Buat kamu yang tambah penghasilan, sudah tahu bagaimana pajak side hustle? Simak di sini yuk supaya paham pajak yang harus kamu bayarkan.
So, simak sampai selesai ya…
Rubrik Finansialku
Pajak Side Hustle
Sebelum kamu melakukan side hustle, kamu perlu tau juga mengenai perpajakannya. Kali ini, saya akan ngobrol bersama finansial planner Finansialku yang punya spesialisasi di pajak dan waris.
Jadi buat kamu yang sudah menjalankan side hustle sebagai agen asuransi, agen properti, MLM, jualan online, dropshipper, reseller, influencer, selebgram, ataupun YouTuber, maka kamu perlu tau perpajakannya.
Sebelum bahas lebih detail, Sobat Finansialku dapat mengirimkan pertanyaan atau curhat keuangan melalui fitur TANYA PERENCANA KEUANGAN di Aplikasi Finansialku. Jangan lupa kasih hashtag #CURHATKEUANGAN
Salah satu curhatan kali ini membahas,
“Hallo ko Melvin, saya RD dari Jakarta, sekarang ini saya ingin menjalankan usaha sampingan dan butuh dana atau modal. Apakah boleh menggunakan dana darurat untuk dana usaha? Dan berapa persen dari keuntungan bisnis yang boleh diambil untuk pemilik bisnis? Thank you ya ko”
Jawaban Melvin,
#LetMeShareMyView
Hi Kak, hebat loh dalam kondisi covid-19 ini kita memang perlu berpikir lebih supaya bisa bertahan atau survive saat corona, dan salah satu inisiatifnya adalah memulai bisnis sampingan atau side hustle.
Di beberapa bisnis memang membutuhkan modal yang cukup besar ya, jika kak RD ingin menggunakan dana darurat buat modal kerja, sebenarnya kurang pas sih.
Kenapa?
Alasannya adalah karena tidak ada jaminan untuk bisnis barunya 100% langsung berhasil, tapi dalam kondisi covid-19 seperti ini memang memaksa kita untuk ekstra kerja.
Saran saya, coba deh minimalkan risiko-risiko yang ada karena saya juga tidak tahu bisnisnya apa.
Kedua, mengenai berapa persen uang yang bisa kamu ambil atau kamu gunakan sebagai pemilik bisnis, jawabannya sebenarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan perusahaan.
Contoh nih ya,
Perusahaan punya untung Rp100 juta, ya kita harus bagi dulu nih buat modal kerja karena bulan depan juga harus tetap “muter” duitnya buat beli bahan baku dan lain-lain.
Kemudian investasi, misalnya kalau kamu punya bisnis makanan, maka kamu harus beli oven atau harus beli kompor dan lain sebagainya, ini investasi.
Sisanya baru bisa diambil untuk pribadi. Contohnya nih, kalau keuntungan bersihnya Rp 100 juta, buat modal kerja di bulan depan seperti untuk beli ayam, beli sayuran dan lain sebagainya dan gaji karyawan totalnya Rp 30 juta, kemudian buat modal investasi seperti beli kompor dan oven itu Rp 20 juta.
Nah sisanya yang bisa dibagi untuk keperluan pribadi jadinya Rp 50 juta.
Oke semoga penjelasan saya dapat bermanfaat dan membantu kamu, so buat sobat Finansialku yang lain, kalau kamu juga mengalami kegalauan atau masalah mengenai keuangan, investasi, asuransi atau apa pun itu, lansung saja curhat ke podcastnya Finansialku.
Kamu hanya perlu membuka Google Play Store atau App Store, lalu cari dan download Aplikasi Finansialku.
Setelahnya kamu bisa langsung akses menu Konsultasi Keuangan dan menghubungi financial planner Finansialku.
Ingin Melakukan Side Hustle? Ini Penjelasan Mengenai Pajaknya
Kali ini kita akan berdiskusi dengan Yuki Diwinoto, CFP dari Finansialku. Pak Yuki ini adalah salah satu advisor tentang pajak, dan sering banget ngajarin mengenai perpajakan dan pecahan waris.
Yuk simak diskusinya!
Topik pertama,
Jadi sekarang ini tuh kan zamannya ada corona, dan ada orang yang berfikir bahwa mungkin income utamanya dia terganggu, dan dia jadi punya kerjaan sampingan atau bahasa kekiniannya tuh side hustle.
