Kreditur tidak setuju skema proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset lantaran adanya grace period, sehingga nasabah memilih skema kepailitan.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Emco Asset Management Dalam Status Pailit
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management dalam status pailit.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, Senin (22/03) kemarin, sebagaimana melansir dari laman kontan.co.id.
Kuasa hukum kreditur, Budiansyah dari kantor hukum LB Law Office turut membenarkan putusan pailit tersebut.
Menurut UU, pihak Emco masih diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kami dari sisi kuasa hukum nasabah, juga memikirkan tindakan hukum lain, yakni pidana dengan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” terang Budiansyah, dari laman yang sama.
Budiansyah menjelaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan hasil voting pada 3 Maret 2021 lalu.
Berdasarkan voting tersebut, sebanyak 2/3 dari kreditur menyatakan tidak menyetujui skema proposal perdamaian yang diajukan oleh Emco Asset lantaran adanya grace period selama tiga tahun, sehingga nasabah memilih skema kepailitan.
“Sehingga konsekuensinya, Emco Asset pailit. Setelah 248 hari PKPU berjalan, proposal perdamaian yang disampaikan Emco belum memenuhi keinginan kreditur,” bebernya.
[Baca Juga: Apakah Reksa Dana Bisa Rugi? Ketahui Apa yang Akan Terjadi!]
Lebih lanjut, Budi mengatakan, saat ini ada 63 kreditur yang ditangani oleh LB Law Office. Dana nasabah yang diinvestasikan cukup bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Langkah selanjutnya, kata dia, setelah putusan pailit ini, nantinya aset yang dimiliki Emco akan diselesaikan oleh kurator.
“Kurator yang akan bekerja, jadi akan dibagi asetnya secara proporsional, sesuai dana nasabah yang ada di situ,” ungkapnya.
Meski demikian, konsekuensinya dengan kepailitan, nasabah bisa mendapatkan aset yang tidak sesuai dari nilai yang diinvestasikan sebelumnya.
“Itu memang pilihan mereka, karena damai pun belum tentu dibayar, pailit belum tentu dapat. Ini pilihan yang terbaik,” bebernya.
Awal Mula Kasus Emco Asset
Dalam perkara ini investor Emco Asset Management mulanya menyetorkan sejumlah uang untuk membeli produk reksadana.
Tapi hingga waktu yang ditetapkan, pihak Emco tak menepati pencairan dana serta imbal hasil sebagaimana yang dijanjikan.
Reksa dana Emco sendiri adalah reksa dana saham yang dijual dengan menjanjikan imbal hasil tetap antara 10-10,5 persen setahun dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.
Produk reksa dana saham dari Emco, mengikuti pergerakan performa IHSG. Namun melihat penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang tidak wajar, investor kemudian menganggap ada hal janggal dalam pengelolaannya. Mengingat NAB turun melebihi dari indeks indikator, yaitu IHSG.
Pada Desember 2019 pihak Emco Asset Management sempat melarang investor untuk menjual unitnya.
Kemudian pada Januari 2020 investor sempat dibolehkan mencairkan unit penyertaannya di mana nilai investasi berkurang 70 – 80 persen. Tapi pencairan itu tak kunjung dibayar.
Pada Februari 2020 para nasabah menempuh upaya hukum dan mengadukan persoalan ini ke pihak OJK.
Beberapa investor juga melaporkan kasus gagal bayar reksa dana ini ke Bareskrim Polri pada Maret 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menjatuhkan sanksi kepada Emco Asset Management.
Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady.
Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco tidak menerbitkan produk investasi baru.
Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.
OJK juga tidak mengizinkan Emco menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.
Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah.
Emco juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.
OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco, termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.
Kontan mewartakan, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.
Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.
Petrus Hadi mengendalikan Emco melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Yuwono Triatmodjo. 22 Maret 2021. Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap. Insight.kontan.co.id – https://bit.ly/3faeRGj
- Syahrizal Sidik. 22 Maret 2021. Emco Asset Diputus Pailit, Kuasa Hukum: Ini Pilihan Terbaik. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3vPRVC1
- Danang Triatmojo. 23 Maret 2021. Sidang Tuntutan Korban Gagal Bayar Reksa Dana, Hakim PN Jakpus Nyatakan Emco Dalam Keadaan Pailit. Tribunnews.com – https://bit.ly/3rfzp2u
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3tM7nNL
- 02 – https://bit.ly/3cXGHTp
dilema besar