Halal atau Haram? Ternyata Begini Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Bitcoin Cryptocurrency Bitcoin Cryptocurrency dalam Islam Hukum Cryptocurrency Investasi Web cryptocurrencyLeave a Comment on Halal atau Haram? Ternyata Begini Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Halal atau Haram? Ternyata Begini Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Penggunaan Bitcoin memang sudah mulai marak saat ini. Namun apakah sebenarnya Islam memperbolehkan cryptocurrency?

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Cryptocurrency Bitcoin

Cryptocurrency, dalam dunia keuangan memiliki arti sebagai mata uang digital. Mata uang digital tersebut dipakai untuk melakukan transaksi virtual melalui jaringan internet.

Kata cryptocurrency berasal dari dua kata, cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.

Berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, cryptocurrency bersifat desentralisasi.

Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer.

Bitcoin merupakan salah satu jenis cryptocurrency yang beredar, yang lainnya misalnya Litecoin, Ethereum, Monero, Ripple dan lain sebagainya.

Namun, karena sistemnya berbeda dengan mata uang konvensional, timbulah debat apakah cryptocurrency diakui secara Islam.

 

Hukum dalam Islam

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis menulis pada blog pribadinya, cholilnafis.com, mengenai cryptocurrency.

Pria kelahiran Sampang tersebut mengakui adanya perdebatan, bahkan pada sesama ulama mengenai pengakuan Bitcoin sebagai alat tukar yang halal dan diterima secara Islam.

Hal tersebut memang benar adanya, mengingat tidak hanya di Indonesia, di luar negeri pun kehadiran Bitcoin masih memicu perdebatan.

Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha hingga petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin.

Kembali ke kedudukan Bitcoin menurut Islam, KH Cholil Nafis mengutip definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

“النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

“Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun.”

 

Beliau pun mengemukakan kutipan fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi,

“transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.”

Dengan demikian, menurut beliau, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

“Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,” jelas Beliau.

Guna menjelaskan lebih terperinci, KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan, yang menyebutkan:

وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض”

“Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah.”

 

Mengenai kutipan tersebut, KH Cholil menyebut bahwa walau Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

 

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة”

“Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

 

“Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak,” tegas KH Cholil.

Jika membahas permasalahan Bitcoin sebagai aset untuk investasi, KH Cholil berpendapat bahwa hal ini cenderung termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

Menurut beliau, nilai Bitcoin yang jauh melampaui mata uang konvensional tidak hanya membuat Bitcoin sebagai mata uang kripto menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sebagai aset untuk investasi.

Bitcoin Indonesia - Finansialku

[Baca Juga: Mengerti Informasi dan Definisi Bitcoin dengan Cepat]

 

“Keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram,” tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.

Dalam syariat Islam, terdapat 3 praktik jual beli yang dilarang:

  1. Mulamasah adalah jual beli barang yang setiap disentuh maka berarti ia terjual.
  2. Munabadzah, adalah jual beli dengan teknik melempar. Barang yang terkena lemparan maka terbeli.
  3. Muhaqalahadalah jual beli hasil tanaman yang masih ada di ladang dengan hasil tanaman sejenis yang bisa ditakar. Muhaqalah ini ibarat barter, akan tetapi salah satunya masih belum dituai.

 

Cryptocurrency pada pasar berjangka menyerupai jual beli munabadzah, karena harga saat pemutusan deal dipengaruhi oleh kecepatan respon sistem yang mana setiap jeda detik respon sistem menunjukkan aktivitas harga yang berbeda.

Dengan demikian, terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan maisir (spekulatif) di dalam transaksi cryptocurrency pada pasar berjangka.

Namun bila dilakukan pada pasar spot (perdagangan satu titik), peer to peer, jaringan ke jaringan, hukumnya adalah boleh karena kepastian harga tukarnya.

Jadilah investor yang cerdas dan merencanakan keuangan dengan matang agar tujuan hidup Anda dapat tercapai.

Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang matang? Anda dapat membaca e-Book Perencanaan Keuangan secara GRATIS!

INI YANG KAMU BUTUHKAN!

DOWNLOAD GRATIS!!!! E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an dan 30-an!

Anda dapat menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk memudahkan Anda dalam merencanakan dan mengelola Keuangan Anda.

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini.

Investasikan uang Anda pada cryptocurrency yang tepat. Ketahui lebih banyak mengenai cryptocurrency pada Youtube Channel Finansiallku berikut!

 

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda lebih mengerti mengenai ketentuan cryptocurrency dalam Islam.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda pada kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Muhammad Syamsudin al-Baweany. 14 Januari 2020. Hukum Cryptocurrency dalam Islam. Islami.co – https://bit.ly/306vtp9
  • Mochamad Wahyu Hidayat. 16 Januari 2018. Penjelasan Ketua Komisi Dakwah MUI Soal Hukum Bitcoin. Liputan6.com – https://bit.ly/2WbAiN5

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top