Nah kalau pak Yuki sendiri, sebenarnya setuju gak sih kalau seseorang seperti karyawan atau mungkin juga ada orang-orang yang sandwich generation itu punya yang namanya side hustle atau pekerjaan sampingan?
Menurut Pak Yuki,
Pada dasarnya sih bagi saya sendiri tidak ada masalah dengan side hustle tersebut, tetapi sangat ketidak tauan kita maka hal tersebut bisa menjadi masalah bagi kita.
Terkait dengan pajak, side hustle itu bagus karena menambah income, tetapi kita perlu ketahui itu jenis income-nya dalam perpajakan itu modelnya seperti apa, apakah income-nya final atau tidak.
Terkadang orang mengatakan kalau ini final dan sudah dipotong pajak, namun kenyataannya ini tidak final. Memang betul sudah dipotong pajak tetapi itu masih perlu dihitung lagi.
Yang kedua, ketika dia dapat income sampingan, itu dia bisa saja berpikir “wah ini kayak gaji gue nih… gaji gue kan sudah dipotong pajak berarti beres nih, sedangkan yang ini belum dipotong pajak berarti gak perlu dipajakin dong”.
Nah karena tidak dipotong pajak, maka asumsinya adalah tidak terkena pajak, dan lain sebagainya.
Ini bisa terjadi karena kita tidak tau, tetapi juga bisa terjadi karena kita tidak aware. Dan tidak awarenya inilah yang susah, yang mana meskipun dia tau tetapi berpikir “nanti lah, akhir tahun” akibatnya dia bisa saja menjadi lupa.
Topik ke dua,
Kita akan bongkat beberapa side hustle atau pekerjaan sampingan, dan yang pertama nih pak, seandainya kalau pekerjaan sampingannya itu jadi agen properti, atau agen MLM atau agen asuransi, itu perpajakannya gimana sih pak?
Jawaban pak Yuki,
Jadi kalau agen-agen seperti agen properti, agen asuransi, MLM, mereka ini kan setipe semua, mereka ini adalah pekerja bebas.
Dalam perpajakan, orang pajak mengatakan ini adalah pekerja bebas, dan pekerja bebas itu diartikan semacam tenaga ahli, jadi pajaknya itu tidak mungkin final.
Nah ini yang perlu digaris bawahi, tiga jenis pekerjaan ini sama dengan tenaga ahli, sama seperti konsultan juga, sama dengan dokter, jadi sekali lagi pajaknya tidak mungkin final!
Artinya yang tidak final adalah berarti pajaknya progresif, kalau misalkan dari tiga jenis pekerjaan tersebut kita dipotong pajak misalnya 5%, maka nanti di akhir tahun belum tentu 5% dan bisa saja nantinya lebih tinggi dari 5%, karena harus dihitung lagi.
Nah untuk hal ini, pak Yuki berpesan agar sobat Finansialku harus hati-hati!
Topik ke tiga,
Pak, selain jadi agen gitu, ada juga orang yang side hustle-nya itu jualan online atau sekarang itu ada yang namanya dropshipper atau reseller atau sebutan lainnya, pokoknya dia jualan online. Gimana dengan itu pak?
Jawaban Pak Yuki,
Jadi buat teman-teman yang punya side hustle model jualan online gitu, kan kita biasanya rata-rata jarang yang pendapatannya dalam setahun itu di atas Rp 4,8 miliar ya, kalau mereka pendapatannya rata-rata di bawah Rp 4,8 miliar, karena ini hanya side job.
Kalau udah di atas Rp4.8 miliar kan itu sudah bukan side job lagi namanya, itu namanya dia benar-benar pengusaha atau dia mungkin gerjain karyawan dan berfokus di bisnis ini.
Jadi kita ngomongin itu ya yang di bawah Rp 4,8 miliar ya, bagi yang namanya reseller, dropship dan seterusnya, ini dia boleh memanfaatkan fasilitas yang namanya pajak UMKM, yang nilainya setengah persen omset, jadi itu sifat pajaknya final.
Tetapi ingat, final disini bukan berarti dia jualan lalu selesai dan gak nyetor pajak. Artinya ya tetap setiap bulan dia harusnya nyetor pajak setengah persen dari omsetnya dia dan wajib lapor nanti SPT tahunan.
