Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS bakal fix cair tahun depan. Simak rinciannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Gaji Ke-13 PNS Pasti Dapat Tahun Depan!
Bonus untuk pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan hari raya dan gaji ke 13 akan diberikan pada tahun depan.
Selain PNS, prajurit TNI dan Polri juga akan akan mendapat THR dan gaji ke-13. Seperti yang diketahui THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk dalam UU APBN 2021.
Mengutip CNBC Indonesia Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun depan diberikan secara penuh.
Artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini. “Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” ujarnya.
[Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair, Saham Emiten Ritel Diprediksi Bakal Kecipratan!]
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Jika dampaknya bisa diminimalkan maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
“Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” jelasnya.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Melansir Cnbcindonesia, berikut stimulasi gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Sumber Referensi:
- Achmad Dwi Afriyadi. 11 November 2020. Kabar Baik! PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji-13 Tahun Depan. Detik.com – https://bit.ly/3nbVLAn
- Lynda Hasibuan. 10 November 2020. Dear PNS, Ini Besaran THR & Gaji ke-13 Kalian di 2021. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/32xtI6q
dilema besar