Dulu Bodong Sekarang Pailit, Gini Nasib Kampoeng Kurma Sekarang

Dulu Bodong Sekarang Pailit, Gini Nasib Kampoeng Kurma Sekarang

PT Kampoeng Kurma Jonggol resmi pailit setelah setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur. Bagaimana selanjutnya?

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berita Finansialku berikut ini.

 

Kampoeng Kurma Resmi Pailit

Sobat Finansialku, masih ingat dengan investasi Kampoeng Kurma Jonggol? Perumahan syariah yang pernah menghebohkan karena dituduh sebagai investasi bodong ini resmi berstatus pailit.

Baca Juga Kampoeng Kurma, Apa Benar Kasus yang Makan Banyak Korban?

Status pailit ini disandang setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur. Untuk diketahui, sebelum pailit PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Rabu 26 Mei 2021.

 

Gugatan PKPU PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU yang membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp 78,5 juta dan telah dibayar lunas, akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama empat puluh lima hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus,” pungkas Zentoni.

 

Hati-Hati Investasi Bodong

Saat ini, kegiatan investasi makin digemari masyarakat. Bahkan, banyak anak muda yang mulai sadar secara keuangan. Kendati menawarkan keuntungan yang besar, kasus investasi bodong belakangan banyak pula yang terungkap.

Oleh karena itu, sebagai calon investor, maka alangkah baiknya kita kenali terlebih dahulu seluk-beluk investasi yang akan kita lakukan untuk meminimalisasi dampak buruk yang mungkin timbul.

Sobat Finansialku bisa mengikuti beberapa tips menghindari investasi bodong dalam artikel ini.

Waspada! Gini Cara Terhindar Investasi Bodong dari OJK!

 

Selain itu, Sobat Finansialku juga bisa mendengarkan audiobook di bawah ini jika ingin memulai investasi properti.

banner -investasi property asset atau liabilitas (1)

 

Itulah nasib investasi bodong yang kini resmi pailit ini. Semoga dengan adanya informasi ini, Sobat Finansialku bisa lebih waspada terhadap investasi abal-abal.

Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya agar terhindar dari investasi yang tidak resmi. Terima kasih.

 

Editor: Eunice Caroline Trijadi

 

Sumber Referensi:

  • Danang Sugianto. 26 Mei 2021. Masih Ingat KampoengKurma? Kini Resmi Berstatus Pailit.detik.com – https://bit.ly/3wzpesK
  • Redaksi. 26 Mei 2021. Kampoeng KurmaJonggol Resmi Berstatus Pailit. Kabar24.bisnis.com
  • Irfan Ma’ruf. 26 Mei 2021. PT Kampoeng KurmaJonggol Berstatus Pailit. Inews.id – https://bit.ly/3wGB58x

 

Sumber Gambar:

 

dilema besar