Jadi bukan setelah selesai bayar diem doang, tidak seperti itu tetap harus lapor.
Kita harus tau kalau ternyata kita masih UMKM, jadi pajaknya hanya setengah persen, dan temen-temen ini memang simple pajaknya.
Misalkan kita jualan dan laku Rp 5 juta, berarti kan setengah persen kali Rp 5 juta ya setor, dan bulan kita hitung lagi tuh. Misalnya bulan depan Rp 1 juta, maka ya dikali yang Rp 1 juta itu dengan setengah persen.
Jadi bulanannya bisa beda-beda, kadang pajaknya Rp 10.000 atau Rp 20.000 mungkin, kadang ya Rp 100.00, kita ya gak tau karena memang side hustle bisa naik turun begitu.
Tetapi teman-teman harus ingat sekali lagi bahwa pajak yang seperti ini sifatnya tidak long-term, tidak akan selalu 0,5%, jadi ada batasannya atau regulasinya. Karena dulu itu sebelum setengah persen, sempat di satu persen.
Topik ke empat,
Ada lagi yang seperti ini Pak Yuki, side hustlenya adalah dengan menjadi konten kreator, seperti menjadi selebgram, menjadi YouTuber, atau bahasa kerennya tuh influencer. Itu gimana sih pak?
Kata Pak Yuki,
Itu sih sama ya, karena definisi dari pajak sendiri kalau dalam bahasa undang-undang kan “setiap tambahan kemampuan ekonomis”.
Nah, jadi ketika teman-teman punya kemampuan ekonomi, yaitu ketika teman-teman bisa makan dan minum dan bisa membeli asset atau menambah jumlah asset, artinya teman-teman ini ada potensi pajak income dan juga pajak buat beli asset itu.
Seperti itu pula dengan YouTuber atau selebgram atau bahasa kerennya influencer, juga sama. Apakah itu menambah kemampuan ekonomis?
Kalau jawabannya iya, maka itu ada pajaknya.
Nah, uniknya influencer ini adalah bisa final dan bisa tidak, terutama yang selebgram.
Karena kalau kita lihat di IG, di situ kan ada yang jualan dan ada yang kayak artis atau endorse. Ada yang followers-nya banyak, yang ngechat banyak, ternyata dia jualan.
Nah ini kan dropshiper, market place nih, jadi IG-nya dipakai buat market place. Kalau yang IG-nya dipakai buat artis, ya berarti pekerjaannya bisa masuk di pekerjaan bebas seperti agen-agen tadi.
Lalu bagaimana kalau kedua-duanya? Dropshipper iya, dan endorse juga iya.
Jika demikian, maka ya dua-duanya kenak pajak.
Jadi buat teman-teman, kita gak cukup hanya asal nambah income saja, tetapi juga harus memikirkan perpajakan yang ada dibelakangnya.
Untuk yang Instagramnya dimanfaatkan sebagai market place, maka pajak yang dikenakan bisa yang setengah persen, namun kalau digunakan untuk artis seperti misalnya endorse dan sebagainya, maka sifat pajaknya itu progresif.
Jika dua-duanya, maka pajaknya harus bayar yang progresif sekaligus yang setengah persen.
Topik ke lima,
Ada lagi nih pak yang side hustlenya adalah seorang trader saham atau trader forex, pokoknya intinya dia adalah trader yang setiap harinya jagain candle stick atau jagain “lilin” siang malam.
Nah orang yang seperti itu bayar pajak gak sih pak? Atau sudah final di sebelumnya gak pak?
Jawaban Pak Yuki,
Kalau yang trading kan ada yang bukan saham ya, ya jadi kita fokusnya yang ngomongin trading yang saham.
Jadi teman-teman bisa lihat trading sahamnya sama apa ini, apakah saham yang seperti biasa yang di Bursa Efek Indonesia seperti BRI, BNI dan seterusnya.
Kalau yang jualan disitu maka pajaknya sudah pasti final nih dan sudah setengah persen, biasanya kendalanya bukan di situ sih, beberapa yang kita temui, mereka biasanya sudah aware, terlebih yang pemain lama biasanya mereka sudah aware pajak.
Hanya saja mereka gak ngerti cara laporinnya kayak apa, dan laporinnya dimana.
