Garuda Resmi Berada di Status PKPU, Bagaimana Nasibnya?

Garuda Resmi Berada di Status PKPU, Bagaimana Nasibnya?

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Garuda Indonesia Tbk resmi berstatus PKPU. Lalu seperti apa langkah selanjutnya?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berita Finansialku berikut ini.

 

Summary

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  • Tuntutan PKPU diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) atas utang senilai Rp 4,16 miliar.

 

Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Keputusan ini menindaklanjuti tuntutan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusannya ini, Garuda diminta untuk mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang kepada pihak Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.

Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia Tbk,” berikut isi salah satu petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Ahad, 24 Oktober 2021.

 

Di sisi lain, pihak salah satu maskapai Indonesia menyatakan menerima keputusan PKPU tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan bahwa putusan ini menjadi pondasi penting bagi Garuda.

 

Pasalnya, maskapai penerbangan yang berdiri sejak tahun 1949 ini tengah melakukan restrukturisasi dalam upaya memulihkan kinerja perusahaan.

Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).

 

Langkah selanjutnya yang akan pihak Garuda Indonesia lakukan yakni berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas untuk memastikan semua upaya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku,” tambahnya.

[Baca Juga: Garuda Indonesia Travel Fair (GATF 2021) Dibuka. Beli Nggak, ya?]

 

Lalu seperti apakah nasib Garuda Indonesia setelah penetapan status PKPU ini?

Meski resmi menyandang status PKPU, hal ini bukan berarti perusahaan ini berada dalam kondisi pailit. Justru status ini akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk bernegosiasi dengan pihak kreditur.

Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum,” kata dia.

 

Meski demikian dalam kondisinya seperti saat ini, Garuda Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan layanan penerbangan terbaik bagi para konsumen di tanah air.

Selain itu, Garuda akan secara berkelanjutan memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional.

Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV-2021 ini, kami optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,”

 

Sebagai informasi, tuntutan PKPU diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Tuntutan tersebut dilayangkan atas utang senilai Rp 4,16 miliar atas kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed services end user computing domestik.

 

Sobat Finansialku, jangan sampai kita juga memiliki utang yang banyak, ya. Oleh karena itu, yuk atur keuangan kita supaya kita merasa aman soal keuangan. Pakai aplikasi Finansialku untuk membantu kamu mengaturnya!

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Itulah informasi mengenai Garuda Indonesia yang resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jangan lupa share artikel ini supaya semakin banyak orang yang mendapatkan informasinya. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Monica Wareza. 9 Desember 2021. Tok! Garuda Indonesia Kini Berada Dalam Status PKPU. Cnbcindonesia.com- https://bit.ly/3GvIwnT
  • Admin. 9 Desember 2021. Garuda Indonesia Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit. Kompas.com – https://bit.ly/3IMGCBk
  • Reza Gunadha. 9 Desember 2021. Resmi, Garuda Indonesia Berada Dalam Status PKPU. Suara.com – https://bit.ly/30b6xB2

dilema besar