Gantikan SIKM Jakarta, Ini Panduan Cara Mengisi CLM

#FinansialkuNews Cara Masuk Jakarta Cara Mengisi CLM CLM Kesehatan Lifestyle Pergi ke Jakarta SIKM SIKM JakartaLeave a Comment on Gantikan SIKM Jakarta, Ini Panduan Cara Mengisi CLM

Gantikan SIKM Jakarta, Ini Panduan Cara Mengisi CLM

Tidak lagi gunakan SIKM, warga yang keluar masuk Jakarta harus mengisi form Corona Likelihood Metric (CLM). Simak cara pengisiannya di sini.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Syarat Keluar Masuk Jakarta dengan Tes CLM

Di masa transisi PSBB sekarang ini pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mengganti Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Artinya, warga yang berkepentingan untu keluar masuk Jakarta harus tetap mengurus izin dengan cara mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric.

Untuk diketahui, CLM merupakan metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena Covid-19.

Ketentuan mengenai CLM ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jadi, hasil tes Corona Likelihood Metric merupakan salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Gantikan SIKM Jakarta, Ini Panduan Cara Mengisi CLM 02

[Baca Juga: 4 Aturan KRL Baru Selama New Normal yang Perlu Diketahui]

 

Nah, pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi jaki.jakarta.go.id ataupun situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.

Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Adapun masa berlaku CLM selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang akan bepergian berstatus tidak aman, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, atau karantina mandiri di tempat yang ditunjuk gugus tugas Covid-19 di tingkat provinsi atau kota/kabupaten.

Berikut ini cara mengisi CLM, sebagaimana hasil uji coba dari Kompas;

  1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  2. Buka aplikasi JAKI.
  3. Pilih menu JakCLM.
  4. Klik ‘Ikuti Tes’.
  5. Klik ‘Selanjutnya’ dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  6. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  7. Klik ‘Mulai Tes’.
  8. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  9. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  11. Klik kolom ceklis ‘Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar’.
  12. Klik ‘Lihat Hasil Tes’.

 

Pengisian identitas diri diperlukan untuk mengikuti tes ini.

Sebab, jika di akhir tes hasilnya diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, data diri tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas. Tujuannya untuk memastikan bahwa Anda benar-benar membutuhkan tes medis lanjutan.

Jika di akhir tes Anda diprioritaskan tes PCR, maka sistem akan memberikan jadwal tes di faskes terdekat.

Namun, jika Anda tidak termasuk prioritas, ada rekomendasi kesehatan yang harus dilakukan sesuai dengan gejala yang dialami.

Sementara itu, jika tidak mengalami gejala apa pun, di akhir tes, Anda akan dinyatakan aman untuk bepergian keluar masuk wilayah Jakarta dan dipersilakan untuk mengurus SIKM.

Dokumen hasil tes CLM tersebut bisa diunduh dan menjadi berkas yang harus diunggah untuk mengajukan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Pemprov DKI meminta kesadaran pribadi masyarakat untuk bersikap jujur menjawab pertanyaan sistem itu. Menurutnya, ini untuk mencegah penyebaran virus corona semakin masif.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Sobat Finansialku, belum ada kata terlambat bagi kita untuk membantu saudara-saudara kita yang tengah berperang dengan virus corona.

Sobat Finansialku bisa mendonasikan sebagian harta untuk membantu meringankan beban mereka bersama Finansialku, dengan menekan tombol di bawah ini.

Finansialku Bangun Empati Di Tengah Pandemi 02

 

Berapa jumlahnya, kami sangat berterima kasih atas kebaikan dan kepedulian Anda. Semoga, donasi ini akan memberikan senyuman mereka kembali dalam menjalankan hidup!

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 15 Juli 2020. Menjajal CLM, Tes Pribadi Pengganti SIKM DKI Jakarta. Detik.com – https://bit.ly/32jxxx3
  • Nursita Sari. 15 Juli 2020. Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM. Kompas.com – https://bit.ly/3exAhtc
  • Admin. 15 Juli 2020. Cara Isi Formulir CLM, Syarat Pengganti SIKM Jakarta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3ezSPZw

 

Sumber Gambar:

  • CLMJkt 01 – https://bit.ly/3fzr6cY
  • CLMJkt 02 – https://bit.ly/2CEqvYO

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top