Dia sudah tau kalau ini ada pajaknya, dan tau kalau pajaknya final sudah dipotong dan sebagainya, cuma mereka gak tau cara melaporinnya gimana, padahal itu tetap harus dilaporin meskipun kita tidak bayar pajak dan sudah dipotong final.
Jadi kalau kamu menjadikan trader saham sebagai side hustle, kamu harus tau bahwa sebenarnya kita sudah bayar pajak, tetapi yang menjadi konsen adalah harus dilaporin ke kantor pajak.
Buat teman-teman yang tidak tau caranya, teman-teman bisa dibantu oleh pak Yuki. Pasalnya ada juga yang jual beli saham tetapi sifatnya investor dan bukan trader, atau sebagai investor sekaligus trader, dan itu ada beda lagi cara lapornya.
Topik selanjutnya,
Pak Yuki, seandainya ada orang yang pengen tau mengenai lapor pajak atau hitung-hitungan gitu, itu gimana nih, apakah pak Yuki bisa bantu orang-orang yang masih kesulitan dalam perpajakannya?
Jawab Pak Yuki,
Buat teman-teman yang misalnya seorang trader merasa bingung untuk melaporin pajak bagaimana, teman-teman bisa konsultasikan dengan saya atau bagi tadi yang bekerja sebagai karyawan tetapi memiliki side hustle sebagai selebgram, YouTuber atau side hustle sebagai agen asuransi, agen properti atau yang lainnya dan belum tau pajaknya berapa, dan gak paham teman-teman juga dapat menghubungi saya.
Pasalnya buat teman-teman yang sudah bekerja sebagai karyawan kan itu sudah ada pajaknya, dan kalau ditambah dengan yang side hustle maka itu bisa besar.
Nah, itu ada tekniknya, supaya lebih murah. Ini bukannya kita tidak mau bayar pajak, tetapi kan kalau ada alternatif yang lebih murah maka kenapa kita tidak pakai?
Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Nah untuk mendiskusikan ini, teman-teman bisa langsung melalui Aplikasi Finansialku, bikin janji dan nantinya akan kita bantu sampai selesai masalahnya.
Caranya kamu hanya perlu men-download Aplikasi Finansialku, buka fitur Konsultasi Keuangan, dan langsung saja mencari Pak Yuki disana.
Pesan Pak Yuki
Di akhir podcast, buat teman-teman yang memiliki side hustle dan bingung buat masalah perpajakan, pak Yuki berpesan,
“Buat teman yang berjualan atau lagi fokus di jualannya, teman-teman harus aware terhadap pajak ini, teman-teman sebenarnya tidak perlu menguasai pajak itu tetapi yang penting teman-teman tau bisnisnya dan kemudian melakukan pencatatan setiap mendapat income.
Pasalnya teman-teman berbeda dengan karyawan yang sudah memiliki pencatatan income (yaitu slip gaji), tetapi kalau teman-teman yang side hustle maka pencatatan keuangan itu harus buat sendiri.
Kalau teman-teman juga mau konsul, maka kita juga akan menanyakan apakah ada pencatatan keuangannya, karena hanya teman-teman sendiri yang tau berapa jumlah incomenya.
Jangan sampai penghasilan teman-teman dihitung dengan caranya kantor pajak.
Apa itu cara kantor pajak?
Cara kantor pajak itu adalah supaya buka rekening, dan kalau ada rekening maka setiap yang masuk ke rekening itu dianggap sebagai income semua.
Nah itulah mengapa pencatatan income itu sangat penting.
Dan kalau teman-teman tidak sempat untuk melakukan pencatatan keuangan, teman-teman akan kami bantu, seperti misalnya dengan menggunakan fitur catatan keuangan yang ada di Aplikasi Finansialku.
Oke teman-teman, kalau kamu side hustle kamu harus ingat bahwa tetap ada bagian untuk negara, yaitu berupa pajak.
Tetapi jangan sampai pajak ini membuat kamu untuk takut side hustle, justru kamu harus melakukan apa yang terbaik supaya bisa menambah income kamu.”
Masalah pajak bukanlah masalah yang besar, dan kamu bisa meminta bantuan dari ahlinya.
So, semoga pembahasan kali ini dapat membantu kamu, dan akhir kata, Make A Plan And Get Your Financial Dreams Come True.
Finansialku Talk Podcast juga dapat kamu dengarkan di:
dilema besar