukan pinjaman kepada bank atau kepada peminjam lainnya yang kadang memberikan syarat terlalu banyak, hanya perlu mengajukan Pinjaman Modal Produktif ke Pegadaian saja.
Apalagi, jumlah pinjaman yang diberikan besarannya sangat variatif, yaitu mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar.
Keuntungan untuk roduk Pinjaman Modal Produktif bagi pelaku usaha UMKM yaitu:
- Mudah, karena proses pengajuan pinjaman tidak membutuhkan jaminan aset
- Aman, karena PT Pegadaian adalah salah satu Lembaga Jasa Keuangan Milik Negara yang terpercaya memberikan yang terbaik buat nasabah
- Sederhana, karena proses pengajuan dan pencairan pinjaman dilakukan secara digital
- Cepat, di mana pencairan biasanya dilakukan 3 hari kerja (setelah dokumen lengkap), atau 7 hari kerja (setelah dokumen lengkap) apabila nilai pinjaman lebih dari Rp 1 miliar.
Bagaimana Caranya?
Produk pinjaman ini dapat dimanfaatkan oleh Anda yang memiliki perusahaan atau UMKM yang berdiri 2 tahun, dan berbadan usaha (CV) atau perusahaan yang berbadan hukum (PT)
Adapun, tenor pilihannya mulai dari 15 hari hingga 180 hari tergantung umur invoice yang dijadikan jaminan.
Nah, maksimal jumlah pinjaman yang bisa didapatkan oleh peminjam adalah 80 persen dari nilai invoice yang dijaminkan yang sebelum nilai kena pajak.
[Baca Juga: 20 Pertanyaan Seputar Pinjaman Modal Produktif (Produk Digital Lending Dari Pegadaian)!]
Selain berbadan hukum atau badan usaha dan usia perusahaan minimal 2 tahun, ada beberapa kriteria lainnya yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Perusahaan kategori Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar
- Badan Usaha (PT, CV, atau Perum)
Langkah selanjutnya yaitu calon peminjam hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang disyaratkan berikut ini:
Dokumen Identitas Nasabah
Persyaratan dokumen identitas nasabah terdiri dari:
- KTP Pemilik / Komisaris dan Pengurus Perusahaan (sesuai dengan akta)
- NPWP Perusahaan
- NPWP Pemilik / Komisaris dan pengurus perusahaan
Dokumen Keterangan Usaha
Persyaratan dokumen keterangan usaha terdiri dari:
- Akta Pendirian dan Perubahan perusahaan (beserta SK Pengesahan)
- Surat Keterangan Usaha (jika ada)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
- Angka Pengenal Ekspor atau Impor (Jika ada)
- Surat Keterangan Distributor (Jika ada)
Dokumen Keuangan
Persyaratan dokumen keuangan terdiri dari:
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (audited / non-audited)
- Rekening Koran Bank (minimal 6 bulan sampai 1 tahun terakhir)
Dokumen Barang Jaminan
- Salinan invoice yang akan dijaminkan
- Tanda terima invoice
- Perjanjian kerja
- PO / WO / JO / DO
- SPK
- BAST (Berita Acara Serah Terima)
Dengan program ini, Anda tidak perlu lagi khawatir tidak bisa memenuhi segala kewajiban operasional termasuk gaji karyawan, meski invoice belum segera dilunasi oleh pemberi kerja. Setuju?
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Anda bisa segera mengunjungi situs resmi Digital Lending Pegadaian, digilend.pegadaian.co.id.
Anda juga bisa menghubungi Call Center Pegadaian di (021) 1500-568 atau (021) 50958305 sekarang.
Apakah Sobat Finansialku pernah memanfaatkan Pinjaman Modal Produktif dari Pegadaian ini? Kalau pernah, boleh, dong, ceritakan di kolom komentar? Kami tunggu, ya!
Kalau cerita ini menarik, Sobat Finansialku juga bisa membagikannya lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya!
Sumber Gambar:
- Cover: https://bit.ly/3v51V91
dilema besar