Bukan Cuma PNS, gaji pegawai BUMN maupun swasta akan langsung dipotong zakat 2,5% setiap bulannya.
Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Gaji PNS, Pegawai BUMN hingga Swasta Akan Dipotong Zakat
Wacana pemotongan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jelas. Presiden Joko Widodo mendukung penuh adanya pemotongan ini, dan akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tahap awal gaji PNS akan langsung dipotong untuk zakat setiap bulannya. Nantinya, gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta akan ikut dipotong juga.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Noor Achmad mengatakan pemotongan zakat final 2,5% setiap bulan tersebut konsepnya bukan hanya untuk PNS saja, tapi juga untuk pegawai BUMN, dan swasta dengan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji setiap bulannya.
Kendati demikian, PNS sebagai abdi negara, aturan pemotongan zakat ini akan bersifat wajib.
“Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib.” jelas Noor Achmad, mengutip dari laman cnbcindonesia.com.
Lebih lanjut Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.
Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5%.
[Baca Juga: Cara Mengelola Gaji Pokok dan Tunjangan Untuk PNS]
Pemotongan zakat final ini juga akan berlaku bagi PNS honorer yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta per bulan. Namun, pemotongan zakat final sebesar 2,5% ini takkan berlaku bagi PNS non-muslim.
“Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%),” tuturnya.
Tujuan dari adanya pemotongan zakat final ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.
“Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama,” kata Noor melanjutkan.
Adapun, kata Noor uang dari pemotongan zakat final ini nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi untuk digunakan untuk apa. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut,” jelasnya.
“Uang zakat tidak untuk infrastruktur. Zakat itu untuk fakir miskin, untuk orang-orang yang menumpuk utangnya tidak bisa membayar, untuk fisabilillah bisa untuk guru, beasiswa, dan sebagainya,” pungkasnya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Cantika Adinda Putri. 22 Maret 2021. Ini Alasan Gaji PNS, BUMN & Swasta Dipotong Zakat 2,5%. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2PuUuss
- Redaksi. 25 Maret 2021. Siap-siap! Gaji PNS, Pegawai BUMN hingga Swasta akan Dipotong Zakat 2,5%. Finance.detik.com – https://bit.ly/39dph4k
- Redaksi. 25 Maret 2021. Rencana Pemotongan Gaji PNS, Pegawai BUMN Hingga Swasta 2,5% Untuk Zakat, Begini Mekanismenya. Solopos.com – https://bit.ly/3d7we7V
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3d3lgjW
- 02 – https://bit.ly/3cm2W6u
dilema besar